BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada pembuatan
makalah mengenai Standar Proses
Pendidikan ini akan menjelaskan mengenai Perencanaan Proses Pembelajaran Permendiknas N0. 41 Th. 2007 Ttg. Standar Proses, yang mencakup Silabus,Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Prinsip-prinsip Penyusunan RPP, Penempatan Peserta Didik.
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah
didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai
spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang
digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk
menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah
dinyatakan. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang
terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang,
keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil.Pendidikan
adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat. Standar Proses Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu
bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana
atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dasar hukum
yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.Berdasarkan
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013, Standar Proses dijabarkan
sebagai suatu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Dalam kalimat di atas terdapat
beberapa kata kunci yang penting untuk dijabarkan lebih mendalam pada proses
pembelajaran ditingkat sekolah, antara lain: kriteria, pelaksanaan
pembelajaran, mencapai kompetensi lulusan. Dari
penyusunan tersebut, bahwa standart proses merupakan suatu tahapan proses
pembelajaran yang mennjabarkan mengenai kriteria atau yang dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suatu ukuran tertentu yang
menjadi dasar peniliaian atau penetapan sesuatu, kaitannya dengan pelaksanaan
pembelajaran guna mencapai kompetensi lulusan.
Sebuah proses pendidikan, baik
tingakatan nasional maupun tingkatan kelas akan dianggap sukses apabila
kompetensi lulusan yang ditargetkan dapat tercapai dengan sempurna. Oleh sebab
itu, diperlukan beberapa tahapan-tahapan dan serangkai strategi yang nantinya
dijadikan pedoman untuk mencapai target tersebut.
Secara konseptual, kurikulum merupakan suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan
masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya.Kurikulum harus
menjamin pemberdayaan siswa pada semua aspek kompetensi, yang memungkinkan
siswa siap menjadi warga masyarakat yang bermutu. Oleh pihak sekolah, pemberdayaan siswa
dilakukan dengan segala cara, menata proses pembelajaran sesuai situasi dan
lingkungannya. Pikiran ini sebenarnya telah diakomodir oleh KTSP selama ini.
Romine (dalam Hamalik, 2010:18) menyatakan:
“Curriculum is interpreted to mean all of
the organized courses, activities, and experiences which pupils have under
direction of the school, whether in the classroom or not”
Jadi,
kurikulum diinterpretasikan untuk ‘mengorganisasikan’ semua pelajaran,
aktivitas, dan pengalaman siswa di bawah arahan pihak sekolah, entah di dalam
kelas atau di luar kelas. Di sini, guru memiliki peran sangat vital dalam
menata proses pembelajaran.
Standar Proses
KTSP diatur dalam Permendiknas No 41 Tahun 2007, sedangkan standar proses
Kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud No 65 Tahun 2013. Kedua peraturan
menteri ini masing-masing menjadi dasar hukum pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.Dalam
hal ini, dengan berlakunya Permendikbud No 65 Tahun 2013 maka Permendiknas No
41 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat di ambil perumusan
masalah sebagai berikut:
1. Apa itu standar proses
pendidikan?
2. Bagaimana perbedaanSilabus pada KTSP
dengan Kurikulum 2013?
3. Bagaimana perbedaan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran KTSP dengan Kurikulum 2013?
4. Bagaimana perbedaan Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP sistem KTSP dengan Kurikulum
2013?
5. Bagaimana Penempatan Peserta Didik sistem KTSP
dengan Kurikulum 2013?
1.3 Tujuan
Sesuai dengan permasalahan di atas, tujuan yang dapat
dicapai adalah:
1. Mengetahui bagaimana standar proses
pendidikan
2. Mengetahui perbedaan Silabus pada KTSP
dengan Kurikulum
3. Menjelaskan perbedaan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran KTSP dengan Kurikulum 2013.
4. Menjelaskan perbedaan Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP sistem KTSP dengan Kurikulum
2013
5. Memahami Penempatan Peserta Didik sistem KTSP
dengan Kurikulum 2013.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengenalan Tentang Standar Proses Pendidikan
Standar proses
pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan
atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan
pembelajaran. Standar Proses Pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan nasional, dikatakan bahwa standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan diseluruh
wilayah pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa standar
lainnya yang ditetapkan dalam standar nasional yaitu standar kompetensi
lulusan, standar isi, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Standar Proses
KTSP diatur dalam Permendiknas No 41 Tahun 2007, sedangkan standar proses
Kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud No 65 Tahun 2013. Kedua peraturan
menteri ini masing-masing menjadi dasar hukum pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.Dalam
hal ini, dengan berlakunya Permendikbud No 65 Tahun 2013 maka Permendiknas No
41 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada tahapan ini, Standar Kompetensi
Lulusan menjadi semacam kerangka
konseptual tentang sebuah proses dan sasaran pembelajaran yang harus dicapai oleh lembaga pendidikan.
Sementara Standar Isi memberikan menjadi kerangka konseptual tentang bagaimana
proses kegiatan belajar dan pembelajaran berlangsung, yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi, sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang diklaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut
memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Komptensi Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”. Kompetensi Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta.
Sementara Kompetensi Keterampilan diperoleh
melalui aktivitas “mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karena itu pada Kurikulum 2013, pada
tataran proses pembelajaran dan untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata
pelajaran) akan mengupayakan agar para guru mampu menerapkan pembelajaran
berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).Hal ini
bertujuan untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya
kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project
based learning).
Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.Standar
proses meliputi perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi
waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan
sumber belajar.
2.2 Silabus
Silabus
sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema
pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.Silabus
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan
oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk Ml, MTs, MA, dan MAK
Silabus :
Dasar
|
|
Isi
|
|
Penyusun,dan atau
Pengembangan
|
|
Supervisi
|
|
Dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan:
Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan, dan Panduan
Penyusunan KTSP.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh:
1.
para guru secara mandiri atau
berkelompok dalam sebuah
sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
2.
Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kab./kota yang
bertanggung jawab untuk jenjang SD dan SMP, dan dinas provinsi untuk jenjang SMA dan SMK, serta departemen
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
2.3
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap Kompetensi
Dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru
merancang penggalan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen-komponen
dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP):
Komponen
|
Penjelasan
|
Identitas mata pelajaran
|
satuan pendidikan, kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran,
jumlah pertemuan.
|
Standar Kompetensi
|
Gambaran kualifikasi minimal
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
|
Kompetensi dasar
|
sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan
penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran
|
Indikator pencapaian kompetensi
|
perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan
|
Tujuan pembelajaran
|
Gambaran proses dan hasil belajar
yang diharapkan sesuai dengan kompetensi dasar
|
Materi ajar
|
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi.
|
Alokasi waktu
|
Waktu untuk pencapaian Kompetensi
Dasar dan beban belajar
|
Metode pembelajaran
|
Mencipta suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan
|
Kegiatan pembelajaran
|
Pendahuluan merupakan kegiatan
awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif
dalam proses pembelajaran.
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara
sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Penutup merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam
bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindaklanjut.
|
Penilaian hasil belajar
|
Prosedur dan instrumen penilaian
proses dan hasil belajar
|
Sumber belajar
|
Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
|
2.3.1 Kurikulum
2013
RPP adalah singkatan dari Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran untuk penerapan
Kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah
rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok
atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah,
mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4)
tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi
pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6)
langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian.
Semua guru di setiap sekolah harus
menyusun RPP untuk mata pelajaran kelas di mana guru tersebut mengajar (guru
kelas dan guru mata pelajaran). Guru kelas adalah sebutan untuk guru yang
mengajar kelas-kelas pada tingkat tertentu di Sekolah Dasar (SD). Sedangkan
guru mata pelajaran adalah guru yang mengampu mata pelajaran tertentu pada
kenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Pengembangan RPP dianjurkan untuk
dikembangkan/disusun di setiap awal semester atau awal tahun pelajaran. Hal ini
ditujukan agar RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) telah
tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan
proses penyusunan/pembuatan/ atau pengembangan RPP dapat dilakukan secara
mandiri atau secara berkelompok di MGMP.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh
guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA
pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu semestinya harus difasilitasi
dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala
sekolah. Pengembangan RPP melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah
dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
2.3.2
Prinsip-Prinsip
Penyusunan RPP
Permendiknas No 41 tahun 2007
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
|
Memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
|
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
|
Berpusat
pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
|
Mengembangkan
budaya membaca
dan menulis
|
Mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan
|
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
|
Membuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedy
|
Keterkaitan
dan keterpaduan
|
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD,
materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas
mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
|
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
|
Disusun
dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
|
2.3.3 Prinsip-Prinsip
Pengembangan RPP Menurut Kurikulum 2013
Beberapa prinsip penting yang harus
diperhatikan saat mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut.
- RPP disusun oleh guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran. Jadi dalam hal ini guru harus mampu menterjemahkan ide-ide yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Penterjemahan ide-ide didasarkan pada silabus yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini departemen pendidikan dan kebudayaan. Kemampuan menterjemahkan ide akan terlihat saat guru mengembangkan RPP dan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- RPP yang dibuat selalu mengedepankan perencanaan pembelajaran yang nantinya dalam proses belajar mengajar akan mendorong partisipasi aktif siswa. RPP yang dibuat tidak boleh menyimpang dari tujuan Kurikulum 2013 yaitu untuk menghasilkan siswa sehingga menjadi manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar (pebelajar sepanjang hayat/lifelong learner), proses pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered) sehingga dapat mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu (curiousity), kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
- Pengembangan RPP yang baik akan mengedepankan proses pembelajaran yang mengembangkan budaya membaca dan menulis pada diri peserta didik. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Di dalam RPP terdapat cara-cara dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh guru untuk memberikan umpan balik (feedback) dan tindak lanjut (follow up). RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif (positive feedback), penguatan (reinforcement), pengayaan (enrichment), dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi harus dilakukan guru setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
- Perancangan RPP memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara materi-materi pembelajaran yang satu dengan materi pembelajaran yang lainnya. RPP harus sedemikian rupa sehingga keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar menjadi satu kesatuan utuh berbentuk pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Identitas mata pelajaran
1.
Kompetensi Inti (KI)
2.
Kompetensi Dasar dan Indikator
3.
Tujuan Pembelajaran
4.
Materi Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok
5.
Metode Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan
Pembelajaran)
6.
Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
7.
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a.
Pertemuan Kesatu:
a)
Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
b)
Kegiatan Inti (...menit)
c)
Penutup (…menit)
8.
Penilaian
a.
Jenis/teknik penilaian
b.
Bentuk instrumen dan instrumen
c.
Pedoman penskoran
2.3.4
Penempatan Peserta Didik
Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan
diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Hasil pendidikan terakhir yang
telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah.
Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan
tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
Pelaksanaan Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
Rombongan Belajar
|
|
Beban kerja minimal guru
|
|
Buku teks pelajaran
|
|
Pengelolaan Kelas
|
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari materi
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa standar proses pendidikan merupakan suatu bentuk
kegiatan yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana dalam
pelaksanaannya.Dalam proses pendidikan itu terdapat: Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP, Penempatan Peserta Didikkegiatan
pembelajaran dan penilaian dari hasil pembelajaran itu sendiri. Sebuah proses
pendidikan, baik tingakatan nasional maupun tingkatan kelas akan dianggap
sukses apabila kompetensi lulusan yang ditargetkan dapat tercapai dengan
sempurna. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa tahapan-tahapan dan serangkai
strategi yang nantinya dijadikan pedoman untuk mencapai target tersebut.
3.2 Saran
Dalam penerapan kurikulum 2013 masih
kurang bisa untuk diterapkan. Hal ini dikarenakan sulitnya siswa dalam mencari
masalah dan memecahkan masalah, jadi siswa benar-benar butuh bimbingan yang
sebaik-baiknya agar bisa melaksanakan kurikulum 2013 dengan baik dan benar, dan
demi hasil belajar yang sempurna.
0 komentar:
Posting Komentar