BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagaimana juga
telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005,
dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap
satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku
secara nasional”, Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi
sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah. Standar
pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi
beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan
pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara
tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan,
bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga
kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan,
budaya danyang berlaku secara nasional lingkungan sekolah, dan peran serta
masyarakat dan kemitraan. Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga
dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan,
evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah.
Kepemimpinan
sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala
sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang
dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin
(pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya. Sedangkan sistem informasi
manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai bidang
pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan dapat dipenuhi
oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai administrasi sekolah, memberikan
fasilitas yang efisien, dan sebagai bentuk layanan informasi dan komunikasi
kepada para pemangku kepentingan.
Standar pengelolaan pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah pada dasarnya merupakan konsep dasar terlaksananya pendidikan di
Negara Indonesia. Dengan adanya standar pengelolaan pendidikan ini masing –
masing sekolah mempunyai konsep yang berbeda – beda tetapi tetap dalam koridor
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara nasional. Hal ini dibuktikan bahwa masing – masing sekolah
mempunyai tujuan yang terarah dan jelas sehingga ketika sekolah tersebut
melakukan berbagai kegiatan dan aktivitas sudah sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapainya.
B. BATASAN MASALAH
Dengan latar belakang tersebut diatas maka penulis membatasi
permasalahan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, yaitu:
1. Perencanaan
Program
2. Pelaksaanaan
Rencana Kerja
3. Pengawasan
dan Evaluasi
4. Kepemimpinan
Sekolah
5. Sistem
Informasi Manajemen
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dikembangkan oleh penulis yaitu:
1. Bagaimana
perencanaan program di sekolah?
2. Bagaimana
pelaksanaan Rencana Kerja di sekolah?
3. Bagaimana
Pengawasan dan Evaluasi di sekolah?
4. Bagaimana
Kepemimpinan di sekolah?
5. Bagaimana
sistem informasi manajemen di sekolah?
D. TUJUAN
1. Untuk mengetahui bagaimana perencanaan program di sekolah
2. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Rencana Kerja di
sekolah
3. Untuk mengetahui bagaimana Pengawasan dan Evaluasi di
sekolah
4. Untuk mengetahui bagaimana Kepemimpinan di sekolah
5. Untuk mengetahui bagaimana sistem informasi manajemen di
sekolah
BAB II
KERANGKA TEORI
A. PERENCANAAN
PROGRAM SEKOLAH
Sejak lahir, tanpa disadari, kita sudah menerima pendidikan
dari orang tua tentang banyak hal. Orang tua merupakan guru pertama bagi kita
untuk bertanya-tanya hal kecil hingga yang besar. Seiring berjalannya waktu,
definisi pendidikan pun meluas. Kita tidak hanya mengenal dalam lingkungan
keluarga, namun mencapai lingkungan masyarakat, bahkan lingkungan Negara.
Pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Pendidikan memegang unsur penting untuk membentuk pola pikir, akhlak, dan
perilaku manusia agar sesuai dengan norma-norma yang ada, seperti norma adat,
agama, budaya, dan lain-lain.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU Sisdiknas).
Menurut UNESCO pendidikan itu sekarang adalah untuk
mempersiapkan manusia bagi suatu tipe masyarakat yang masih belum ada. Konsep
system pendidikan mungkin saja berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan pengalihan nilai-nilai kebudayaan (transfer of culture value). Konsep
pendidikan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pendidikan yang harus sesuai
dengan tuntutan kebutuhan pendidikan masa lalu,sekarang,dan masa datang. Dari beberapa definisi pendidikan di atas,
pada dasarnya pengertian pendidikan yang dikemukakan memiliki kesamaan yaitu
usaha sadar, terencana, sistematis, berlangsung terus-menerus, dan menuju
kedewasaan. Pengelolaan diartikan
sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok
orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu.
Definisi pengelolaan oleh para ahli terdapat perbedaan
–perbedaa hal ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian dari sudut
yang berbeda- beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi, benda,
kelembagaan dan yang meninjau pengelolaan sebagai suatu kesatuan. Namun jika
dipelajari pada prinsipnya definisi- definisi tersebut mengandung pengertian
dan tujuan yang sama.
Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli yakni menurut
Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai berikut pengelolaan adalah suatu
rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan ,pengorganisasian pengerakan dan
pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Harsoyo (1977:121) pengelolaan
adalah suatu istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti
serangkaian usaha yang bertujuan untuk mengali dan memanfaatkan segala potensi
yang dimiliki secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan tertentu yang
telah direncanakan sebelumnya. Dari
uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan
adalah suatu rangkaian kegiatan yang berintikan
perencanaan,pengorganisasian,penggerakan dan pengawasan yang bertujuan menggali
dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki secara efektif untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditentukan. Pengelolaan
pendidikan berasal dari kata manajemen, sedangkan istilah manajemen sama
artinya dengan administrasi ( Oteng Sutisna:1983). Dapat diartikan pengelolaan
pendidikan sebagai supaya untuk menerapkan kaidah-kaidah adiministrasi dalam
bidang pendidikan.
2. Fungsi Pengelolaan Pendidikan
Fungsi
dari pengelolaan pendidikan mengikuti pada fungsi-fungsi manajemen/administrasi
pada umumnya, yaitu meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengawasan dan pengembangan.
• Perencanaan
(Planning)
Perencanaan adalah
penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan.
Pembatasan yang terakhir merumuskan perencanaan merupakan penetapan pada
tindakan apa yang harus dilakukan? Apakah sebab tindakan itu harus dikerjakan?
Dimanakah tindakan itu harus dikerjakan? Kapankah tindakan itu harus
dikerjakan? Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu? Bagaimanakah caranya
melaksanakan tindakan itu?
•
Pengorganisasian (Organizing)
Oganisasi adalah dua
orang atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai
sasaran specific atau sejumlah sasaran. Dalam sebuah organisasi membutuhkan
seorang pemimpin, pekerjaan pemimpin meliputi beberapa kegiatan yaitu mengambil
keputusan, mengadakan komunikasi agar ada saling pengertian antara atsan dan
bawahan, memberi semangat, inspirasi dan dorongan kepada bawahan agar supaya
mereka melaksanakan apa yang diperintahkan.
•
Pengarahan (Directing )
Pengarahan
adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan,
saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas
masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar
tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
•Pengawasan
Pengawasan adalah
fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya
kinerja tersebut terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan
dan pemantauan berfungsi sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan
tersampaikan secara tepat.
•
Pengembangan
Pengembangan adalah
fungsi pengelolaan yang harus dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu
pengelolaan, dengan adanya pengembangan pengelolaan akan berjalan sesuai dan
melebihi target yang akan diperoleh.
Tanpa suatu program
yang baik sulit kiranya tujuan pendidikan akan tercapai. Oleh karena itu,
pengelolaan harus disusun guna memenuhi tuntutan, kebutuhan, harapan dan
penentuan arah kebijakan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan
kerja SMP merupakan penjabaran tugas dan pelaksanaan kebijakan Depdiknas yang
di sesuaikan dengan kondisi obyektif. Dalam pelaksanaannya setiap kegiatan
mengacu pada pengelolaan yang ada sehingga proses dan pelaksanaan aktifitas di
sekolah lebih terukur, terpantau dan terkendali.
Pengelolaan
pendidikan berfungsi sebagai acuan bagi sekolah dalam mengukur, mengevaluasi
dan merevisi kegiatan-kegiatan yang di anggap perlu. Selain itu pengelolaan
pendidikan bertujuan sebagai upaya sekolah dalam mendukung dan menjabarkan
wajib belajar 9 tahun.
3. Ruang Lingkup Pengelolaan Pendidikan
Ruang
lingkup pengelolaan pendidikan merupakan upaya untuk menggali, memupuk,
menggerakan dan mempertahankan sumber daya pendidikan secara seimbang dan
berkesinambungan demi tercapainya tujuan melalui sistem kerja sama. Adapun
bidang garapan antara lain:
1.
Inventarisasi sumberdaya pendidikan.
2.
Program pengelolaan sistem kerja sama disetiap bidang garapan melalui:
- Pengelolaan Kurikulum.
- Pengelolaan Kesiswaan.
- Pengelolaan Ketenagaan.
- Pengelolaan Keuangan.
- Pengelolaan Sarana Prasarana.
- Pengelolaan Potensi Masyarakat Sekitar.
- Pengelolaan Program SK.
- Pengelolaan Administrasi Sekolah.
- Pengelolaan BP/BK.
- Pengelolan Laboratorium.
- Pengelolaan Perpustakaan.
- Pengelolaan Hasil Penelitian.
- Pengelolaan Manajemen keterampilan.
4. Standar Pengelolaan Pendidikan
a. Kerangka PP No.19 Tahun 2005
Kehadiran
Peraturan Pemerintah No.19
Tahun 2005 ini merupakan salah satu tuntutn dari UU No.20 Tahun 2003 yang
mngisayartkan adanya standardisasi pendidikan di Indonesia. Ketentuan tersebut
berdasarkan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42
ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61
ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Oleh
karena itu, PP ini hadir untuk memenuhi Amanat UU tersebut. Selain itu, UUD
1945 pun sudah mengisayaratkan adanay satu sistem pendidikan yang bisa
mencerdasakan kehidupan bangsa.
Dalam
PP ini, terkandung 17 Bab dan 97 Pasal. Secara keseluruhan, semuanya mengatur
tentang delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang harus dilaksanakan oleh
setiap lembaga pendidikan di Indonesia. Secara garis besar, kedelapan standar
pendidikan diatur dalam PP ini, namun secara rinci, setiap standar memiliki
peraturan tersendiri.
17
bab dalam PP tersebut, adalah :
- Bab I : Ketentuan Umum
- Bab II : Lingkup, Fungsi dan Tujuan
- Bab III : Standar Isi
- Bab IV : Sandar Proses
- Bab V : Standar Kompetensi Lulusan
- Bab VI : Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Bab VII : Standar Sarana dan Prasarana
- Bab VIII : Standar Pengelolaan
- Bab IX : Standar Pembiayaan
- Bab X : Penilaian Pendidikan
- Bab XI : Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
- Bab XII : Evaluasi
- Bab XIII : Akreditasi
- Bab XIV : Sertifikasi
- Bab XV : Penjaminan Mutu
- Bab XVI : Ketentuan Peralihan
- Bab XVII : Ketentuan Penutup
b. Kerangka Permendiknas No.19 tahun 2007
Permendiknas
No.19 Tahun 2007 ini
merupakan penejelasan dari PP No.19
Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini membahas standardisasi
,penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan
menengah. Selain itu, Permendiknas ini merupakan penjabaran lebih rinci
dari UU sistem pendidikan nasioanal.
Secara
garis besar, peraturan ini hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari
permen ini ada pada bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin
penting yang arus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan
menengah. Enam poin tersebut aalah :
- Perencanaan Program
- Pelaksanaan Rencana Kerja
- Pengawasan dan Evaluasi
- Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
- Sistem Informasi Manajemen
- Penilaiaan Khusus
c. Kandungan PP No.19 tahun 2005 dan Permendiknas No.19 2007
- PP No.19 tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Seperti
yang sudah dijelaskan diatas, Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 mengatur
tentang standar nasioanl pendidikan yang ada di Indonesia. Delapan standar
tersebut diatur secara garis besar dalam PP ini, namun penjelasannya dijabarkan
oleh peraturan lain.
Delapan
standar penidikan yang dimaksud adalah :
- Standar isi
Standar
Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara lebih rinci, standar isi
diatur dalam Permendiknas No. 22 th 2006
- Standar Proses
Standar
Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi.
Secara lebih rinci lagi, standar ini diatur dalam Permendiknas No. 41 th 2007
- Standar Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Secara lebih rinci lagi, peraturan tentang
standar kompetensi lulusan diatur dalam Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Secara lebih
rinci, peraturan yang terkait dengan standar ini adalah Permendiknas
No. 16 th 2007, Permendiknas No. 13 th 2007, Permendiknas No. 12 th 2007
- Standar Pengelolaan
Standar
pengelolaan adalah standar dalam mengelola pendidikan dalam satu lembaga
pendidikan. Dalam standar ini, pendidikan dikelola oleh satuan
pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
Dalam
PP ini Dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Sedangkan Pendidikan tinggi (PT) menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam
batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
Secara
lebih rincinya lagi peraturan ini diatur dalam Permendiknas No. 19 th 2007, dan
dipertegas lagi secara menyeluruh untuk setiap satuan pendidikan oleh PP No.17 tahun 2010.
- Standar Sarana dan Prasarana
Standar
sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Secara
lebih rinci, standar ini diatur dalam Permendiknas No. 24 th 2007.
- Standar Pembiayaan
Standar
Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasiional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Sedangkanlebih
rinci lagi, standar pembiayaan diatur dalam Permendiknas No. Th 2008.
- Standar Penilaian Pendidikan
Standar
Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Secara lebih rinci, standar ini diatur dalam Permendiknas No. 20 th. 2007.
- Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam
Permendiknas ini terkandung beberapa poin penting,
diantaranya :
Perencanaan
Program
Perencanaan
program dalam pengelolaan pendidikan meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan,
dan rencana Kerja.
Visi
sekolah/madrasah:
Visi
merupakan gambaran tentang masa depan (future) yang realistik dan ingin
diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Visi adalah pernyataan yang diucapkan
atau ditulis hari ini, yang merupakan proses manajemen saat ini yang menjangkau
masa yang akan datang (Akdon, 2006:94). Hax dan Majluf dalam Akdon (2006:95)
menyatakan bahwa visi adalah pernyataan yang merupakan sarana untuk:
Bagi
sekolah Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yang
diinginkan di masa datang. Imajinasi ke depan seperti itu akan selalu diwarnai
oleh peluang dan tantangan yang diyakini akan terjadi di masa datang. Dalam
menentukan visi tersebut, sekolah harus memperhatikan perkembangan dan
tantangan masa depan.
Visi
sekolah menurut Permendiknas No 19 Tahun 2007 arus memenuhi kritria sebagai
berikut :
- dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
- mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
- diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
- disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Misi
Sekolah /Madrasah
Misi
adalah pernyataan mengenai hal-hal yang harus dicapai organisasi bagi
pihak-pihak yang berkepentingan di masa datang (Akdon, 2006: 97). Pernyataan
misi mencerminkan tentang penjelasan produk atau pelayanan yang ditawarkan.
Misi
merupakan tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Jadi misi merupakan
penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan
yang dijadikan arahan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah
bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam visi dengan
berbagai indikatornya.
Misi
sekolah menurut Permendiknas No.19
tahun 2007 harus memenuhi kriteria :
- memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
- merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
- menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
- menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
- memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
- memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
- dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
- disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Tujuan
Sekolah /Madrasah
Tujuan
menggambarkan arahan yang jelas bagi sekolah. Perumusan tujuan akan
strategi/perlakuan, arah kebijakan dan program suatu sekolah. Oleh karena itu
perumusan tujuan harus memberikan ukuran lebih spesifik dan akuntabel.
Perumusan
tujuan menurut Permendiknas no.19
Tahun 2007 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2.
Mengacu
pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat;
3.
Mengacu
pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan
Pemerintah;
4.
Mengakomodasi
masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
5.
Disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
Program/
Rencana Kerja Sekolah / Madrasah
Program
merupakan implementasi dari visi, misi dan tujuan. Program yang dimaksudkan
dalam makalah ini adalah program operasional. Program operasional didefinisikan
sebagai kumpulan kegiatan yang dihimpun dalam satu kelompok yang sama secara
sendiri-sndiri atau bersama-sama untuk mencapai tujuan dan sasaran (Kdon,
2006:135). Program merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu,
dilaksanakan oleh satu instansi pemerintah atau lebih ataupun dalam rangka
kerja sama dengan masyarakat atau yang merupakan partisipasi aktif masyarakat
guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Perumusan
program kerja sekolah berdasarkan atas perumusan visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam merumuskan program kerja
sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.
Sekolah/Madrasah membuat:
1. rencana
kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2. rencana
kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan
sekolah/madrasah:
1. disetujui
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh
penyelenggara sekolah/madrasah;
2. dituangkan
dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c.
Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan
dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite
sekolah/madrasah.
d.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan
sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas.
e.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas
mengenai:
1.
kesiswaan
2.
kurikulum dan kegiatan pembelajaran
3.
pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya
4.
sarana dan prasarana
5.
keuangan dan pembiayaan
6.
budaya dan lingkungan sekolah
7.
peranserta masyarakat dan kemitraan
8.
rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada
peningkatan dan pengembangan mutu.
B. Pelaksanan Program
Pelaksanaan Rencana
Kerja Sekolah/Madrasah meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasional sekolah, meliputi: bidang kesiswaan,
kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta
peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah. Seluruh bidang tersebut
diselenggarakan dan dikelola oleh satuan pendidikan yang dibentuk dalam
struktur organisasi sekolah/madrasah. Struktur organisasi sekolah terdiri dari:
semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mempunyai uraian tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi sekolah.
Pelaksanaan rencana
kerja/kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan rencna kerja tahunan oleh
penanggung jawab kegiatan. Berikut ini beberapa pelaksanaan kegiatan sekolah
yang dilaksanakan berdasarkan bidang garapannya, meliputi:
- Bidang Kesiswaan
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik.
- Memberikan layanan konseling kepada peserta didik.
- Melaksanakan kegiatan ekstra dan nonkurikuler untuk para peserta didik.
- Melakukan pembinaan prestasi unggulan.
- Melakukan pelacakan terhadap alumni.
- Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
- Menyusun KTSP dan jadwal berdasarkan kalender pendidikan.
- Menyusun dan mengembangkan program pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan.
- Menyusun program penilaian hasil belajar peserta didik.
- Menyusun dan menetapkan peraturan akademik.
- Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan tambahan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sekolah.
- Bidang Sarana dan Prasarana
- Menetapkan kebijakan program secara terttulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
- Merencanakan, mengadakan, memelihara sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
- Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum.
- Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Menyusun
pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada standar
pembiayaan.
- Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah
1. Menciptakan
suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang
efisien dalam prosedur pelaksanaan.
2. Menetapkan
pedoman tata tertib/peraturan sekolah.
3. Menetapkan
kode etik warga sekolah.
- Bidang Humas/Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah
Sekolah
menjalin kemitraan dan kerja sama dengan masyarakatt dan lembaga lain untuk
mendukung program pelaksanaan kegiatan sekolah dalam rangka pengelolaan
pendidikan.
C. Pengawasan dan Evaluasi
Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif,
bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyusunan program pengawasan ini
didasarkan pada Standar Pendidikan Nasional kemudian disosialisasikan keseluruh
pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi
pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pengawasan melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati atau walikota
melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah
yang terkait.
Sekolah
juga melakukan evaluasi diriterhadap kinerja sekolah. Proses evaluasi dan
pengembangan KTSP dilaksanakan secara komprehensif dan fleksibel dalam
mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuandan teknologi yang mutakhir. Evaluasi
kinerja pendidikharus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan –
perubahan peserta didik. Selain itu sekolah juga harus menyiapkan bahan – bahan
yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku. Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas kelembagaan
secara holistikdengan menindaklanjuti saran – saran hasil akreditasi.
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring
untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang
direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan
memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian
tujuan (Robbins 1997).
Sekolah harus
objektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam melakukan pengawasan.
Pengawasan meliputi pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan dan tindak
lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan oleh komite sekolah, sedangkan
supervise dilakukan secara teratur dilakukan oleh kepala sekolah . guru
melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya kepada kepala
sekolah.
Setiap pihak yang
menerima laporan hasil pengawasan harus menindaklanjuti setiap laporan yang
diterimanya dan menggunakan hasil pemantauan atau pengawasan tersebut untuk
memperbaiki kinerja sekolah dan sebagai sarana pendidikan.
Program
Evaluasi
Jenis-Jenis
Evaluasi:
1.
Evaluasi diri adalah
evaluasi yang dilakukan pihak sekolah untuk menilai kinerja sekolah itu
sendiri. Pihak sekolah menetapkan prioritas indicator untuk mengukur, menilai
kinerja dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksaaan Standar Nasional
Pendidikan. Evaluasi diri atau evaluasi sekolah dilakukan secara periodic
berdasarkan pada data dan informasi yang sahih
2.
Evaluasi dan pengembangan
KTSP adalah proses yang dilakukan secara komprehensif dan flexible agar bisa
menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir danbersifat
menyeluruh yang artinya melibatkan semua pihak
3.
Evaluasi pendayagunaan
pendidik dan tenaga pendidik meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian,
keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam
pelaksaan tugas. Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi
dan perubahan perubahan peserta didik.Akreditasi sekolah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu
sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk
akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan
komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan.
4.
Kepemimpinan Sekolah
Secara umum
kepemiminan dapat dirumuskan sebagai berikut. “Kepemimpinan berarti kemauan dan
kesiapan yang dimiliki oleh seseorang ubtuk dapat memengaruhi, mendorong,
mengajak, menuntun, menggerakan, mengarahkan dan kalau perlu memaksa orang atau
kelompok agar menerima pengaruh tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang
dapat menbantu tercapainya suatu tujuan tertentu ang telah ditetapkan. Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi
kegiatan-kegiatan kelompok yang diorganisir menuju kepada penentuan dan
pencapaian tujuan (Ralp M Stogdil). Sedangkan
menurut Sondang P. Siagian, kepemimpinan mrupakan motor atau daya penggerak
daripada semua sumber-sumber, dan alat yang tersedia bagi suatu organisasi.
Fungsi Pemimpin
Fungsi utama pemmpin
pendidikan adalah kelompok untuk belajar memutuskan dan bekerja, antara
lain:
1. Pemimpin
membantu terciptanya suasana persaudaraan, kerjasama dengan penuh rasa
kebebasan.
2. Pemimpin
membatu kelompok untuk menorganisir diri yaitu ikut serta dalam memberikan
rangsangan dan bantuan kepada kelompok dalam menetapkan dan menjelaskan tujuan.
3. Pemimpin
membantu kelompok dalam menetapkan prosedur kerja, yaitu membantu kelompok
dalam menganalisis situasi untuk kemudian mentapkan prosedur mana yang paling
praktis dan efektif.
4. Pemimpin
bertanggung jawb dalam mengambil keputusan bersama dengan kelompok. Pemimpin
member kesempatan kepada kelompok untuk belajar dari pengalaman. Pemimpin
mempunyai tanggung jawab untuk melatih kelompok menyadari proses dan isi
pekerjaan yang dilakukan dan beran menilai hasilnya secara jujur dan objektif.
Tugas
dan Kewajiban Pemimpin sekolah/madrasah :
- Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu yang akan dicapai
- Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
- Menganalisis tnatangan, peluang, kekuatan dan kelemahan sekolah dan madrasah
- Membuat rencana kerja strategis dan rencan kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu
- Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah dan madrasah
- Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal ini sekolah / madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah dan madrasah.
- Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didikdan masyarakat
- Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidikan dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dank kode etik
- Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
- Bertanggungjwab atas perencanaan partisifatif mengenai pelaksanaan dan kurikulum
- Melaksanakan dan merumuskan program supervise, serta memanfaatkan hasil supervise untuk meningkatkan kinerja sekolah dan madrasah
- Meningkatkan mutu pendidikan
- Member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuaidengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
- Memfasilitasi pengembanga, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah
- Membantu, membina dan mempertahankan lingkungan sekolah / madrasah dan progam pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan
- Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat efisien dan efektif
- Menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah / madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyrakat
- Member contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab
D. Implementasi Permendiknas No.19 tahun 2007
Permendiknas
No. 19 Tahun 2007 merupakan salah satu penjabaran dari pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No.19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terutama berkaitan dengan
satandar pengelolaan pendidikan yang seharusnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan
dasar dan menengah yang berada di wilayah hukum negara kesatuan Republik
Indonesia.
Bila dilihat pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada saat
ini masih kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan
Permendiknas No.19
tahun 2007. Sebagai contoh jika dilihat dari aspek kurikulum, pola penerapan
KTSP terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah, sarana dan
prasarana pendukung. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan
kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum
itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Salah satu penyebabnya
antara lain masih rendahnya kualifikasi akademik tenaga pendidik dan
kependidikan.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Badan Penelitian dan
Pengembangan Depdiknas pada tahun 2004, bahwa dari 2,7 juta guru menunjukkan
bahwa ketidaksesuaian ijasah yang mengajar di jenjang pendidikan dasar dan
menengah menunjukkan kecenderungan yang kurang mengembirakan, jika mengacu pada
persyaratan yang ada. Guru SD tercatat 66,11% yang tidak memiliki ijasah sesuai
ketentuan, guru SMP 39,99% , dan guru SMA sebanyak 34,08%. Selain itu tercatat
secara umum terdapat 15,21% guru pada berbagai jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya. Hasil survey Human
Development Indeks (HDI) sebanyak 60% guru SD, 40% guru SMP, 43% guru SMA, dan
34% guru SMK belum memenuhi standarisasi mutu pendidikan nasional. Lebih
mengkhawatirkan lagi bila 17,2% guru di Indonesia mengajar bukan pada bidang
keahliannya (Toharudin, Oktober 2005 dalam Muhyi,Dindin MZ, 2007).
Untuk menangani permasalahan tersebut, perlu diambil
langkah-langkah kebijaksanaan baik mengenai implementasi Permendiknas No.19 tahun 2007.
Langkah-langkah kebijaksanaan yang ditempuh antara lain sebagai berikut:
- Perlu diciptakan sistem informasi yang dapat mengkomunikasikan/memantau perkembangan pelaksanaan Permendiknas No.19 tahun 2007 pada berbagai daerah diseluruh tanah air.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan profesionalisme (Pembina, pengawas/ penilik, kepal sekolah, guru) agar Permendiknas No.19 tahun 2007 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- Mencukupi fasilitas pendukung pelaksanaan Permendiknas No.19 tahun 2007 baik oleh masyarakat maupun pemerintah (buku, alat pendidikan, dan sarana pendidikan lainnya)
- Meningkatkan kesejahteraan bagi para pelaksana pendidikan agar berfungsi sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
- Menciptakan kondisi yang kondusif yang dapat memberikan kemungkinan para pelaksana pendidikan menjalankan tugasnya secara kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab.
- Untuk dapat menciptakan pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan perundang-undangan yang ada dan sesuai dengan peraturan dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebaiknya sumber daya manusia yang berada di bidang tersebut merupakan administrator dan manajer pendidikan yang sesuai yang telah menempuh pengajaran dan pembekalan mengenai seluruh kegiatan pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan keilmuan administrasi/manajemen pendidikan.
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap kondisi sekolah.
Hubungan Permendiknas No.19 tahun 2007 dengan PP No.17 Tahun 2010
Seperti
yang sudah dijelaskan dalam kandungan PP No.19
tahun 2005, bahwa standar pengelolaan pendidikan dipertegas oleh beberapa
peraturan, salah satunya adalah PP No.17
tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengatur
secara luas tentang pengelolaan pendidkan, sedangkan dalam Permendiknas No.19 Tahun 2007 hanya
mengatur teknis pengelolaan oleh atuan pendidikan dasar dan menengah saja.
Oleh
karena itu, secara peraturan PP ini tidak menghapus peraturan sebelumnya, namun
lebih mempertegas penyelenggaraan peraturan yang sudah dibentuk sebelumnya.
Dipastikan setiap sekolah mempunyai visi dan misi untuk
mencapai tujuan yang diharapkan. Visi dan misi itu tentunya disesuaikan dengan
situasi dan kondisi sekolah tersebut, tapi tentunya harus sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional sehingga perkembangan disekolah tersebut
dapat mengikuti perkembangan zaman.
Visi sekolah dijadikan sebagai cita – cita bersama setiap
warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang.
Visi tersebut harus mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada
warga sekolah. Visi dapat dirumuskan oleh semua warga sekolah dan diputuskan
dalam rapat sekolah serta memperhatikan masukan – masukan dari dewan komite
sekolah. Setelah sepaham atas visi tersebut kemudian disosialisasikan kepada
warga sekolah kemudian ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan dan
tantangan masyarakat.
Misi sekolah dapat memberikah arah dalam mewujudkan visi
sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan sekolah.misi
merupakan dasar dari program sekolah serta menekankan pada kualitas layanan
peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan. Misi dapat memberikan
keluwesandan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan pendidikan unit sekolah
yang terlibat.
Dari visi dan misi itu lalu di tuangkan dalam rencana kerja
sekolah. Rencana kerja bisa dalam jangka menengah dan jangka tahunan. Rencana kerja
menengah biasanya 4 tahun sekali dan diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan
komite sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolahan sekolah yang
ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas.
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Setiap sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
Criteria untuk menjadi seorang kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam
standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah SMP/MTs minimal
dibantu oleh wakil kepala sekolah, dan SMA/MA minimal dibantu oleh tiga wakil
kepala sekolah.
Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik dan proses
pengangkatan serta keputusannya dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah
kepada institusi diatasnya. Kepala dan wakil sekolah memiliki kemampuan
memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang
dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan sesuai
dengan standar pengelolaan satuan pendidikan.
Kepala sekolah menjabarkan visi kedalam misi target mutu,
merumuskan tujuan yang akan dicapai menganalisis, membuat rencana kerja
strategis, bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah. Selain
itu kepala sekolah mampu memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan visi
pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik. Kepala sekolah juga menjalin
kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunikasi yang beragam dan memobilisasi
sumber daya masyarakat.
Kepala sekolah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi
pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel. Sekolah juga menyediakan
fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses. Selain itu sekolah
juga menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan
informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan
dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya
direkan dan didokumentasikan.
Pihak sekolah juga berkomunikasi antar warga sekolah
dilingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan
pengelolaan sekolah yang merupakan didalamnya berbagai kegiatan di sekolah
tersebut. Sekolah juga merupakan tempat proses belajar dan mengajar bagi
peserta didik untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tersebut bahwa pengelolaan pendidikan
dan manajemen sekolah harus sesuai visi dan misi yang dibangun oleh sekolah
tersebut. Segala penyusunan program harus di sesuaikan dengan tujuan sekolah
sehingga proses pelaksanaannya sesuai dengan Program Pendidikan Nasional.
B. SARAN
Demikian makalah ini penulis susun dengan mengutip Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Mudah – mudahan dengan adanya
makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis sendiri, teman – teman, dan orang
lain. Kritik dan sarannya sangat kami butuhkan demi untuk pembuatan makalah
berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas.
2007. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
Jakarta: Permendiknas No. 19 tahun 2007
Hasan,Hamid,S.
Pendekatan Multikultural untyuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional disajikan pada
seminar Pengembangan Kurikulum, pada Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI),Bandung: tidak diterbitkan.
Hendrawati,
Sri. 2007. Analisis Kebijakan KTSP. Bandung: Sekolah Pascasarjana UPI Bandung.
Makalah, tidak diterbitkan.
Muhyi,Dindin
MZ (2007), Jurnal: Pendidikan di Indonesia Harus Berlandaskan Jati Diri Bangsa,
Bandung: Al Mizan
Undang-Undang
Republik Indonesia No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bandung: Fokusmedia
Peraturan
Pemerintah Nomor: 28/1990, Tentang Pendidikan Dasar. Jakarta
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Sularto,St.
Praksis Pendidikan Minus Visi, Catatan atas ”Bongkar Pasang” Kurikulum, Sebuah
Opini. Jakarta–2005. www. ntt-online.org.
http://fkip.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=27&Itemid=21 di akses pada 12 November 2014
http://www.anakciremai.com/2011/07/landasan-hukum-tentang-sistem.html di akses pada 12 November 2014
http://www.pustakaguru.com/2011/07/ruang-lingkup-standar-pendidikan.html di akses pada
12 November 2014
http://www.vilila.com/2010/08/standar-nasional-pendidikan.html#ixzz1rPekfdOy di akses pada 12 November 2014
Undang-Undang Sisdiknas SPN.2010. Bandung:Fokus Media di akses pada
12 November 2014
Pedoman Umum Penilaian Hasil Belajar.Jakarta: BSNP. di akses pada
12 November 2014
0 komentar:
Posting Komentar