Kamis, 04 Mei 2017

MAKALAH STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini.
kompetensi pedagogik walau sebenarnya sudah pernah di lakukannya. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik menjadi salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya. Penguasaan Kompetensi Pedagogik disertai dengan profesional akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.  
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
2.      Apa saja aspek kompetensi pedagogik?
3.      Apa arti penting kompetensi kepribadian guru?
4.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
5.      Apa saja yang harus dimiliki oleh guru dengan kompetensi sosial?
6.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
7.      Apa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan?
8.      Apa saja standar kualifikasi tenaga kependidikan?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang kompetensi pedagogik
2.      Untuk mengetahui aspek-aspek kompetensi pedagogik
3.      Untuk mngetahui arti penting kompetensi kepribadian guru
4.      Untukmengetahui tentang kompetensi sosial
5.      Untuk mengetahui Apa saja yang harus dimiliki oleh guru dengan kompetensi sosial
6.      Untuk mengetahui tentang kompetensi profesional
7.      Untuk mengetahui tentang tenaga kependidikan
8.      Untuk mengetahui apa saja standar kualifikasi tenaga kependidikan




























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  STANDAR  PENDIDIK
A.    Kompetensi Pedagogik
Kata 'Pedagogik' tidak akan asing di dengar oleh seorang guru, tetapi apakah semua guru memahami apa yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik walau sebenarnya sudah pernah di lakukannya. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik menjadi salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya. Penguasaan Kompetensi Pedagogik disertai dengan profesional akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik.
Kompetensi Pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.                          
             Kompetensi Pedagogik yang menjadi salah satu materi yang diujikan dalam peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek. Berikut adalah 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
1.      Mengenal Karakteristik Peserta Didik
Dalam aspek ini guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik secara umum dan khusus untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. Beberapa indikator yang muncul dari penguasaan karakter peserta didik diantaranya:
·         Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
·         Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
·         Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
·         Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
·         Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
·         Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolokolok, minder, dsb).
2.      Menguasai Teori Belajar dan Prinsipprinsip Pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang harus tampak dari aspek ini adalah:
·         Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
·         Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
·         Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
·         Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
·         Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
·         Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
3.      Mampu Mengembangkan Kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru akan nampak mampu mengembangkan kurikulum jika:
·         Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
·         Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
·         Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
·         Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik.
4.      Menciptakan Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini adalah:
·         Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
·         Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
·         Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
·         Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan sematamata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
·         Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik,
·         Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
·         Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
·         Guru mampu audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
·         Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
·         Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
·         Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
5. Mengembangkan Potensi Peserta Didik
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka. Kemampuan mengembangkan postensi peserta didik ini akan nampak jika:
·         Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masingmasing.
·         Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masingmasing.
·         Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
·         Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
·         Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
·         Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
·         Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
6.  Melakukan Komunikasi dengan Peserta Didik
Yang dimaksud adalah guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik. Berikut indikator adalah indikatornya:
·         Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
·         Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
·         Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
·         Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
·         Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
·         Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
7.  Menilai dan Mengevaluasi Pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya. Kemampuan dalam aspek ini akan terlihat ketika:
·         Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
·         Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
·         Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masingmasing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
·         Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
·         Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
B.     Kompetensi kepribadian guru
kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara berkelanjutan. Sementara itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
·         Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup:
a.       Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender;
b.      Mersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup:
a.       Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi;
b.      Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan
c.       Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup:
a.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan
b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
·         Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, mencakup:
a.    menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi;
b.    bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri; dan
c.    bekerja mandiri secara profesional.
·         Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup:
a.    memahami kode etik profesi guru;
b.    menerapkan kode etik profesi guru; dan
c.    berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

1. Arti Penting Kompetensi Kepribadian Guru
Penguasaan kompetensi kepribadian guru memiliki arti penting, baik bagi guru yang bersangkutan, sekolah dan terutama bagi siswa.  Berikut ini disajikan beberapa arti penting  penguasaan kompetensi kepribadian guru:
Ungkapan klasik mengatakan bahwa “segala sesuatunya bergantung pada pribadi masing-masing”. Dalam konteks tugas guru, kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru pada dasarnya akan bersumber dan bergantung pada pribadi guru itu sendiri. Dalam melaksanakan proses pembelajaran dan berinteraksi dengan siswa akan banyak ditentukan oleh karakteristik kepribadian guru yang bersangkutan. Memiliki kepribadian yang sehat dan utuh, dengan kerakteristik sebagaimana diisyaratkan dalam rumusan kompetensi kepribadian di atas dapat dipandang sebagai titik tolak bagi seseorang untuk menjadi guru yang sukses.
Guru adalah pendidik profesional yang bertugas untuk mengembangkan kepribadian siswa atau sekarang lebih dikenal dengan karakter siswa. Penguasaan kompetensi kepribadian yang memadai dari seorang guru akan sangat membantu upaya pengembangan karakter siswa. Dengan menampilkan sebagai sosok yang bisa di-gugu (dipercaya) dan ditiru, secara psikologis anak cenderung akan merasa yakin dengan apa yang sedang dibelajarkan gurunya. Misalkan, ketika guru hendak membelajarkan tentang kasih sayang kepada siswanya, tetapi di sisi lain secara disadari atau biasanya tanpa disadari, gurunya sendiri malah cenderung bersikap tidak senonoh, mudah marah dan sering bertindak kasar, maka yang akan melekat pada siswanya bukanlah sikap kasih sayang,  melainkan  sikap tidak senonoh itulah yang lebih berkesan dan tertanam dalam sistem pikiran dan keyakinan siswanya.
Di masyarakat, kepribadian guru masih dianggap hal sensitif dibandingkan dengan kompetensi pedagogik atau profesional. Apabila ada seorang guru melakukan tindakan tercela, atau pelanggaran norma-norma yang berlaku di masyarakat, pada umumnya masyarakat cenderung akan cepat mereaksi. Hal ini tentu dapat berakibat terhadap merosotnya wibawa guru yang bersangkutan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah, tempat dia bekerja.
Bukti-bukti ilmiah menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru berpengaruh terhadap perkembangan belajar dan kepribadian siswa. Studi kuantitatif yang dilakukan Pangky Irawan (2010) membuktikan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki hubungan erat dan signifikan dengan motivasi berprestasi siswa. Sementara studi kualitatif yang dilakukan Sri Rahayu (2008) menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki kontribusi terhadap kondisi moral siswa. Hasil studi lain  membuktikan tampilan kepribadian guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran (Iis Holidah, 2010)
Dari uraian singkat di atas, tampak terang bahwa begitu pentingnya penguasaan kompetensi kepribadian bagi seorang guru. Kendati demikian dalam tataran realita upaya pengembangan profesi guru yang berkaitan dengan penguatan kompetensi kepribadian tampaknya masih relatif terbatas dan cenderung lebih mengedepankan pengembangan kompetensi pedagogik dan akademik (profesional). Lihat saja, dalam berbagai pelatihan guru, materi yang banyak dikupas cenderung lebih bersifat penguatan kompetensi pedagogik dan akademik.  Begitu juga, kebijakan pemerintah dalam Uji Kompetensi Guru dan Penilaian Kinerja Guru  yang lebih menekankan pada penguasaan kompetensi pedagogik dan akademik.

C. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008,  guru sekurang-kurangnya harus memiliki kompetensi untuk
1. berkomunikasi dengan baik secara lisan, tulisan, dan isyarat ;
Bobbi DePorter dalam buku terkenalnya Quantum Taeching menyebutkan prinsip komunikasi ampuh yakni menimbulkan kesan, mengarahkan atau focus pada materi yang disampaikan, dan spesifik. Guru hendaknya kreatif mengoptimalkan kemampuan kinerja otak sebagai tempat menimbulkan kesan. Maka guru dituntut mampu menentukan kata-kata yang tepat  dalam memberi penjelasan pada siswa. Oleh karena itu, sebaiknya guru menyusun perkataan yang komunikatif serta santun untuk pembelajaran yang berkesan dan bermakna.
Jika seorang guru tidak mampu untuk berkomunikasi, maka materi yang harus disampaikan kepada murid akhirnya tidak jelas tersampaikan yang mengakibatkan murid kebingungan dan tidak mengerti dengan penjelasan guru.
2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi;
Dalam perkembangan globalisasi yang semakin meningkat, kebutuhan untuk menguasai teknologi komunikasi dan informasi sangat dibutuhkan, ketika seorang guru tidak menguasainya, maka  dalam hal pembelajaran maupun cara komunikasi dengan siswa akan ketinggalan zaman, sekarang ini jaringan sosial untuk membangun komunikasi semakin luas misalnya dengan adanya  facebook, twitter, blog, e-mail, e-learning maupun fasilitas internet lainnya yang bisa dijadikan sarana untuk berkomunikasi  dan mencari ilmu pengetahuan selain di kelas. Berikut adalah manfaat adanya teknologi komunikasi dan informasi : Memperluas kesempatan belajar
·         Meningkatkan efisiensi
·         Meningkatkan kualitas belajar
·         Meningkatkan kualitas mengajar
·         Memfasilitasi pembentukan keterampilan
·         Mendorong belajar sepanjang hayat berkelanjutan
·         Meningkatkan perencanaan kebijakan dan manajemen
·         Mengurangi kesenjangan digital
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik;
Adanya saling menghormati dan menghargai baik itu dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik.
4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Sebagai pribadi yang hidup di tengah-tengah masyarakat, guru perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat misalnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan. Ketika guru tidak memiliki kemampuan pergaulan, maka pergaulannya akan menjadi kaku dan kurang bisa diterima oleh masyarakat. Untuk memiliki kemampuan pergaulan, hal-hal yang harus dimiliki  guru adalah
a. Mengetahuan tentang hubungan antar manusia,
b. Memiliki keterampilan membina kelompok,
c. Keterampilan bekerjasama dalam kelompok,
d. Menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok
5. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Seorang guru hendaknya benar-benar mengajar dari hati, tanpa adanya keterpaksaan, sehingga membuat siswa lebih nyaman dengan guru tersebut, selain itu seorang guru selalu berusaha untuk saling terbuka, membangun persaudaraan dimana disini guru bukan hanya berperan sebagai seseorang yang mengajar di kelas, tapi juga dapat berperan sebagai orang tua, kakak, teman ataupun sahabat. Hal ini akan mempengaruhi karakter dari siswa yang guru tersebut ajarkan, sehingga mereka akan lebih mudah menerima dan mengikuti apa yang guru tersebut sampaikan.  Guru juga harus memupuk semangat kebersamaan dengan adanya diskusi kelompok sehingga terbentuk ikatan emosional dengan teman-temannya.
Usaha Meningkatkan Kompetensi Sosial Guru
1)      Mengembangkan kecerdasan sosial
Mengembangkan kecerdasan sosial merupakan suatu keharusan bagi guru.hal tersebut bertujuan agar hubungan guru dan siswa berjalan dengan baik. Berkaitan dengan pernyataan tersebut Gordon sebagaimana dikutip oleh Suwardi menuliskan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru yaitu:
a.       Baik guru maupun siswa memiliki keterbukaan, sehingga masing-masing pihak bebas bertindak dan saling menjaga kejujuran.
b.      Baik guru maupun siswa memunculkan rasa saling menjaga, saling membutuhkan, dan saling berguna.
c.       Baik guru maupun siswa merasa saling berguna
d.      Baik guru maupun siswa menghargai perbedaan, sehingga berkembang keunikannya, kreativitasnya, dan individualisasinya
e.       Baik guru maupun siswa merasa saling membutuhkan dalam pemenuhan kebutuhannya.
Dari hal-hal di atas jelas bahwa guru hendaknya mengupayakan pengembangan kecerdasan sosialnya. Karena kecerdasan sosial guru akan membantu memperlancar jalannya pembelajaran serta dapat menghilangkan kejenuhan siswa dalam belajar.
Mengembangkan kecerdasan sosial dalam proses pembelajaran antara lain dengan mengadakan diskusi dan melakukan kunjungan langsung ke masyarakat. Dengan demikian akan tertanam rasa peduli terhadap kepribadian siswa. Selain itu siswa juga akan dapat memecahkan masalah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang mengganggu belajar dengan dirinya sendiri.
2)  Mengikuti pelatihan berkaitan dengan kompetensi sosial guru
Untuk mengembangkan kompetensi sosial guru hendaknya mengikuti pelatihan-pelatihan berkaitan dengan kompetensi sosial. Namun sebelum itu juga perlu diketahui tentang target atau dimensi-dimensi kompetensi ini yaitu; kerja tim, melihat peluang, peran dalam kegiatan kelompok, tanggung jawab sebagai warga, kepemimpinan, relawan sosial, kedewasaan dalam berelasi, berbagi, berempati, kepedulian kepada sesama, toleransi, solusi konflik, menerima perbedaan, kerjasama, dan komunikasi.
3)      Beradaptasi di tempat bertugas
a. Guru dapat bekerja secara optimal di tempat tugas.
b. Guru betah bekerja di tempat tugas.
c. Guru menunjukkan kesehatan kerja  di tempat tugas
Berikut adalah 10 Cara untuk Meningkatkan Kompetensi Sosial menurut  Kathy Paterson
1.      Sadari komunikasi non-verbal Anda. Peserta didik Anda akan lebih mudah melihat ketidakselarasan antara gerak mata, mimik wajah , dan ucapan Anda.
2.      Pastikan Anda menyebut nama siswa atau rekan kerja Anda yang sedang berbicara pada Anda.
3.      Beri contoh seperti apa emosi negative itu. Dan ajarkan keterampilan mengatasi emosi dan yang membuat mereka stress.
4.      Reinforcement perilaku positif mereka secara konsisten.
5.      Berilah pertanyaan bersifat terbuka mengenai status emosi siswa  dan dengarkan baik-baik penuh empati.
6.      Tampillah dengan senyum, rileks, terbuka dan siap diajak bicara. Serta berikan sambutan yang tulus kepada siswa dengan penuh hangat dan hormat.
7.      Bila muncul ketegangan (Konflik), batasi dan nyatakan apa yang Anda percayai dan apa yang Anda dengar. Orientasi kebenaran bukan pada kesalahan-pahaman.
8.      Ungkap apa yang ada dalam pikiran Anda atau pendapat Anda secara sopan tanpa menunjukkan sifat arogansi atau sifat egois.
9.      Akuilah apa yang menjadi kesalahan Anda mengambil keputusan dan hindarilah menyalahkan orang lain.
10.  Deskripsikan semua prilaku dengan cara yang positif.
D. Kompetensi Profesional
Kompetensi Guru Profesional  Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
          Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.

2.2  TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
A. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
·           Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
·           Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
·         Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
·         Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
·         Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
·         Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4.    Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5.    Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.    Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
 
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12.     Petugas Layanan Khusus
·         Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
·         Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
·         Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
·         Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
·         Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat

Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
·         Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
·         Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
§  Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
§  Administrasi Kepegawaian,
§  Administrasi Keuangan,
§  Administrasi Inventaris dan lain-lain.
·           Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
·           Pustakawan (lihat perpustakaan)
·           Pelatih ekstrakurikuler.
·           Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.




















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kompetensi Pedagogik yang menjadi salah satu materi yang diujikan dalam peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek. Berikut adalah 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
ü  Mengenal Karakteristik Peserta Didik
ü  Menguasai Teori Belajar dan Prinsipprinsip Pembelajaran
ü  Mampu Mengembangkan Kurikulum
ü  Menciptakan Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
ü  Mengembangkan Potensi Peserta Didik
ü  Melakukan Komunikasi dengan Peserta Didik
ü  Menilai dan Mengevaluasi Pembelajaran
kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri  dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Kompetensi.
3.2  Saran
Semoga dengan dibuatnya makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, yang belum mengerti menjadi mengerti dan yang sudah mengerti menjadi lebih mengerti kembali. Segala sesuatu tidak ada yang sempurna, seperti kata pepatah bahwa “Tidak Ada Gading Yang Tidak Retak”, begitupun dengan makalah ini. Maka diharapkan pada semua pihak dapat memberikan kritik dan sarannya yang dapat membangun, agar dalam pembuatan makalah yang berikutnya menjadi lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Akhmad Sudrajat. 2012. Kompetensi Kepribadian Guru. http://akhmadsudrajat.wordpress.com/. (diakses tanggal 25 Oktober 2014 jam 18.27)
Iyamiracle.  2013.  Bab 13 Kompetensi Sosial. http://iyamiracle.blogspot.com/. (diakses tanggal 25 Oktober 2014 jam 18.00)
Widiyanto. aspek-kompetensi-pedagogik-guru. http://cmslokomedia.widiyanto.com/.
di akses tanggal 25 Oktober 2014 jam 18.30
 Disdik-kepri. lingkup-pendidikan/76-tenaga-kependidikan. http://disdik-kepri.com/.
di akses tanggal 25 Oktober 2014 jam 18.30


Diberdayakan oleh Blogger.

Berapakah jumlah pemain sepak bola dalam satu tim?

Translate

Cari Blog Ini

 

© 2013 IKATAN PELAJAR SANTAI. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top