Kamis, 04 Mei 2017

MAKALAH STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

10.16



BAB I
PEMBAHASAN

1.1    Latar Belakang
Untuk menentukan dan melihat keberhasilan peserta didik maka dapat ditinjau dari kemampuan peserta didik terhadap KKM. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan.KKM ditetapkan ini ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan Pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama melalau beberapa pertimbangan.
Sebagaimana dikemukakan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005  Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa “ Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Standar Kompetensi lulusan tersebut berfungsi sebagai kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan; rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain dan merupakan arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, yang melipiuti kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan.
1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dari Standar Kompetensi Lulusan?
2.      Bagaimana Perubahan Permen No 24 Tahun 2006?
3.      Seperti apa Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013? 
4.      Bagaimana perbedaan antara KBK, KTSP, Dan Kurikulum 2013?
1.3    Tujuan
1.  Menjelaskan pengertian atau maksud dari Standar Kompetensi Lulusan.
2.  Menjelaskan bagaimana perubahan permen No 24 Tahun 2006.
3.  Menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013.
4.  Menjelaskan perbedaan antara KBK, KTSP, Dan Kurikulum 2013.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Standar Kompetensi Lulusan
1.      Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
2.      Standar Kompetensi Kelompok Mata  Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Standar Kompetensi Dan  Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian. Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa “Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yng mencangkup sikap, pengetahuan dan ketrampilan”.Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang telah disyahkan penggunaannya pada tanggal 23 Tahun 2006, yang mencangkup Standar Kompetensi Lulusan- Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi-Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
·         SKL Mata Pelajaran SD-MI
·         SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
·         SKL Mata Pelajaran SMA-MA
·         SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
·         SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
§  Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.


2.2    Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.3    Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013 
Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan peraturan-peraturan tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard isi (SI), standard proses, dan standard penilaian. Peraturan yang pertama adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun 2013 tentang standard kompetensi lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) no 54 tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (sisdiknas) Pasal 35 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Dimensi
Lulusan
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

Pada Dimensi Sikap, Standar Kompetensi Lulusan di setiap jenjang ada beberapa kata yang perlu diperhatikan sebagai pembeda. Di SKL SD/MI, ruang lingkup interaksinya dengan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs menyebutkan ruang lingkup interaksi dengan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK lebih luas lagi yaitu berinteraksi dengan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pada dimensi Pengetahuan, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terlihat pada bentuk pengetahuan yang harus dimiliki oleh tiap jenjang pendidikan. Peserta didik SD/MI cukup dengan pengetahuan faktual dan konseptual. Peserta didik SMP/MTs ditambah dengan Pengetahuan prosedural. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan kepada pengatahuan metakognitif.
Dan batasan pengetahuanya disesuaikan dengan tuntutan setiap jenjang. SKL SD/MI dibatasi pada fenomena yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs dikembangkan pada fenemona yang tampak mata. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan pada penyebab dan dampak fenomena dan kejadian.
Pada dimensi keterampilan, SKL SD/MI pada produktif sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. Pada SKL SMP/MTs, produktif diganti menjadi efektif sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK sama dengan SKL SMP/MTs yaitu efektif dengan pengembangan pada kedudukannya sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
2.4    Perbedaan Antara KBK, KTSP, Dan Kurikulum 2013
Pengertian Kurikulum secara umum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. (BSNP,2006: 1).
Ø  Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemeberdayaan sumber daya pendidikan( Depdiknas 2002).  KBK merupakan sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau  Kurikulum 2004, adalah  kurikulum  dalam dunia  pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi  materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Ø  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah  kurikulum   operasional  pendidikan  yang disusun oleh  dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan  oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) danStandar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.  Secara khusus diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam menge,bangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputuasan bersama;
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus  pembelajaran  yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan  tertentu. 
Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
·         kerangka dasar dan struktur kurikulum,
·         beban belajar,
·         kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
·         kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. 
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Ø  Kurikulum 2013
Sedangkan kurikulum terbaru saat ini yang digunakan di Indonesia yaitu Kurikulum Tahun 2013, di mana kurikulum ini lebih mirip dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ini ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Walaupun hampir mirip dengan model Kurikulum Berbasis Kompetensi, akan tetapi masih ada juga perbedaan-perbedaannya. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kemampuan yang mereka miliki.
Di dalam kurikulum ini memandang bahwa setiap peserta didik itu memiliki potensinya masing-masing yang perlu digali dan dikembangkan, sehingga kelak potensinya tersebut dapat bermanfaat di dalam kehidupan si peserta didik nantinya dalam bermasyarakat. Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa setiap peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar, sehingga dapat dikatakan bahwa guru hanya sebagai fasilitator saja. Peran peserta didik di dalam kegiatan pembelajaran itu lebih diutamakan, sehingga potensi-potensi yang ada di dalam diri peserta didik menjadi lebih tersalurkan dan dapat berkembang.
Penyelenggaraan pendidikan seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.
Ø  Perbedaan antara KBK, KTSP dan kurikulum 2013
v  KBK 2004:
ü  Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari Standar Isi
ü  Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi
Lulusan Mata Pelajaran
ü  Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk Pengetahuan
ü  Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
ü  Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
ü  Pengembangan kurikulum sampai pada silabus
ü  Tematik Kelas I dan II (mengacu mapel)
v  KTSP 2006:
ü  Pada KTSP, sekolah diberikan keleluasaan untuk mendelegasikan seluruh isi kurikulum melihat karakter, dan potensi lokal, KTSP tetap menekankan kompetensi akan tetapi lebih dikerucutkan lagi dalam operasional dan implementasinya di sekolah.
ü  Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari Standar Isi
ü  Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
ü  Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk Pengetahuan
ü  Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
ü  Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
ü  Pengembangan kurikulum sampai pada komptensi dasar
ü  Tematik Kelas I-III (mengacu mapel)
v  Kurikulum 2013:
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan masyarakat
Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan
Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai
Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas)
Pengembangan kurikulum sampai pada buku teks dan buku pedoman guru
Tematik integratif Kelas I-VI (mengacu kompetensi)









BAB III
PENUTUP

3.1          Kesimpulan
1.      Standar Kompetensi Lulusan mencakup Standar Kompetensi Lulusan- Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi – Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD). Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.      Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan peraturan-peraturan tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard isi (SI), standard proses, dan standard penilaian. Peraturan yang pertama adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun 2013 tentang standard kompetensi lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.      Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
3.2          Saran
Sebagai warga negara yang baik, demi memajukan pendidikan bangsa tentunya kita harus mendukung keputusan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengubah sistem kurikulum yang sudah ada sebelumnya menjadi kurikulum baru jauh lebih baik.







DAFTAR PUSTAKA

Anonim.” Standar Kompetensi Lulusan”. dalam  http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/.
Anonim. 2009. ”Pengertian dan Komponen RPP”. (Online). (http://zizer.wordpress.com/, diakses 13 Oktober 2013, 13:45)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

1 komentar:

  1. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    BalasHapus

 

© 2013 IKATAN PELAJAR SANTAI. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top