BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di
atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini.
kompetensi pedagogik walau sebenarnya sudah
pernah di lakukannya. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik menjadi salah
satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik merupakan
kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya. Penguasaan
Kompetensi Pedagogik disertai dengan profesional akan menentukan tingkat
keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik
diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada
masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang
didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing
individu yang bersangkutan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
2. Apa saja aspek kompetensi pedagogik?
3. Apa arti penting kompetensi kepribadian guru?
4.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
5.
Apa saja yang harus dimiliki oleh
guru dengan kompetensi sosial?
6.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
7.
Apa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan?
8.
Apa saja standar kualifikasi
tenaga kependidikan?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui tentang kompetensi pedagogik
2.
Untuk mengetahui aspek-aspek kompetensi pedagogik
3.
Untuk mngetahui arti penting kompetensi kepribadian guru
4.
Untukmengetahui tentang kompetensi sosial
5.
Untuk mengetahui Apa
saja yang harus dimiliki oleh guru dengan kompetensi sosial
6.
Untuk mengetahui tentang kompetensi profesional
7.
Untuk mengetahui tentang tenaga kependidikan
8.
Untuk mengetahui apa saja standar
kualifikasi tenaga kependidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 STANDAR PENDIDIK
A.
Kompetensi Pedagogik
Kata 'Pedagogik' tidak akan
asing di dengar oleh seorang guru, tetapi apakah semua guru memahami apa yang
dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik walau sebenarnya sudah pernah di
lakukannya. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik menjadi salah satu
jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik merupakan
kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya. Penguasaan
Kompetensi Pedagogik disertai dengan profesional akan menentukan tingkat
keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik.
Kompetensi Pedagogik diperoleh
melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra
jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh
bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang
bersangkutan.
Kompetensi Pedagogik yang menjadi salah satu
materi yang diujikan dalam peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek.
Berikut adalah 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
1. Mengenal Karakteristik Peserta Didik
Dalam
aspek ini guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik
peserta didik secara umum dan khusus untuk membantu proses pembelajaran.
Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual,
sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. Beberapa indikator
yang muncul dari penguasaan karakter peserta didik diantaranya:
·
Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di
kelasnya,
·
Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
·
Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama
pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang
berbeda,
·
Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk
mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
·
Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
·
Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat
mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak
termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok,
minder, dsb).
2. Menguasai Teori Belajar dan Prinsip‐prinsip Pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai
pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif dan efektif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu
menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik
dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang harus tampak dari
aspek ini adalah:
·
Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi
pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses
pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
·
Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi
pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan
tingkat pemahaman tersebut,
·
Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang
dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait
keberhasilan pembelajaran,
·
Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta
didik,
·
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain,
dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
·
Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi
pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan
pembelajaran berikutnya.
3. Mampu Mengembangkan Kurikulum
Dalam
mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan
terpenting kurikulum dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan
lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru akan nampak mampu
mengembangkan kurikulum jika:
·
Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
·
Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk
membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi
dasar yang ditetapkan,
·
Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan
pembelajaran,
·
Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan
pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat
kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai
dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta
didik.
4. Menciptakan Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Guru
mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara
lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan
kebutuhan dan karakter peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan
berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik
peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi
(TIK) untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini adalah:
·
Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah
disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa
guru mengerti tentang tujuannya,
·
Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu
proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta
didik merasa tertekan,
·
Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai
dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
·
Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan
proses pembelajaran, bukan semata‐mata
kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu
peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum
memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
·
Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan
mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
·
Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang
cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan
belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
·
Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan
kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara
produktif,
·
Guru mampu audio‐visual
(termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai
tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan
kondisi kelas,
·
Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya,
mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
·
Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk
membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi
baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya,
dan
·
Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik
dalam mencapai tujuan pembelajaran.
5. Mengembangkan Potensi Peserta Didik
Guru dapat menganalisis potensi
pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi
peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa
mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada
bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka. Kemampuan mengembangkan
postensi peserta didik ini akan nampak jika:
·
Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian
terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
·
Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong
peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
·
Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan
daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
·
Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan
memberikan perhatian kepada setiap individu.
·
Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan
kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
·
Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara
belajarnya masing-masing.
·
Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan
mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
6.
Melakukan Komunikasi dengan Peserta Didik
Yang dimaksud adalah guru mampu
berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan
bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan
relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik. Berikut indikator adalah
indikatornya:
·
Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga
partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut
peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
·
Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan
peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau
mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
·
Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir,
sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
·
Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama
yang baik antarpeserta didik.
·
Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta
didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat
pemahaman peserta didik.
·
Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya
secara lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
7. Menilai dan
Mengevaluasi Pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas
efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian
dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu
menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya. Kemampuan
dalam aspek ini akan terlihat ketika:
·
Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk
mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
·
Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian,
selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta
implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi
pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
·
Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi
dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
·
Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk
meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui
catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan
sebagainya.
·
Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan
pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
B.
Kompetensi
kepribadian guru
kompetensi kepribadian merupakan
salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi
lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan
bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap;
(2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak
mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi
kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara berkelanjutan. Sementara
itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru
menjelaskan untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang
pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
·
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia, mencakup:
a. Menghargai peserta didik tanpa
membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender;
b. Mersikap sesuai dengan norma agama
yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan
nasional Indonesia yang beragam.
·
Menampilkan diri sebagai pribadi
yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, mencakup:
a. Berperilaku jujur, tegas, dan
manusiawi;
b. Berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia; dan
c. Berperilaku yang dapat diteladani
oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
·
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, mencakup:
a.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan
b.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
·
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru, dan rasa percaya diri,
mencakup:
a. menunjukkan etos kerja dan tanggung
jawab yang tinggi;
b. bangga menjadi guru dan percaya pada
diri sendiri; dan
c. bekerja mandiri secara profesional.
·
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup:
a. memahami kode etik profesi guru;
b. menerapkan kode etik profesi guru;
dan
c. berperilaku sesuai dengan kode etik
guru.
1. Arti
Penting Kompetensi Kepribadian Guru
Penguasaan kompetensi kepribadian
guru memiliki arti penting, baik bagi guru yang bersangkutan, sekolah
dan terutama bagi siswa. Berikut ini disajikan beberapa arti
penting penguasaan kompetensi kepribadian guru:
Ungkapan klasik mengatakan bahwa “segala sesuatunya bergantung pada
pribadi masing-masing”. Dalam konteks tugas guru, kompetensi pedagogik,
profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru pada dasarnya akan bersumber
dan bergantung pada pribadi guru itu sendiri. Dalam melaksanakan proses
pembelajaran dan berinteraksi dengan siswa akan banyak ditentukan oleh
karakteristik kepribadian guru yang bersangkutan. Memiliki kepribadian yang
sehat dan utuh, dengan kerakteristik sebagaimana diisyaratkan dalam rumusan
kompetensi kepribadian di atas dapat dipandang sebagai titik tolak bagi
seseorang untuk menjadi guru yang sukses.
Guru adalah pendidik profesional yang bertugas untuk mengembangkan
kepribadian siswa atau sekarang lebih dikenal dengan karakter siswa. Penguasaan
kompetensi kepribadian yang memadai dari seorang guru akan sangat membantu
upaya pengembangan karakter siswa. Dengan menampilkan sebagai sosok yang bisa
di-gugu (dipercaya) dan ditiru, secara psikologis anak cenderung akan merasa
yakin dengan apa yang sedang dibelajarkan gurunya. Misalkan, ketika guru hendak
membelajarkan tentang kasih sayang kepada siswanya, tetapi di sisi lain secara
disadari atau biasanya tanpa disadari, gurunya sendiri malah cenderung bersikap
tidak senonoh, mudah marah dan sering bertindak kasar, maka yang akan melekat
pada siswanya bukanlah sikap kasih sayang, melainkan sikap tidak
senonoh itulah yang lebih berkesan dan tertanam dalam sistem pikiran dan
keyakinan siswanya.
Di masyarakat, kepribadian guru masih dianggap hal sensitif dibandingkan
dengan kompetensi pedagogik atau profesional. Apabila ada seorang guru
melakukan tindakan tercela, atau pelanggaran norma-norma yang berlaku di
masyarakat, pada umumnya masyarakat cenderung akan cepat mereaksi. Hal ini
tentu dapat berakibat terhadap merosotnya wibawa guru yang bersangkutan dan
kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah, tempat dia bekerja.
Bukti-bukti ilmiah menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru
berpengaruh terhadap perkembangan belajar dan kepribadian siswa. Studi
kuantitatif yang dilakukan Pangky Irawan (2010) membuktikan bahwa kompetensi
kepribadian guru memiliki hubungan erat dan signifikan dengan motivasi
berprestasi siswa. Sementara studi kualitatif yang dilakukan Sri Rahayu (2008)
menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki kontribusi terhadap
kondisi moral siswa. Hasil studi lain membuktikan tampilan kepribadian
guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti
kegiatan pembelajaran (Iis Holidah, 2010)
Dari uraian singkat di atas, tampak terang bahwa begitu pentingnya
penguasaan kompetensi kepribadian bagi seorang guru. Kendati demikian dalam
tataran realita upaya pengembangan profesi guru yang berkaitan dengan penguatan
kompetensi kepribadian tampaknya masih relatif terbatas dan cenderung lebih
mengedepankan pengembangan kompetensi pedagogik dan akademik (profesional).
Lihat saja, dalam berbagai pelatihan guru, materi yang banyak dikupas cenderung
lebih bersifat penguatan kompetensi pedagogik dan akademik. Begitu juga,
kebijakan pemerintah dalam Uji Kompetensi Guru dan Penilaian Kinerja Guru
yang lebih menekankan pada penguasaan kompetensi pedagogik dan akademik.
C. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua
atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan,
penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun
2008, guru sekurang-kurangnya harus memiliki kompetensi untuk
1. berkomunikasi dengan baik secara lisan, tulisan, dan
isyarat ;
Bobbi DePorter dalam buku terkenalnya Quantum Taeching menyebutkan prinsip komunikasi ampuh
yakni menimbulkan kesan, mengarahkan atau focus pada materi yang disampaikan,
dan spesifik. Guru hendaknya kreatif mengoptimalkan kemampuan kinerja otak
sebagai tempat menimbulkan kesan. Maka guru dituntut mampu menentukan kata-kata
yang tepat dalam memberi penjelasan pada siswa. Oleh karena itu,
sebaiknya guru menyusun perkataan yang komunikatif serta santun untuk
pembelajaran yang berkesan dan bermakna.
Jika seorang guru tidak mampu untuk berkomunikasi, maka
materi yang harus disampaikan kepada murid akhirnya tidak jelas tersampaikan
yang mengakibatkan murid kebingungan dan tidak mengerti dengan penjelasan guru.
2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi;
Dalam perkembangan globalisasi yang semakin meningkat,
kebutuhan untuk menguasai teknologi komunikasi dan informasi sangat dibutuhkan,
ketika seorang guru tidak menguasainya, maka dalam hal pembelajaran
maupun cara komunikasi dengan siswa akan ketinggalan zaman, sekarang ini
jaringan sosial untuk membangun komunikasi semakin luas misalnya dengan
adanya facebook, twitter, blog, e-mail, e-learning maupun
fasilitas internet lainnya yang bisa dijadikan sarana untuk berkomunikasi
dan mencari ilmu pengetahuan selain di kelas. Berikut adalah manfaat adanya
teknologi komunikasi dan informasi : Memperluas kesempatan belajar
·
Meningkatkan efisiensi
·
Meningkatkan kualitas belajar
·
Meningkatkan kualitas mengajar
·
Memfasilitasi pembentukan keterampilan
·
Mendorong belajar sepanjang hayat berkelanjutan
·
Meningkatkan perencanaan kebijakan dan manajemen
·
Mengurangi kesenjangan digital
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik;
Adanya saling menghormati dan menghargai baik itu
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik.
4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dan
memperhatikan aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Sebagai pribadi yang hidup di tengah-tengah
masyarakat, guru perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat
misalnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan. Ketika guru
tidak memiliki kemampuan pergaulan, maka pergaulannya akan menjadi kaku dan
kurang bisa diterima oleh masyarakat. Untuk memiliki kemampuan pergaulan,
hal-hal yang harus dimiliki guru adalah
a. Mengetahuan tentang hubungan antar manusia,
b. Memiliki keterampilan membina kelompok,
c. Keterampilan bekerjasama dalam kelompok,
d. Menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok
5. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan
Seorang guru hendaknya benar-benar mengajar dari hati,
tanpa adanya keterpaksaan, sehingga membuat siswa lebih nyaman dengan guru
tersebut, selain itu seorang guru selalu berusaha untuk saling terbuka,
membangun persaudaraan dimana disini guru bukan hanya berperan sebagai seseorang
yang mengajar di kelas, tapi juga dapat berperan sebagai orang tua, kakak,
teman ataupun sahabat. Hal ini akan mempengaruhi karakter dari siswa yang guru
tersebut ajarkan, sehingga mereka akan lebih mudah menerima dan mengikuti apa
yang guru tersebut sampaikan. Guru juga harus memupuk semangat
kebersamaan dengan adanya diskusi kelompok sehingga terbentuk ikatan emosional
dengan teman-temannya.
Usaha Meningkatkan Kompetensi Sosial Guru
1) Mengembangkan kecerdasan
sosial
Mengembangkan kecerdasan
sosial merupakan suatu keharusan bagi guru.hal tersebut bertujuan agar hubungan
guru dan siswa berjalan dengan baik. Berkaitan dengan pernyataan tersebut
Gordon sebagaimana dikutip oleh Suwardi menuliskan bahwa terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh guru yaitu:
a.
Baik guru maupun siswa memiliki keterbukaan, sehingga
masing-masing pihak bebas bertindak dan saling menjaga kejujuran.
b.
Baik guru maupun siswa memunculkan rasa saling menjaga,
saling membutuhkan, dan saling berguna.
c.
Baik guru maupun siswa merasa saling berguna
d.
Baik guru maupun siswa menghargai perbedaan, sehingga
berkembang keunikannya, kreativitasnya, dan individualisasinya
e.
Baik guru maupun siswa merasa saling membutuhkan dalam
pemenuhan kebutuhannya.
Dari hal-hal di atas jelas
bahwa guru hendaknya mengupayakan pengembangan kecerdasan sosialnya. Karena
kecerdasan sosial guru akan membantu memperlancar jalannya pembelajaran serta
dapat menghilangkan kejenuhan siswa dalam belajar.
Mengembangkan kecerdasan
sosial dalam proses pembelajaran antara lain dengan mengadakan diskusi dan
melakukan kunjungan langsung ke masyarakat. Dengan demikian akan
tertanam rasa peduli terhadap kepribadian siswa. Selain itu siswa juga akan
dapat memecahkan masalah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang
mengganggu belajar dengan dirinya sendiri.
2) Mengikuti
pelatihan berkaitan dengan kompetensi sosial guru
Untuk mengembangkan
kompetensi sosial guru hendaknya mengikuti pelatihan-pelatihan berkaitan dengan
kompetensi sosial. Namun sebelum itu juga perlu diketahui tentang target atau
dimensi-dimensi kompetensi ini yaitu; kerja tim, melihat peluang, peran dalam
kegiatan kelompok, tanggung jawab sebagai warga, kepemimpinan, relawan sosial,
kedewasaan dalam berelasi, berbagi, berempati, kepedulian kepada sesama, toleransi,
solusi konflik, menerima perbedaan, kerjasama, dan komunikasi.
3) Beradaptasi di tempat
bertugas
a. Guru dapat
bekerja secara optimal di tempat tugas.
b. Guru betah
bekerja di tempat tugas.
c. Guru menunjukkan
kesehatan kerja di tempat tugas
Berikut adalah 10 Cara untuk
Meningkatkan Kompetensi Sosial menurut Kathy Paterson
1.
Sadari komunikasi non-verbal Anda. Peserta didik Anda akan
lebih mudah melihat ketidakselarasan antara gerak mata, mimik wajah , dan
ucapan Anda.
2.
Pastikan Anda menyebut nama siswa atau rekan kerja Anda yang
sedang berbicara pada Anda.
3.
Beri contoh seperti apa emosi negative itu. Dan ajarkan
keterampilan mengatasi emosi dan yang membuat mereka stress.
4.
Reinforcement perilaku positif mereka secara konsisten.
5.
Berilah pertanyaan bersifat terbuka mengenai status emosi
siswa dan dengarkan baik-baik penuh empati.
6.
Tampillah dengan senyum, rileks, terbuka dan siap diajak
bicara. Serta berikan sambutan yang tulus kepada siswa dengan penuh hangat dan
hormat.
7.
Bila muncul ketegangan (Konflik), batasi dan nyatakan apa
yang Anda percayai dan apa yang Anda dengar. Orientasi kebenaran bukan pada
kesalahan-pahaman.
8.
Ungkap apa yang ada dalam pikiran Anda atau pendapat Anda
secara sopan tanpa menunjukkan sifat arogansi atau sifat egois.
9.
Akuilah apa yang menjadi kesalahan Anda mengambil keputusan
dan hindarilah menyalahkan orang lain.
10. Deskripsikan semua
prilaku dengan cara yang positif.
D. Kompetensi Profesional
Kompetensi
Guru Profesional
Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa.
Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik
akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah
salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang
profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang
berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah
kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru
di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan
dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.
Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.
2.2 TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan
pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
A. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
·
Berpendidikan minimal lulusan SMK
atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai
tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
·
Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
·
Berpendidikan minimal lulusan D3
atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
·
Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
·
Berpendidikan S1 program studi
yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program
studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
·
Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4.
Pelaksana Urusan Administrasi
Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan
minimal 50 orang.
5.
Pelaksana Urusan Administrasi
Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang
relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.
Pelaksana Urusan Administrasi
Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK,
program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi
Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan
belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12.
Petugas Layanan Khusus
·
Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
·
Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
·
Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
·
Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
·
Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan,
diantaranya:
·
Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas
tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala
Urusan Kurikulum
·
Tata usaha, adalah Tenaga
Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang
administrasi yang dikelola diantaranya;
§ Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
§ Administrasi Kepegawaian,
§ Administrasi Keuangan,
§ Administrasi Inventaris dan lain-lain.
·
Laboran, adalah petugas
khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
·
Pustakawan
(lihat perpustakaan)
·
Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kompetensi Pedagogik yang menjadi salah satu
materi yang diujikan dalam peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek.
Berikut adalah 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
ü Mengenal Karakteristik Peserta Didik
ü Menguasai Teori Belajar dan Prinsip‐prinsip Pembelajaran
ü Mampu Mengembangkan Kurikulum
ü Menciptakan Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
ü Mengembangkan Potensi Peserta Didik
ü Melakukan Komunikasi dengan Peserta Didik
ü Menilai dan Mengevaluasi Pembelajaran
kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis
kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial,
pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi
kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif
dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri
dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua
atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan,
penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Kompetensi.
3.2 Saran
Semoga
dengan dibuatnya makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, yang belum
mengerti menjadi mengerti dan yang sudah mengerti menjadi lebih mengerti
kembali. Segala sesuatu tidak ada yang sempurna, seperti kata pepatah bahwa
“Tidak Ada Gading Yang Tidak Retak”, begitupun dengan makalah ini. Maka
diharapkan pada semua pihak dapat memberikan kritik dan sarannya yang dapat
membangun, agar dalam pembuatan makalah yang berikutnya menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Akhmad Sudrajat.
2012. Kompetensi Kepribadian Guru. http://akhmadsudrajat.wordpress.com/. (diakses tanggal 25 Oktober 2014 jam 18.27)
Iyamiracle.
2013. Bab 13 Kompetensi Sosial. http://iyamiracle.blogspot.com/. (diakses tanggal 25 Oktober 2014 jam 18.00)
di akses tanggal 25 Oktober 2014 jam 18.30
Disdik-kepri. lingkup-pendidikan/76-tenaga-kependidikan.
http://disdik-kepri.com/.
di akses tanggal 25 Oktober 2014 jam 18.30