Kamis, 04 Mei 2017

MAKALAH STANDAR PROSES PENDIDIKAN

10.15



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Pada pembuatan makalah mengenai Standar Proses Pendidikan ini akan menjelaskan mengenai Perencanaan Proses Pembelajaran Permendiknas N0. 41 Th. 2007 Ttg. Standar Proses, yang mencakup Silabus,Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Prinsip-prinsip Penyusunan RPP, Penempatan Peserta Didik.
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil.Pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Standar Proses Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013, Standar Proses dijabarkan sebagai suatu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Dalam kalimat di atas terdapat beberapa kata kunci yang penting untuk dijabarkan lebih mendalam pada proses pembelajaran ditingkat sekolah, antara lain: kriteria, pelaksanaan pembelajaran, mencapai kompetensi lulusan. Dari penyusunan tersebut, bahwa standart proses merupakan suatu tahapan proses pembelajaran yang mennjabarkan mengenai kriteria atau yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suatu  ukuran tertentu yang menjadi dasar peniliaian atau penetapan sesuatu, kaitannya dengan pelaksanaan pembelajaran guna mencapai kompetensi lulusan.
Sebuah proses pendidikan, baik tingakatan nasional maupun tingkatan kelas akan dianggap sukses apabila kompetensi lulusan yang ditargetkan dapat tercapai dengan sempurna. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa tahapan-tahapan dan serangkai strategi yang nantinya dijadikan pedoman untuk mencapai target tersebut.
Secara konseptual, kurikulum merupakan suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya.Kurikulum harus menjamin pemberdayaan siswa pada semua aspek kompetensi, yang memungkinkan siswa siap menjadi warga masyarakat yang bermutu.  Oleh pihak sekolah, pemberdayaan siswa dilakukan dengan segala cara, menata proses pembelajaran sesuai situasi dan lingkungannya. Pikiran ini sebenarnya telah diakomodir oleh KTSP selama ini. Romine (dalam Hamalik, 2010:18) menyatakan:
“Curriculum is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and experiences which pupils have under direction of the school, whether in the classroom or not”
Jadi, kurikulum diinterpretasikan untuk ‘mengorganisasikan’ semua pelajaran, aktivitas, dan pengalaman siswa di bawah arahan pihak sekolah, entah di dalam kelas atau di luar kelas. Di sini, guru memiliki peran sangat vital dalam menata proses pembelajaran.
Standar Proses KTSP diatur dalam Permendiknas No 41 Tahun 2007, sedangkan standar proses Kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud No 65 Tahun 2013. Kedua peraturan menteri ini masing-masing menjadi dasar hukum pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.Dalam hal ini, dengan berlakunya Permendikbud No 65 Tahun 2013 maka Permendiknas No 41 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.

1.2 Rumusan Masalah         
Berdasarkan latar belakang di atas dapat di ambil perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa itu standar proses pendidikan?
2.      Bagaimana perbedaanSilabus pada KTSP dengan Kurikulum 2013?
3.      Bagaimana perbedaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran KTSP dengan Kurikulum 2013?
4.      Bagaimana perbedaan Prinsip-prinsip Penyusunan RPP sistem KTSP dengan Kurikulum 2013?
5.      Bagaimana Penempatan Peserta Didik sistem KTSP dengan Kurikulum 2013?


1.3 Tujuan
Sesuai dengan permasalahan di atas, tujuan yang dapat dicapai adalah:
1.      Mengetahui bagaimana standar proses pendidikan
2.      Mengetahui perbedaan Silabus pada KTSP dengan Kurikulum
3.      Menjelaskan perbedaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran KTSP dengan Kurikulum 2013.
4.      Menjelaskan perbedaan Prinsip-prinsip Penyusunan RPP sistem KTSP dengan Kurikulum 2013
5.      Memahami Penempatan Peserta Didik sistem KTSP dengan Kurikulum 2013.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengenalan Tentang Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Standar Proses Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan nasional, dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa standar lainnya yang ditetapkan dalam standar nasional yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Standar Proses KTSP diatur dalam Permendiknas No 41 Tahun 2007, sedangkan standar proses Kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud No 65 Tahun 2013. Kedua peraturan menteri ini masing-masing menjadi dasar hukum pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.Dalam hal ini, dengan berlakunya Permendikbud No 65 Tahun 2013 maka Permendiknas No 41 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada tahapan ini, Standar Kompetensi Lulusan menjadi semacam kerangka konseptual tentang sebuah proses dan sasaran pembelajaran yang harus dicapai oleh lembaga pendidikan. Sementara Standar Isi memberikan menjadi kerangka konseptual tentang bagaimana proses kegiatan belajar dan pembelajaran berlangsung, yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi, sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diklaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Komptensi Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Kompetensi Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Sementara Kompetensi Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karena itu pada Kurikulum 2013, pada tataran proses pembelajaran dan untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) akan mengupayakan agar para guru mampu menerapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).Hal ini bertujuan untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk  jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

2.2     Silabus
          Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk Ml, MTs, MA, dan MAK
Silabus :
Dasar
  • Standar Isi
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Panduan Penyusunan KTSP
Isi
  • identitas mata pelajaran atau tema pelajaran,
  • Standar Kompetensi,
  • Kurikulum Dasar,
  • ma­teri pembelajaran,
  • kegiatan pembelajaran, indikator pen­capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar 
Penyusun,dan atau
Pengembangan
  • Guru-guru secara mandiri atau
  • kelompok Guru dalam sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah,
  • kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau
  • Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
  • Dinas Pendidikan
Supervisi
  • Dinas Kabupaten untuk SD dan SMP
  • Dinas Propinsi untuk SMA dan SMK
  • Departemen terkait MI, MTS, MA, dan MAK

Dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan:
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.



Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh:
1.      para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
2.      Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kab./kota yang bertanggung jawab untuk jenjang SD dan SMP, dan dinas provinsi untuk jenjang SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.     

2.3         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen-komponen dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP):
Komponen
Penjelasan
Identitas mata pelajaran 
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pela­jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

Standar Kompetensi
Gambaran kualifikasi minimal penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi dasar
sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran
Indikator pencapaian kompetensi
perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan
Tujuan pembelajaran
Gambaran proses dan ha­sil belajar yang diharapkan sesuai dengan kompetensi dasar
Materi ajar
fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
Alokasi waktu
Waktu un­tuk pencapaian Kompetensi Dasar dan beban belajar
Metode pembelajaran
Mencipta suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan
Kegiatan pembelajaran
  • Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
  • Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
  • Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.


2.3.1 Kurikulum 2013
RPP adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran untuk penerapan Kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian.
Semua guru di setiap sekolah harus menyusun RPP untuk mata pelajaran kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas dan guru mata pelajaran). Guru kelas adalah sebutan untuk guru yang mengajar kelas-kelas pada tingkat tertentu di Sekolah Dasar (SD). Sedangkan guru mata pelajaran adalah guru yang mengampu mata pelajaran tertentu pada kenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Pengembangan RPP dianjurkan untuk dikembangkan/disusun di setiap awal semester atau awal tahun pelajaran. Hal ini ditujukan agar RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan proses penyusunan/pembuatan/ atau pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok di MGMP.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu semestinya harus difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.

2.3.2   Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
Permendiknas No 41 tahun 2007
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik 
Memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
Mendorong partisipasi aktif peserta didik 
Berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba­caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
Membuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedy
Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke­giatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
Disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi

2.3.3 Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP Menurut Kurikulum 2013
Beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan saat mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut.
  1. RPP disusun oleh guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran. Jadi dalam hal ini guru harus mampu menterjemahkan ide-ide yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Penterjemahan ide-ide didasarkan pada silabus yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini departemen pendidikan dan kebudayaan. Kemampuan menterjemahkan ide akan terlihat saat guru mengembangkan RPP dan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. RPP yang dibuat selalu mengedepankan perencanaan pembelajaran yang nantinya dalam proses belajar mengajar akan mendorong partisipasi aktif siswa. RPP yang dibuat tidak boleh menyimpang dari tujuan Kurikulum 2013 yaitu untuk menghasilkan siswa sehingga menjadi manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar (pebelajar sepanjang hayat/lifelong learner), proses pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered) sehingga dapat mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu (curiousity), kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
  3. Pengembangan RPP yang baik akan mengedepankan proses pembelajaran yang mengembangkan budaya membaca dan menulis pada diri peserta didik. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  4. Di dalam RPP terdapat cara-cara dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh guru untuk memberikan umpan balik (feedback) dan tindak lanjut (follow up). RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif (positive feedback), penguatan (reinforcement), pengayaan (enrichment), dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi harus dilakukan guru setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.

  1. Perancangan RPP memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara materi-materi pembelajaran yang satu dengan materi pembelajaran yang lainnya. RPP harus sedemikian rupa sehingga keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar menjadi satu kesatuan utuh berbentuk pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
  2. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Identitas mata pelajaran
1.      Kompetensi Inti (KI)
2.      Kompetensi Dasar dan Indikator
3.      Tujuan Pembelajaran
4.      Materi  Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok
5.      Metode Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan Pembelajaran)
6.      Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
7.      Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a.       Pertemuan Kesatu:
a)        Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
b)        Kegiatan Inti (...menit)
c)        Penutup (…menit)
8.      Penilaian
a.       Jenis/teknik penilaian
b.      Bentuk instrumen dan instrumen
c.       Pedoman penskoran


2.3.4   Penempatan Peserta Didik
Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
Pelaksanaan Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Rombongan Belajar
  • SD/MI : 28 peserta didik
  • SMP/MT : 32 peserta didik
  • SMA/MA : 32 peserta did ik
  • SMK/MAK : 32 peserta didik

Beban kerja minimal guru 
  • Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
  • Beban kerja guru sebagaimana dimaksud di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 
Buku teks pelajaran 
  • buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku¬buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
  • rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
  • selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
  • guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
Pengelolaan Kelas
  1. Guru mengatur tempat duduk sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
  2. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
  3. Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
  4. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
  5. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, kese-lamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggara-kan proses pembelajaran;
  6. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap res-pons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembela-jaran berlangsung;
  7. Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin dan status sosial ekonomi;
  8. Guru menghargai pendapat peserta didik;
  9. Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
  10. Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
  11. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.




BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Dari materi pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa standar proses pendidikan merupakan suatu bentuk kegiatan yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana dalam pelaksanaannya.Dalam proses pendidikan itu terdapat: Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,Prinsip-prinsip Penyusunan RPP, Penempatan Peserta Didikkegiatan pembelajaran dan penilaian dari hasil pembelajaran itu sendiri. Sebuah proses pendidikan, baik tingakatan nasional maupun tingkatan kelas akan dianggap sukses apabila kompetensi lulusan yang ditargetkan dapat tercapai dengan sempurna. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa tahapan-tahapan dan serangkai strategi yang nantinya dijadikan pedoman untuk mencapai target tersebut.

3.2     Saran
Dalam penerapan kurikulum 2013 masih kurang bisa untuk diterapkan. Hal ini dikarenakan sulitnya siswa dalam mencari masalah dan memecahkan masalah, jadi siswa benar-benar butuh bimbingan yang sebaik-baiknya agar bisa melaksanakan kurikulum 2013 dengan baik dan benar, dan demi hasil belajar yang sempurna.




Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 IKATAN PELAJAR SANTAI. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top