BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Adanya otonomi daerah / desentralisasi
menimbulkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki tujuan pendidikan nasional
yang disesuaikan dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan
dan peserta didik.Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.Kurikulum yang sesuai dengan keadaan ini adalah Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan nasional. Standar nasional pendidikan ada 8, yaitu
sebagai berikut:
a.
Standar
Isi
b.
Standar
Proses
c.
Standar
Kompetensi Lulusan
d.
Standar
tenaga kependidikan
e.
Standar
Sarana dan Prasarana
f.
Standar
pengelolaan
g.
Standar
Pembiayaan
h.
Standar
Penilaian Pendidikan
Pelaksanaan pendidikan nasional harus
menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global
agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan
nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan
tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional
pendidikan sebagaimana diatur dalam PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam
pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: :
1.
belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.
belajar
untuk memahami dan menghayati,
3.
belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4.
belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
5.
belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal
tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.Sarana dan
prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang
ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini
untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan
dasar dan menengah yaitu Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas /
Madrasah Aliyah (SMA/MA). Hal inilah yang mendasari pembahasan dalam makalah
yang berjudul “Standar Sarana dan Prasarana”, yang terdiri dari pengertian, jenis,
dasar hukum, kriteria umum, serta administrasi sarana dan prasarana.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa
pengertian standar sarana dan prasarana Sekolah KTSP?
b.
Apa Prinsip-prinsip prasarana?
c.
Apa
Definisi Komponen Lainnya yang berkaitan dengan sarana dan prasarana ?
d.
ApaSarana
Dan Prasarana Kurikulum 2013?
e. Apa Elemen
Perubahan pada Kurikulum 2013?
f. Apa Sistem Implementasi Kurikulum?
1.3 Tujuan Penulisan
a.
Untuk
mengetahui pengertian standar sarana dan prasarana Sekolah KTSP
b.
Untuk
mengetahui Prinsip-prinsip prasarana
c.
Untuk
mengetahuiDefinisi Komponen Lainnya yang berkaitan dengan sarana dan prasarana
d.
Untuk
mengetahui Sarana Dan Prasarana Kurikulum 2013
e.
Untuk
mengetahui Elemen Perubahan pada Kurikulum 2013
f.
Untuk
mengetahuiSistem Implementasi Kurikulum.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Standar Sarana dan
Prasarana Sekolah KTSP.
Dalam buku M. Ali Sabri yang berjudul
“Ilmu Pendidikan” disebutkan bahwa menurut para ahli pendidikan ada lima factor
yang dapat mempengaruhi proses belajar mengajar, kelima factor tersebut yaitu
pendidik, peserta didik, tujuan, alat dan lingkungan. Ketidakadaan salah satu
dari faktor tersebut menyebabkan proses belajar mengajar tidak dapat
dilaksanakan. Bahkan walaupun kelima faktor tersebut ada, proses belajar
mengajar masih dapat memperoleh hasil yang minimal.Hasil belajar mengajar dapat
ditingkatkan dengan menggunakan sarana dan prasana penunjang yang tepat.Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sarana adalah segala sesuatu yang dapat
digunakan sebagai alat dalam mencapai suatu maksud atau tujuan”.
Menurut E. Mulyasa, Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar, mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran”.
Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar-mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien”.
Menurut E. Mulyasa, Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar, mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran”.
Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar-mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien”.
Dari pengertian-pengertian tersebut,
maka dapat disimpulkan sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang
digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan
pembelajaran tercapai. Sedangkan pengertian prasarana berdasarkan kamus besar
bahasa Indonesia yaitu “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama
terselenggaranya suatu proses”.
Pemerintah melalui menteri pendidikan
menerbitkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan
prasarana. Standar sarana dan prasarana berdasarkan PP No.19 tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar
sarana dan prasarana ini mencakup: :
1.
Kriteria
minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah /
madrasah,
2.
Kriteria
minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi
daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus
menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global
agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan
nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan
tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional
pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan
nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
1)
belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2)
belajar
untuk memahami dan menghayati,
3)
belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4)
belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
5)
belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut
diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.Sarana dan prasarana yang
memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar
sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini untuk
lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan
menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.
kriteria
minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah,
2.
kriteria
minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi
daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2013 tentang
Standar Sarana dan Prasarana ini menggunakan acuan sesuai Permendiknas nomor 24
tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Memiliki 2 Komponen Penilaian
1. Sarana sekolah sudah memadai
- Sekolah memenuhi standar terkait dengan ukuran ruangan, jumlah ruangan, persyaratan untuk sistem ventilasi, dan lainnya
- Sekolah memenuhi standar terkait dengan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar
- Sekolah memenuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran
2. Sekolah
dalam kondisi terpelihara dan baik
- Pemeliharaan bangunan dilaksanakan secara berkala sesuai dengan persyaratan standar
- Bangunan aman dan nyaman untuk semua peserta didik dan memberi kemudahan kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Standar sarana prasarana
dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang dalam
garis besarnya adalah sebagi berikut:
a.
Setiap satuan dan pendidikan wajib memiliki sarana
prasarana yang meliputi prabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadaha, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang
/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan.
c.
Standar jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan
alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan
pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi
jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
d.
Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam
rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
e.
Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah
judul dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan.
f.
Standar buku teks pelajaran diperpustakaan dinytakan
didalam rasio jumlah buku teks pelajaran untulk masing-masing mata pelajaran di
perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
g.
Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan, buku
teks pelajaran dinilai oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
h.
Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan
dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis
sumber belajar dan kaarakteristik satuan pendidikan.
i.
Standar rasio ruas ruang kelas dan luas bangunan
perpeserta didik dirumuskanoleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
j.
Standar kualitas bangunan minimal pada satuan
pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan
tinggi adalah kelas A.
k.
Pada daerah rawan gempa bumi atau tanah labil,
bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan
gempa.
l.
Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu
pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum.
m.
Pemeliharaan sarana prasarana pendidikan menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara
berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan
dengan peraturan menteri.
2.2 Prinsip-prinsip prasarana
Mengenai letak sekolah dan tipe
serta kualitas bangunan yang telah disebutkan diatas memiliki prinsip-prinsip
prasarana sekolah menurut Soekarto Indrafachrudi dan Hendyat Soetopo dalam
bukunya “Administrasi Sekolah”mengatakan komponen sarana dan prasarana, perlu
diperhatikan:
a. Sekolah memiliki sendiri atau tidak.
b. Sekolah
menggunakan gedung bersama sekolah lain atau tidak.
c. Ruangan-ruangan
yang diperlukan cukup, sedang atau kurang.
d. Pendidikan berlangsung pagi, siang atau malam.
e. Air dan
penerangan tersedia cukup atau tidak.
f. Halaman
cukup atau tidak ada.
Dalam mendirikan gedung sekolah,
perlu pula diperhatikan letak sekolah danlingkungannya.Letak dan lingkungan
sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghampat usaha
peningkatan ketahanan sekolah.Perlu memanfaatkan segi-segi positif menghindari
segi-segi negatif dari komponen tersebut.
Yang perlu diperhatikan dari letak
sekolah dan lingkungan sekolah dapat terletak:
a. Didaerah
ramai dan daerah yang tidak ramai.
b. Dikota
besar, kecil atau sedang.
c. Di tengah
kota, pinggir atau pedalaman.
d. Dilingkungan
subur atau tandus.
e. Didaerah
penduduk padat atau jarang.
2.3 Beberapa
Definisi Komponen Lainnya.
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang
dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk
menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang
secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan
yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan
sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran
yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya
pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk
mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi
dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website),
dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang
digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor
dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah
satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan
informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya
terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan
untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk
menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran
teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk
menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk
pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan
melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di
luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk
pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta
didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan
pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani
peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di
sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga
sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada
waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk
melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar
dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan
pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum
berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar
bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau
tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan
olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup
untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
Sebuah
SD/MI sekurang-kurangnya memiliki
prasarana sebagai berikut:
a.
ruang
kelas,
b.
ruang
perpustakaan,
c.
laboratorium
IPA,
d.
ruang
pimpinan,
e.
ruang
guru,
f.
tempat
beribadah,
g.
ruang
UKS,
h.
jamban,
i.
gudang,
j.
ruang
sirkulasi,
Sebuah SMP/MTs
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a)
ruang
kelas,
b)
ruang
perpustakaan,
c)
ruang laboratorium
IPA,
d)
ruang
pimpinan,
e)
ruang
guru,
f)
ruang
tata usaha,
g)
tempat
beribadah,
h)
ruang
konseling,
i)
ruang
UKS,
j)
ruang
organisasi kesiswaan,
k)
jamban,
l)
gudang,
m)
ruang
sirkulasi,
n)
tempat
bermain/berolahraga.
o)
Lab
computer
Sebuah
SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
ruang
kelas,
2.
ruang
perpustakaan,
3.
ruang
laboratorium biologi,
4.
ruang
laboratorium fisika,
5.
ruang
laboratorium kimia,
6.
ruang
laboratorium komputer,
7.
ruang
laboratorium bahasa,
8.
ruang
pimpinan,
9.
ruang
guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
2.4 Sarana Dan Prasarana Kurikulum 2013
Prasarana Sekolah Menengah
1)
Sebuah
SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
ruang kelas,
ruang kelas,
2)
ruang
perpustakaan,
3)
laboratorium
IPA,
4)
ruang
pimpinan,
5)
ruang
guru,
6)
tempat
beribadah,
7)
ruang
UKS,
8)
jamban,
9)
gudang,
10) ruang sirkulasi,
11) tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki
prasarana sebagai berikut:
1)
Ruang kelas
2)
Ruang perpustakaan,
3)
Ruang laboratorium IPA
4)
Ruang pimpinan
5)
Ruang guru
6)
Ruang tata usaha
7)
Tempat beribadah
8)
Ruang konseling
9)
Ruang UKS
10) Ruang
organisasi kesiswaan
11) Jamban,
gudang, ruang sirkulasi
12) Tempat
bermain/berolahraga
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1)
Ruang kelas
2)
Ruang perpustakaan
3)
Ruang laboratorium biologi
4)
Ruang laboratorium fisika
5)
Ruang laboratorium kimia
6)
Ruang laboratorium computer
7)
Ruang laboratorium bahasa
8)
Ruang pimpinan
9)
Ruang guru
10) Ruang tata
usaha
11) Tempat
beribadah
12) Ruang
konseling
13) Ruang UKS
14) Ruang
organisasi kesiswaan
15) Jamban
16) Gudang
17) Ruang
sirkulasi
18) Tempat
bermain/berolahraga.
2.5Elemen Perubahan pada Kurikulum 2013
Elemen
Perubahannya adalah standar kompetensi kelulusan, standart proses, standar isi, dan
standart penilaian.
2.6 Sistem Implementasi
Kurikulum
Peserta DidikKurikulum, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Dan Manajemen Dan Kepemimpinan, Sehingga Menghasilkan Lulusan Yang Kompeten
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Sarana pendidikan adalah
fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar
mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai, sedangkan prasarana pendidikan
merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses
pendidikan. Standar sarana dan prasarana
ini mencakup: :
1.
Kriteria
minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah /
madrasah,
2.
Kriteria
minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi
daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.
Suatu undang-undang atau peraturan
yang mengatur tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Undang – Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007, merupakan dasar hukum
yang memuat tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Kriteria minimum
standar sarana dan prasarana yang dibahas dalam PP No.24 tahun 2007 meliputi lahan, bangunan,
serta kelengkapan prasarana.
Dalam mengelola fasilitas agar
berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang
administrasi sarana dan prasarana.Administrasi sarana dan prasarana merupakan
keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan
prasarana.Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi,
perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi,
pemeliharaan, penghapusan, serta pangawasan.
DAFTAR PUSTAKA
:PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007.
Prof. Soetjipto dan raflis kosasi, M.Sc. 2004.Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka
Cipta.
Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
PP no.19 th.2005 tentang standar pendidikan nasional. www.amrilmpunj.blogspot.com, Diakses tanggal 26 oktober 2014 jam 12.
Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
PP no.19 th.2005 tentang standar pendidikan nasional. www.amrilmpunj.blogspot.com, Diakses tanggal 26 oktober 2014 jam 12.
0 komentar:
Posting Komentar