BAB I
PEMBAHASAN
1.1 Latar Belakang
Untuk menentukan dan melihat keberhasilan peserta didik maka dapat ditinjau
dari kemampuan peserta didik terhadap KKM. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai
ketuntasan.KKM ditetapkan ini ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan
Pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang
hampir sama melalau beberapa pertimbangan.
Sebagaimana dikemukakan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19
Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa “ Standar Kompetensi
Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan
dan ketrampilan. Standar Kompetensi lulusan tersebut berfungsi sebagai kriteria
dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan; rujukan
untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain dan merupakan arah peningkatan
kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, yang
melipiuti kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap,
pengetahuan dan ketrampilan.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dari
Standar Kompetensi Lulusan?
2.
Bagaimana Perubahan
Permen No 24 Tahun 2006?
4.
Bagaimana perbedaan antara KBK, KTSP, Dan
Kurikulum 2013?
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan pengertian atau maksud dari
Standar Kompetensi Lulusan.
2. Menjelaskan bagaimana perubahan permen No 24
Tahun 2006.
4.
Menjelaskan perbedaan antara KBK, KTSP, Dan
Kurikulum 2013.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Standar Kompetensi Lulusan
1.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal
satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal
kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006
menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
2.
Standar Kompetensi Kelompok
Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester untuk kelompok mata
pelajaran tertentu.
3.
Standar Kompetensi Dan
Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi
Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan
penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian. Dalam peraturan pemerintah Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa
“Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yng mencangkup
sikap, pengetahuan dan ketrampilan”.Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang
pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan
lebih lanjut.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang telah
disyahkan penggunaannya pada tanggal 23 Tahun 2006, yang mencangkup Standar
Kompetensi Lulusan- Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi-Kelompok
Mata Pelajaran (SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini
meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan
standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah.
§ Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah
dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap
sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas
dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara
menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya
berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih
dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah
lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran
2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan
akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan
yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model
kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum
diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan
kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai
dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya
pada tahun ajaran 2009/2010.
2.2 Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan peraturan-peraturan
tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard isi (SI), standard proses,
dan standard penilaian. Peraturan yang pertama adalah peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun 2013 tentang standard kompetensi lulusan
(SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(permendikbud) no 54 tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(permendiknas) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan
Nasional (sisdiknas) Pasal 35 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah
kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi
kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan
masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi
Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang
digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan
evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang
diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi
penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Dimensi
|
Lulusan
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
Sikap
|
SD/MI/SDLB/Paket A
|
Memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
Memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
Memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia.
|
|
Pengetahuan
|
SD/MI/SDLB/Paket A
|
Memiliki pengetahuan
faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di
lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan
kejadian.
|
|
Keterampilan
|
SD/MI/SDLB/Paket A
|
Memiliki kemampuan pikir
dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai
dengan yang ditugaskan kepadanya.
|
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
Memiliki kemampuan pikir
dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai
dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
Memiliki kemampuan pikir
dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai
pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
Pada Dimensi Sikap, Standar Kompetensi Lulusan di setiap jenjang ada
beberapa kata yang perlu diperhatikan sebagai pembeda. Di SKL SD/MI, ruang
lingkup interaksinya dengan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat
bermain. SKL SMP/MTs menyebutkan ruang lingkup interaksi dengan alam
dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK
lebih luas lagi yaitu berinteraksi dengan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pada dimensi Pengetahuan, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terlihat pada
bentuk pengetahuan yang harus dimiliki oleh tiap jenjang pendidikan. Peserta
didik SD/MI cukup dengan pengetahuan faktual dan konseptual. Peserta
didik SMP/MTs ditambah dengan Pengetahuan prosedural. Sedangkan peserta
didik SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan kepada pengatahuan metakognitif.
Dan batasan pengetahuanya disesuaikan dengan tuntutan setiap jenjang. SKL
SD/MI dibatasi pada fenomena yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan
tempat bermain. SKL SMP/MTs dikembangkan pada fenemona yang tampak mata.
Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan pada penyebab dan dampak fenomena dan
kejadian.
Pada dimensi
keterampilan, SKL SD/MI pada produktif sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
Pada SKL SMP/MTs, produktif diganti menjadi efektif sesuai dengan yang
dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK
sama dengan SKL SMP/MTs yaitu efektif dengan pengembangan pada kedudukannya
sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
2.4
Perbedaan Antara KBK, KTSP,
Dan Kurikulum 2013
Pengertian Kurikulum secara umum merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi
daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. (BSNP,2006: 1).
Ø Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis
Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi
dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar
mengajar, dan pemeberdayaan sumber daya pendidikan( Depdiknas 2002). KBK
merupakan sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan
melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu,
sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan terhadap
seperangkat kompetensi tertentu.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum
dalam dunia pendidikan di
Indonesia yang
mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau
sudah ada sekolah yang
mulai menggunakan kurikulum ini sejak
sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar
di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu, para murid
dikondisikan dengan sistem caturwulan.
Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester.
Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi
materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja.
Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan
untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski
sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya
bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah
pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek,
namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Ø Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah
dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) danStandar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar
dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP
adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Secara khusus
diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam menge,bangkan kurikulum, mengelola, dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia;
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah
dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputuasan
bersama;
3.
Meningkatkan kompetensi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu
sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan
SKL.
Standar isi adalah
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
·
kerangka dasar dan struktur kurikulum,
·
kurikulum tingkat satuan pendidikan
yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
·
kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan
dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan
kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau
Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan
karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari
perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan
KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi
lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Ø Kurikulum 2013
Sedangkan kurikulum terbaru saat ini yang
digunakan di Indonesia yaitu Kurikulum Tahun 2013, di mana kurikulum ini lebih mirip dengan
Kurikulum Berbasis Kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ini ditandai
oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir,
dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Walaupun hampir
mirip dengan model Kurikulum Berbasis Kompetensi, akan tetapi masih ada juga
perbedaan-perbedaannya. Kurikulum dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan
kemampuan yang mereka miliki.
Di dalam kurikulum ini memandang bahwa setiap
peserta didik itu memiliki potensinya masing-masing yang perlu digali dan
dikembangkan, sehingga kelak potensinya tersebut dapat bermanfaat di dalam
kehidupan si peserta didik nantinya dalam bermasyarakat. Kurikulum ini
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa setiap peserta didik berada pada posisi
sentral dan aktif dalam belajar, sehingga dapat dikatakan bahwa guru hanya
sebagai fasilitator saja. Peran peserta didik di dalam kegiatan pembelajaran
itu lebih diutamakan, sehingga potensi-potensi yang ada di dalam diri peserta
didik menjadi lebih tersalurkan dan dapat berkembang.
Penyelenggaraan pendidikan seperti yang disampaikan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan
dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai
generasi penerus bangsa di masa depan.
Ø Perbedaan
antara KBK, KTSP dan kurikulum 2013
v KBK
2004:
ü Standar Kompetensi Lulusan
diturunkan dari Standar Isi
ü Standar Isi diturunkan dari
Standar Kompetensi
Lulusan Mata Pelajaran
ü Pemisahan antara mata
pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk Pengetahuan
ü Kompetensi diturunkan dari
mata pelajaran
ü Mata pelajaran lepas satu
dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
ü Pengembangan kurikulum
sampai pada silabus
ü Tematik Kelas I dan II
(mengacu mapel)
v KTSP
2006:
ü Pada KTSP, sekolah diberikan keleluasaan
untuk mendelegasikan seluruh isi kurikulum melihat karakter, dan potensi lokal,
KTSP tetap menekankan kompetensi akan tetapi lebih dikerucutkan lagi dalam
operasional dan implementasinya di sekolah.
ü Standar Kompetensi Lulusan
diturunkan dari Standar Isi
ü Standar Isi diturunkan dari
Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
ü Pemisahan antara mata
pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk Pengetahuan
ü Kompetensi diturunkan dari
mata pelajaran
ü Mata pelajaran lepas satu
dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
ü Pengembangan kurikulum sampai pada komptensi dasar
ü Tematik Kelas I-III (mengacu mapel)
v Kurikulum
2013:
v Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan
masyarakat
v Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi
Lulusan
v Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap
pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
v Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin
dicapai
v Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti
(tiap kelas)
v Pengembangan kurikulum sampai pada buku teks dan
buku pedoman guru
v Tematik integratif Kelas I-VI (mengacu kompetensi)
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Standar Kompetensi Lulusan mencakup Standar Kompetensi Lulusan- Satuan
Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi – Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP),
serta Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD). Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup
pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.
Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan peraturan-peraturan
tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard isi (SI), standard proses,
dan standard penilaian. Peraturan yang pertama adalah peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun 2013 tentang standard kompetensi lulusan
(SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
3.2
Saran
Sebagai warga negara yang baik, demi memajukan pendidikan bangsa tentunya
kita harus mendukung keputusan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk
mengubah sistem kurikulum yang sudah ada sebelumnya menjadi kurikulum baru jauh
lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2009. ”Pengertian dan Komponen RPP”. (Online).
(http://zizer.wordpress.com/, diakses 13 Oktober 2013,
13:45)
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)