Senin, 02 Maret 2020

MAKALAH STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

18.31



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Adanya otonomi daerah / desentralisasi menimbulkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.Kurikulum yang sesuai dengan keadaan ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan nasional. Standar nasional pendidikan ada 8, yaitu sebagai berikut:
a.       Standar Isi
b.      Standar Proses
c.       Standar Kompetensi Lulusan
d.      Standar tenaga kependidikan
e.       Standar Sarana dan Prasarana
f.       Standar pengelolaan
g.      Standar Pembiayaan
h.      Standar Penilaian Pendidikan
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: :
1.      belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.      belajar untuk memahami dan menghayati,
3.      belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4.      belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
5.      belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MA). Hal inilah yang mendasari pembahasan dalam makalah yang berjudul “Standar Sarana dan Prasarana”, yang terdiri dari pengertian, jenis, dasar hukum, kriteria umum, serta administrasi sarana dan prasarana.
1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian standar sarana dan prasarana Sekolah KTSP?
b.      Apa Prinsip-prinsip prasarana?
c.       Apa Definisi Komponen Lainnya yang berkaitan dengan sarana dan prasarana ?
d.      ApaSarana Dan Prasarana Kurikulum 2013?
e.       Apa Elemen Perubahan pada Kurikulum 2013?
f.       Apa Sistem Implementasi Kurikulum?
1.3  Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui pengertian standar sarana dan prasarana Sekolah KTSP
b.      Untuk mengetahui Prinsip-prinsip prasarana
c.       Untuk mengetahuiDefinisi Komponen Lainnya yang berkaitan dengan sarana dan prasarana
d.      Untuk mengetahui Sarana Dan Prasarana Kurikulum 2013
e.       Untuk mengetahui Elemen Perubahan pada Kurikulum 2013
f.       Untuk mengetahuiSistem Implementasi Kurikulum.






BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Standar Sarana dan Prasarana Sekolah KTSP.
Dalam buku M. Ali Sabri yang berjudul “Ilmu Pendidikan” disebutkan bahwa menurut para ahli pendidikan ada lima factor yang dapat mempengaruhi proses belajar mengajar, kelima factor tersebut yaitu pendidik, peserta didik, tujuan, alat dan lingkungan. Ketidakadaan salah satu dari faktor tersebut menyebabkan proses belajar mengajar tidak dapat dilaksanakan. Bahkan walaupun kelima faktor tersebut ada, proses belajar mengajar masih dapat memperoleh hasil yang minimal.Hasil belajar mengajar dapat ditingkatkan dengan menggunakan sarana dan prasana penunjang yang tepat.Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai suatu maksud atau tujuan”.
Menurut E. Mulyasa, Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar, mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran”.
Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar-mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien”.
Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Sedangkan pengertian prasarana berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia yaitu “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses”.
Pemerintah melalui menteri pendidikan menerbitkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana berdasarkan PP No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana ini mencakup: :
1.      Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah,
2.      Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
1)      belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2)      belajar untuk memahami dan menghayati,
3)      belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4)      belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
5)      belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.      kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.      kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana ini menggunakan acuan sesuai Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memiliki 2 Komponen Penilaian 
1. Sarana sekolah sudah memadai 
  • Sekolah memenuhi standar terkait dengan ukuran ruangan, jumlah ruangan, persyaratan untuk sistem ventilasi, dan lainnya 
  • Sekolah memenuhi standar terkait dengan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar 
  • Sekolah memenuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran 
2. Sekolah dalam kondisi terpelihara dan baik
  • Pemeliharaan bangunan dilaksanakan secara berkala sesuai dengan persyaratan standar  
  • Bangunan aman dan nyaman untuk semua peserta didik dan memberi kemudahan kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Standar sarana prasarana dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagi berikut:
a.       Setiap satuan dan pendidikan wajib memiliki sarana prasarana yang meliputi prabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadaha, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang /tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
c.       Standar jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
d.      Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
e.       Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan.
f.       Standar buku teks pelajaran diperpustakaan dinytakan didalam rasio jumlah buku teks pelajaran untulk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
g.      Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan, buku teks pelajaran dinilai oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
h.      Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan kaarakteristik satuan pendidikan.
i.        Standar rasio ruas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskanoleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
j.        Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
k.      Pada daerah rawan gempa bumi atau tanah labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
l.        Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
m.    Pemeliharaan sarana prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan peraturan menteri.

2.2 Prinsip-prinsip prasarana
Mengenai letak sekolah dan tipe serta kualitas bangunan yang telah disebutkan diatas memiliki prinsip-prinsip prasarana sekolah menurut Soekarto Indrafachrudi dan Hendyat Soetopo dalam bukunya “Administrasi Sekolah”mengatakan komponen sarana dan prasarana, perlu diperhatikan:
a.       Sekolah memiliki sendiri atau tidak.
b.      Sekolah menggunakan gedung bersama sekolah lain atau tidak.
c.       Ruangan-ruangan yang diperlukan cukup, sedang atau kurang.
d.      Pendidikan berlangsung pagi, siang atau malam.
e.       Air dan penerangan tersedia cukup atau tidak.
f.       Halaman cukup atau tidak ada.
Dalam mendirikan gedung sekolah, perlu pula diperhatikan letak sekolah danlingkungannya.Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghampat usaha peningkatan ketahanan sekolah.Perlu memanfaatkan segi-segi positif menghindari segi-segi negatif dari komponen tersebut.
Yang perlu diperhatikan dari letak sekolah dan lingkungan sekolah dapat terletak:
a.       Didaerah ramai dan daerah yang tidak ramai.
b.      Dikota besar, kecil atau sedang.
c.       Di tengah kota, pinggir atau pedalaman.
d.      Dilingkungan subur atau tandus.
e.       Didaerah penduduk padat atau jarang.

2.3  Beberapa Definisi Komponen Lainnya.

1.      Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2.      Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3.      Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4.      Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5.      Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6.      Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7.      Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8.      Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9.      Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10.  Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11.  Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12.  Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13.  Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14.  Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15.  Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16.  Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17.  Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18.  Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19.  Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20.  Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
21.  Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22.  Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23.  Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24.  Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25.  Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26.  Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27.  Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28.  Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29.  Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30.  Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31.  Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

a.       ruang kelas,
b.      ruang perpustakaan,
c.       laboratorium IPA,
d.      ruang pimpinan,
e.       ruang guru,
f.       tempat beribadah,
g.      ruang UKS,
h.      jamban,
i.        gudang,
j.        ruang sirkulasi,
k.      tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

a)      ruang kelas,
b)      ruang perpustakaan,
c)      ruang laboratorium IPA,
d)     ruang pimpinan,
e)      ruang guru,
f)       ruang tata usaha,
g)      tempat beribadah,
h)      ruang konseling,
i)        ruang UKS,
j)        ruang organisasi kesiswaan,
k)      jamban,
l)        gudang,
m)    ruang sirkulasi,
n)      tempat bermain/berolahraga.
o)      Lab computer
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1.      ruang kelas,
2.      ruang perpustakaan,
3.      ruang laboratorium biologi,
4.      ruang laboratorium fisika,
5.      ruang laboratorium kimia,
6.      ruang laboratorium komputer,
7.      ruang laboratorium bahasa,
8.      ruang pimpinan,
9.      ruang guru,
10.  ruang tata usaha,
11.  tempat beribadah,
12.  ruang konseling,
13.  ruang UKS,
14.  ruang organisasi kesiswaan,
15.  jamban,
16.  gudang,
17.  ruang sirkulasi,
18.  tempat bermain/berolahraga.

2.4 Sarana Dan Prasarana Kurikulum 2013
Prasarana Sekolah Menengah
1)      Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
ruang kelas,
2)      ruang perpustakaan,
3)      laboratorium IPA,
4)      ruang pimpinan,
5)      ruang guru,
6)      tempat beribadah,
7)      ruang UKS,
8)      jamban,
9)      gudang,
10)  ruang sirkulasi,
11)  tempat bermain/berolahraga.

Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1)      Ruang kelas
2)      Ruang perpustakaan,
3)      Ruang laboratorium IPA
4)      Ruang pimpinan
5)      Ruang guru
6)      Ruang tata usaha
7)      Tempat beribadah
8)      Ruang konseling
9)      Ruang UKS
10)  Ruang organisasi kesiswaan
11)  Jamban, gudang, ruang sirkulasi
12)  Tempat bermain/berolahraga
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1)      Ruang kelas
2)      Ruang perpustakaan
3)      Ruang laboratorium biologi
4)      Ruang laboratorium fisika
5)      Ruang laboratorium kimia
6)      Ruang laboratorium computer
7)      Ruang laboratorium bahasa
8)      Ruang pimpinan
9)      Ruang guru
10)  Ruang tata usaha
11)  Tempat beribadah
12)  Ruang konseling
13)  Ruang UKS
14)  Ruang organisasi kesiswaan
15)  Jamban
16)  Gudang
17)  Ruang sirkulasi
18)  Tempat bermain/berolahraga.

2.5Elemen Perubahan pada Kurikulum 2013
Elemen Perubahannya adalah standar kompetensi kelulusan, standart proses, standar isi, dan standart penilaian.
2.6 Sistem Implementasi Kurikulum
Peserta DidikKurikulum, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan,  Sarana Prasarana, Dan Manajemen Dan Kepemimpinan, Sehingga Menghasilkan Lulusan Yang Kompeten






















BAB III
PENUTUP

3.1Kesimpulan
Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai, sedangkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.  Standar sarana dan prasarana ini mencakup: :
1.      Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah,
2.      Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.
Suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007, merupakan dasar hukum yang memuat tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Kriteria minimum standar sarana dan prasarana yang dibahas dalam PP No.24 tahun 2007 meliputi lahan, bangunan, serta kelengkapan prasarana.
Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana.Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana.Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi, perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan, serta pangawasan.


DAFTAR PUSTAKA

:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007.
Prof. Soetjipto dan raflis kosasi, M.Sc. 2004.Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta.
Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
PP no.19 th.2005 tentang standar pendidikan nasional. 
www.amrilmpunj.blogspot.com, Diakses tanggal 26 oktober 2014 jam 12.

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 IKATAN PELAJAR SANTAI. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top