BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bagi kota-kota besar di Indonesia, persoalan kemiskinan merupakan masalah
yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong
kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan
sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan
mengawasinya. Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang
tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk
mengatasinya, namun masih saja banyak kita jumpai pemukiman masyarakat miskin
di hampir setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaktertiban dalam hidup
bermasyarakat di perkotaan. Misalnya pendirian rumah maupun kios dagang secara
liar di lahan-lahan pinggir jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas
yang akhirnya menimbulkan kemacetan jalanan kota. Masyarakat miskin di
perkotaan itu unik dengan berbagai problematika sosialnya sehingga perlu
mengupas akar masalah dan merumuskan solusi terbaik bagi kesejahteraan mereka.
Dapat dijelaskan bahwa bukanlah kemauan mereka untuk menjadi sumber masalah
bagi kota namun karena faktor-faktor ketidakberdayaanlah yang membuat mereka
terpaksa menjadi ancaman bagi eksistensi kota yang mensejahterahkan.
Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai pemukiman masyarakat miskin
tersebut adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota
yang harus disingkirkan. Terbentuknya pemukiman kumuh sering disebut sebagai slum
area dan dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan karena
dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang seperti kejahatan
dan sumber penyakit sosial lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pengertian dan karakteristik pemukiman kumuh?
- Bagaimanakah sebab dan proses terbentuknya pemukiman kumuh?
- Apa masalah-masalah yang timbul akibat pemukiman kumuh?
- Bagaimana upaya untuk mengatasi pemukiman kumuh?
1.3
Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui pengertian dan karakteristik pemukiman kumuh.
- Untuk mengetahui sebab dan proses terbentuknya pemukiman kumuh.
- Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul akibat pemukiman kumuh.
- Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi pemukiman kumuh.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Karakteristik Pemukiman Kumuh
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung dan
dapat merupakan kawasan perkotaan dan perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan
masyarakat. Sedangkan kata “kumuh” menurut kamus besar bahasa indonesia
diartikan sebagai kotor atau cemar.
Menurut Johan Silas Pemukiman Kumuh dapat diartikan menjadi dua bagian, yang pertama ialah kawasan yang proses pembentukannya karena keterbatasan kota dalam menampung perkembangan kota sehingga timbul kompetisi dalam menggunakan lahan perkotaan. Sedangkan kawasan pemukiman berkepadatan tinggi merupakan embrio pemukiman kumuh. Pengertian pemukiman kumuh yang kedua ialah kawasan yang lokasi penyebarannya secara geografis terdesak perkembangan kota yang semula baik, lambat laun menjadi kumuh yang disebabkan oleh adanya mobilitas sosial ekonomi yang stagnan.
Menurut Johan Silas Pemukiman Kumuh dapat diartikan menjadi dua bagian, yang pertama ialah kawasan yang proses pembentukannya karena keterbatasan kota dalam menampung perkembangan kota sehingga timbul kompetisi dalam menggunakan lahan perkotaan. Sedangkan kawasan pemukiman berkepadatan tinggi merupakan embrio pemukiman kumuh. Pengertian pemukiman kumuh yang kedua ialah kawasan yang lokasi penyebarannya secara geografis terdesak perkembangan kota yang semula baik, lambat laun menjadi kumuh yang disebabkan oleh adanya mobilitas sosial ekonomi yang stagnan.
Karakteristik Pemukiman Kumuh : (Menurut Johan Silas)
1.
Keadaan rumah
pada pemukiman kumuh terpaksa dibawah standar rata-rata 6 m2/orang. Sedangkan
fasilitas perkotaan secara langsung tidak terlayani karena tidak tersedia.
Namun karena lokasinya dekat dengan pemukiman yang ada, maka fasilitas
lingkungan tersebut tak sulit mendapatkannya.
2.
Pemukiman ini
secara fisik memberikan manfaat pokok, yaitu dekat tempat mencari nafkah (opportunity
value) dan harga rumah juga murah (asas keterjangkauan) baik membeli atau
menyewa. Manfaat pemukiman disamping pertimbangan lapangan kerja dan harga
murah adalah kesempatan mendapatkannya atau aksesibilitas tinggi. Hampir setiap
orang tanpa syarat yang bertele-tele pada setiap saat dan tingkat kemampuan
membayar apapun, selalu dapat diterima dan berdiam di sana.
Kriteria Umum Pemukiman Kumuh:
1)
Mandiri dan
produktif dalam banyak aspek, namun terletak pada tempat yang perlu dibenahi.
2)
Keadaan fisik
hunian minim dan perkembangannya lambat. Meskipun terbatas, namun masih dapat
ditingkatkan.
3)
Para penghuni
lingkungan pemukiman kumuh pada umumnya bermata pencaharian tidak tetap dalam
usaha non formal dengan tingkat pendidikan rendah
4)
Pada umumnya
penghuni mengalami kemacetan mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun
tidak miskin serta tidak menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang
untuk mendorong mobilitas tersebut.
5)
Ada kemungkinan
dilayani oleh berbagai fasilitas kota dalam kesatuan program pembangunan kota
pada umumnya.
6)
Kehadirannya
perlu dilihat dan diperlukan sebagai bagian sistem kota yang satu, tetapi tidak
semua begitu saja dapat dianggap permanen.
Kriteria Khusus
Pemukiman Kumuh:
1.
Berada di
lokasi tidak legal
2.
Dengan keadaan
fisik yang substandar, penghasilan penghuninya amat rendah (miskin)
3.
Tidak dapat
dilayani berbagai fasilitas kota
4.
Tidak
diinginkan kehadirannya oleh umum (kecuali yang berkepentingan)
5.
Pemukiman kumuh
selalu menempati lahan dekat pasar kerja (non formal), ada sistem angkutan yang
memadai dan dapat dimanfaatkan secara umum walau tidak selalu murah.
2.2
Sebab dan Proses Terbentuknya Pemukiman Kumuh
a. Sebab
Terbentuknya Pemukiman Kumuh
Dalam perkembangan suatu kota sangat erat kaitannya dengan mobilitas
penduduknya. Masyarakat yang mampu cenderung memilih tempat huniannya keluar
dari pusat kota. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu akan cenderung
memilih tempat tinggal di pusat kota khususnya kelompok masyarakat urbanisasi
yang ingin mencari pekerjaan dikota. Tidak tersedianya fasilitas perumahan yang
terjangkau oleh kantong masyarakat yang kurang mampu serta kebutuhan akan akses
ke tempat usaha menjadi penyebab timbulnya lingkungan pemukiman kumuh di perkotaan.
Ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena
kelahiran yang tidak terkendali juga dapat menjadi salah satu penyebab
terbentuknya pemukiman kumuh. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan
ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk
menyediakan pemukiman-pemukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari
alternatif tinggal di pemukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
b. Proses
Terbentuknya Pemukiman Kumuh.
Dibangunnya perumahan oleh sektor non-formal, baik secara perorangan maupun
dibangunkan oleh orang lain dapat mengakibatkan munculnya lingkungan perumahan
kumuh, yang padat, tidak teratur dan tidak memiliki prasarana dan sarana
lingkungan yang memenuhi standar teknis dan kesehatan.
2.3
Masalah-masalah Akibat Pemukiman Kumuh
Perumahan kumuh dapat mengakibatkan berbagai
dampak. Dari segi pemerintahan, pemerintah dianggap dan dipandang tidak cakap
dan tidak peduli dalam menangani pelayanan terhadap masyarakat. Sementara pada
dampak sosial, dimana sebagian masyarakat kumuh adalah masyarakat
berpenghasilan rendah dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah dianggap
sebagai sumber ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap norma-norma sosial. Terbentuknya pemukiman kumuh yang sering disebut sebagai slum area
dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat menjadi
sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber
penyakit sosial lainnya.
Penduduk di pemukiman kumuh tersebut memiliki persamaan, terutama dari segi
latar belakang sosial ekonomi-pendidikan yang rendah, keahlian terbatas dan
kemampuan adaptasi lingkungan (kota) yang kurang memadai. Kondisi kualitas
kehidupan ini yang mengakibatkan semakin banyaknya penyimpangan perilaku
penduduk penghuninya. Terjadinya perilaku menyimpang ini karena sulitnya
mencari atau menciptakan pekerjaan sendiri dengan keahlian dan kemampuan yang
terbatas, selain itu juga karena menerima kenyataan bahwa impian yang mereka
harapkan mengenai kehidupan di kota tidak sesuai dengan yang diharapkan dan
tidak dapat memperbaiki kehidupan masyarakat.
Pemukiman kumuh umumnya di pusat-pusat perdagangan, seperti pasar kota,
perkampungan pinggir kota, dan disekitar bantaran sungai kota. Kepadatan
penduduk di daerah-daerah ini cenderung semakin meningkat dengan berbagai latar
belakang sosial, ekonomi, budaya dan asal daerah. Perhatian utama pada penghuni
pemukiman ini adalah kerja keras mencari nafkah atau hanya sekedar memenuhi
kebutuhan sehari-hari agar tetap bertahan hidup dan bahkan tidak sedikit warga
setempat yang menjadi pengangguran. Sehingga tanggung jawab terhadap disiplin
lingkungan, norma sosial dan hukum, kesehatan, solidaritas sosial serta tolong
menolong menjadi terabaikan dan kurang diperhatikan.
Masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh pada umumnya terdiri dari
golongan-golongan yang tidak berhasil mencapai kehidupan yang layak, sehingga
tidak sedikit masyarakat yang menjadi pengangguran, gelandangan dan pengemis
yang sangat rentan terhadap terjadinya perilaku menyimpang dan berbagai tindak
kejahatan. Kondisi kehidupan yang sedang mengalami benturan antara perkembangan
teknologi dengan keterbatasan potensi sumber daya yang tersedia juga turut
membuka celah timbulnya perilaku menyimpang dan tindak kejahatan dari para
penghuni pemukiman kumuh tersebut. Kecenderungan terjadinya perilaku menyimpang
(deviant behaviour) ini juga diperkuat oleh pola kehidupan kota yang
lebih mementingkan diri sendiri atau kelompoknya yang sering bertentangan
dengan nilai-nilai moral dan norma-norma sosial dalam masyarakat.
Perilaku menyimpang yang sering dijumpai pada pemukiman kumuh adalah
perilaku yang bertentangan dengan norma-norma sosial, tradisi dan kelaziman
yang berlaku sebagaimana kehendak sebagian besar anggota masyarakat. Wujud
perilaku menyimpang di pemukiman kumuh ini berupa perbuatan tidak disiplin
lingkungan seperti membuang sampah dan kotoran di sembarang tempat, menghindari
pajak, tidak memiliki KTP dan menghindar dari kegiatan-kegiatan kemasyarakatan
seperti gotong-royong dan kegiatan sosial lainnya. Bagi kalangan remaja dan
pengangguran, biasanya penyimpangan perilakunya berupa mabuk-mabukan, minum
obat terlarang, pelacuran, adu ayam, memutar blue film, begadang dan
berjoget di pinggir jalan dengan musik keras sampai pagi, mencorat-coret
tembok/bangunan fasilitas umum, dan lain-lain. Akibat lebih lanjut perilaku
menyimpang tersebut bisa mengarah kepada tindakan kejahatan (kriminal) seperti
pencurian, pemerkosaan, penipuan, penodongan, pembunuhan, pengrusakan fasilitas
umum, perkelahian, melakukan pungutan liar, mencopet dan perbuatan kekerasan
lainnya.
Keadaan seperti itu cenderung menimbulkan masalah-masalah baru yang
menyangkut:
1)
masalah
persediaan ruang yang semakin terbatas terutama masalah pemukiman untuk
golongan ekonomi lemah dan masalah penyediaan lapangan pekerjaan di daerah
perkotaan.
2)
masalah
perilaku menyimpang sebagai akibat dari adanya kekaburan atau ketiadaan norma
pada masyarakat migran di perkotaan. Disamping itu juga pesatnya pertumbuhan penduduk
kota dan lapangan pekerjaan di wilayah perkotaan mengakibatkan semakin
banyaknya pertumbuhan pemukiman-pemukiman kumuh yang menyertainya dan menghiasi
areal perkotaan tanpa penataan yang berarti.
Secara umum
permasalahan yang sering terjadi di daerah pemukiman kumuh adalah:
1)
ukuran bangunan
yang sangat sempit dan tidak memenuhi standard untuk bangunan layak huni
2)
rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah pemukiman rawan akan
bahaya kebakaran
3)
3. sarana jalan yang sempit dan tidak memadai
4)
tidak
tersedianya jaringan drainase
5)
kurangnya
suplai air bersih
6)
jaringan
listrik yang semrawut
7)
fasilitas MCK
yang tidak memadai
2.4
Upaya Mengatasi Pemukiman Kumuh
Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya
pemukiman kumuh di kawasan perkotaan. Pada dasarnya kemiskinan dapat
ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan,
peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan kelompok miskin serta peningkatan
pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan pengembangan institusi penanggulangan
kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan
air bersih, sanitasi, penyediaan serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan
pemukiman pada umumnya.
Cara Mengatasi Pemukiman Kumuh:
1.
Program
Perbaikan Kampung, yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi
kesehatan lingkungan dan sarana lingkungan yang ada.
2.
Program uji
coba peremajaan lingkungan kumuh yang dilakukan dengan membongkar lingkungan
kumuh dan perumahan kumuh yang ada serta menggantinya dengan rumah susun yang
memenuhi syarat.
Selain usaha dari pemerintah diharapkan masyarakat juga ikut terlibat dalam
mengatasi pemukiman kumuh di perkotaan. Sehingga diperlukan kerjasama antara
pemerintah, pihak swasta dan masyarakat untuk mengatasi adanya pemukiman kumuh.
Namun, pemukiman kumuh tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata
tetapi yang lebih penting yaitu mengubah prilaku dan budaya dari masyarakat di
kawasan kumuh. Jadi, masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap
bersih, rapi, tertur dan indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman,
tertib dan asri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tumbuhnya pemukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota
besar yang mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan
kemampuan pemerintah untuk menyediakan pemukiman-pemukiman baru sehingga para
pendatang akan mencari alternatif tinggal di pemukiman kumuh untuk
mempertahankan kehidupan di kota.
Daerah kumuh yang terbentuk ini sering dipandang potensial menimbulkan
banyak masalah perkotaan karena dapat menjadi sumber timbulnya berbagai
perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.Cara
mengatasi pemukiman kumuh ini dapat dilakukan oleh pemerintah dengan cara
menjalin kerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat yang tinggal di pemukiman
kumuh tersebut. Sehingga permasalahan pemukiman kumuh ini dapat diatasi dengan
tuntas.
3.2
Saran
Pemerintah selain memberikan rumah susun juga harus memberikan lapangan
pekerjaan bagi mereka yang belum punya pekerjaan dan masyarakat harus selalu
menjaga lingkungannya agar tetap indah, bersih, dan teratur.
DAFTAR PUSTAKA
Qurow-yun. 2009. Fenomena Masyarakat Miskin Perkotaan. (Online), (http://qurow-yun.blogspot.com/2009/05/fenomena-masyarakat-miskinperkotaan.html, Diakses 16 Juni 2012).
0 komentar:
Posting Komentar