Senin, 02 Maret 2020

MAKALAH SANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

18.27



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah. Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya danyang berlaku secara nasional lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan. Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah.
Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya. Sedangkan sistem informasi manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai bidang pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai administrasi sekolah, memberikan fasilitas yang efisien, dan sebagai bentuk layanan informasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan.
Standar pengelolaan pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada dasarnya merupakan konsep dasar terlaksananya pendidikan di Negara Indonesia. Dengan adanya standar pengelolaan pendidikan ini masing – masing sekolah mempunyai konsep yang berbeda – beda tetapi tetap dalam koridor Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Hal ini dibuktikan bahwa masing – masing sekolah mempunyai tujuan yang terarah dan jelas sehingga ketika sekolah tersebut melakukan berbagai kegiatan dan aktivitas sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya.

B.   BATASAN MASALAH
Dengan latar belakang tersebut diatas maka penulis membatasi permasalahan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, yaitu:
1.   Perencanaan Program
2.   Pelaksaanaan Rencana Kerja
3.   Pengawasan dan Evaluasi
4.   Kepemimpinan Sekolah
5.   Sistem Informasi Manajemen

C.   RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dikembangkan oleh penulis yaitu:
1.   Bagaimana perencanaan program di sekolah?
2.   Bagaimana pelaksanaan Rencana Kerja di sekolah?
3.   Bagaimana Pengawasan dan Evaluasi di sekolah?
4.   Bagaimana Kepemimpinan di sekolah?
5.   Bagaimana sistem informasi manajemen di sekolah?

D.   TUJUAN
1.   Untuk mengetahui bagaimana perencanaan program di sekolah
2.   Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Rencana Kerja di sekolah
3.   Untuk mengetahui bagaimana Pengawasan dan Evaluasi di sekolah
4.   Untuk mengetahui bagaimana Kepemimpinan di sekolah
5.   Untuk mengetahui bagaimana sistem informasi manajemen di sekolah



BAB II
KERANGKA TEORI

A.      PERENCANAAN PROGRAM SEKOLAH
Sejak lahir, tanpa disadari, kita sudah menerima pendidikan dari orang tua tentang banyak hal. Orang tua merupakan guru pertama bagi kita untuk bertanya-tanya hal kecil hingga yang besar. Seiring berjalannya waktu, definisi pendidikan pun meluas. Kita tidak hanya mengenal dalam lingkungan keluarga, namun mencapai lingkungan masyarakat, bahkan lingkungan Negara. Pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pendidikan memegang unsur penting untuk membentuk pola pikir, akhlak, dan perilaku manusia agar sesuai dengan norma-norma yang ada, seperti norma adat, agama, budaya, dan lain-lain.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU Sisdiknas).
Menurut UNESCO pendidikan itu sekarang adalah untuk mempersiapkan manusia bagi suatu tipe masyarakat yang masih belum ada. Konsep system pendidikan mungkin saja berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pengalihan nilai-nilai kebudayaan (transfer of culture value). Konsep pendidikan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pendidikan yang harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan masa lalu,sekarang,dan masa datang. Dari beberapa definisi pendidikan di atas, pada dasarnya pengertian pendidikan yang dikemukakan memiliki kesamaan yaitu usaha sadar, terencana, sistematis, berlangsung terus-menerus, dan menuju kedewasaan. Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu.
Definisi pengelolaan oleh para ahli terdapat perbedaan –perbedaa hal ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian dari sudut yang berbeda- beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi, benda, kelembagaan dan yang meninjau pengelolaan sebagai suatu kesatuan. Namun jika dipelajari pada prinsipnya definisi- definisi tersebut mengandung pengertian dan tujuan yang sama.
Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli yakni menurut Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai berikut pengelolaan adalah suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan ,pengorganisasian pengerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Harsoyo (1977:121) pengelolaan adalah suatu istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti serangkaian usaha yang bertujuan untuk mengali dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan tertentu yang telah direncanakan sebelumnya. Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang berintikan perencanaan,pengorganisasian,penggerakan dan pengawasan yang bertujuan menggali dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki secara efektif untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan. Pengelolaan pendidikan berasal dari kata manajemen, sedangkan istilah manajemen sama artinya dengan administrasi ( Oteng Sutisna:1983). Dapat diartikan pengelolaan pendidikan sebagai supaya untuk menerapkan kaidah-kaidah adiministrasi dalam bidang pendidikan.

2. Fungsi Pengelolaan Pendidikan

Fungsi dari pengelolaan pendidikan mengikuti pada fungsi-fungsi manajemen/administrasi pada umumnya, yaitu meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan pengembangan.
• Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan perencanaan merupakan penetapan pada tindakan apa yang harus dilakukan? Apakah sebab tindakan itu harus dikerjakan? Dimanakah tindakan itu harus dikerjakan? Kapankah tindakan itu harus dikerjakan? Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu? Bagaimanakah caranya melaksanakan tindakan itu?
• Pengorganisasian (Organizing)
Oganisasi adalah dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran specific atau sejumlah sasaran. Dalam sebuah organisasi membutuhkan seorang pemimpin, pekerjaan pemimpin meliputi beberapa kegiatan yaitu mengambil keputusan, mengadakan komunikasi agar ada saling pengertian antara atsan dan bawahan, memberi semangat, inspirasi dan dorongan kepada bawahan agar supaya mereka melaksanakan apa yang diperintahkan.
• Pengarahan (Directing )
Pengarahan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
•Pengawasan
Pengawasan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya kinerja tersebut terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan pemantauan berfungsi sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan tersampaikan secara tepat.
• Pengembangan
Pengembangan adalah fungsi pengelolaan yang harus dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu pengelolaan, dengan adanya pengembangan pengelolaan akan berjalan sesuai dan melebihi target yang akan diperoleh.
Tanpa suatu program yang baik sulit kiranya tujuan pendidikan akan tercapai. Oleh karena itu, pengelolaan harus disusun guna memenuhi tuntutan, kebutuhan, harapan dan penentuan arah kebijakan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan kerja SMP merupakan penjabaran tugas dan pelaksanaan kebijakan Depdiknas yang di sesuaikan dengan kondisi obyektif. Dalam pelaksanaannya setiap kegiatan mengacu pada pengelolaan yang ada sehingga proses dan pelaksanaan aktifitas di sekolah lebih terukur, terpantau dan terkendali.
Pengelolaan pendidikan berfungsi sebagai acuan bagi sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi kegiatan-kegiatan yang di anggap perlu. Selain itu pengelolaan pendidikan bertujuan sebagai upaya sekolah dalam mendukung dan menjabarkan wajib belajar 9 tahun.

3. Ruang Lingkup Pengelolaan Pendidikan

Ruang lingkup pengelolaan pendidikan merupakan upaya untuk menggali, memupuk, menggerakan dan mempertahankan sumber daya pendidikan secara seimbang dan berkesinambungan demi tercapainya tujuan melalui sistem kerja sama. Adapun bidang garapan antara lain:
1. Inventarisasi sumberdaya pendidikan.
2. Program pengelolaan sistem kerja sama disetiap bidang garapan melalui:
  • Pengelolaan Kurikulum.
  • Pengelolaan Kesiswaan.
  • Pengelolaan Ketenagaan.
  • Pengelolaan Keuangan.
  • Pengelolaan Sarana Prasarana.
  • Pengelolaan Potensi Masyarakat Sekitar.
  • Pengelolaan Program SK.
  • Pengelolaan Administrasi Sekolah.
  • Pengelolaan BP/BK.
  • Pengelolan Laboratorium.
  • Pengelolaan Perpustakaan.
  • Pengelolaan Hasil Penelitian.
  • Pengelolaan Manajemen keterampilan.

4. Standar Pengelolaan Pendidikan

a. Kerangka PP No.19 Tahun 2005

Kehadiran Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 ini merupakan salah satu tuntutn dari UU No.20 Tahun 2003 yang mngisayartkan adanya standardisasi pendidikan di Indonesia. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Oleh karena itu, PP ini hadir untuk memenuhi Amanat UU tersebut. Selain itu, UUD 1945 pun sudah mengisayaratkan adanay satu sistem pendidikan yang bisa mencerdasakan kehidupan bangsa.
Dalam PP ini, terkandung 17 Bab dan 97 Pasal. Secara keseluruhan, semuanya mengatur tentang delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga pendidikan di Indonesia. Secara garis besar, kedelapan standar pendidikan diatur dalam PP ini, namun secara rinci, setiap standar memiliki peraturan tersendiri.
17 bab dalam PP tersebut, adalah :
  • Bab I         : Ketentuan Umum
  • Bab II        : Lingkup, Fungsi dan Tujuan
  • Bab III      : Standar Isi
  • Bab IV      : Sandar Proses
  • Bab V        : Standar Kompetensi Lulusan
  • Bab VI      : Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Bab VII     : Standar Sarana dan Prasarana
  • Bab VIII   : Standar Pengelolaan
  • Bab IX      : Standar Pembiayaan
  • Bab X        : Penilaian Pendidikan
  • Bab XI      : Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
  • Bab XII     : Evaluasi
  • Bab XIII   : Akreditasi
  • Bab XIV   : Sertifikasi
  • Bab XV     : Penjaminan Mutu
  • Bab XVI   : Ketentuan Peralihan
  • Bab XVII  : Ketentuan Penutup

b. Kerangka Permendiknas No.19 tahun 2007

Permendiknas No.19 Tahun 2007 ini merupakan penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini membahas standardisasi ,penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permendiknas ini  merupakan penjabaran lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.
Secara garis besar, peraturan ini hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini ada pada bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin penting yang arus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin tersebut aalah :
  1. Perencanaan Program
  2. Pelaksanaan Rencana Kerja
  3. Pengawasan dan Evaluasi
  4. Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
  5. Sistem Informasi Manajemen
  6. Penilaiaan Khusus

c. Kandungan PP No.19 tahun 2005 dan Permendiknas No.19 2007

  • PP No.19 tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 mengatur tentang standar nasioanl pendidikan yang ada di Indonesia. Delapan standar tersebut diatur secara garis besar dalam PP ini, namun penjelasannya dijabarkan oleh peraturan lain.
Delapan standar penidikan yang dimaksud adalah :
  1. Standar isi
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.  Secara lebih rinci, standar isi diatur dalam Permendiknas No. 22 th 2006
  1. Standar Proses
Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi. Secara lebih rinci lagi, standar ini diatur dalam Permendiknas No. 41 th 2007
  1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Secara lebih rinci lagi, peraturan tentang standar kompetensi lulusan diatur dalam Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Secara lebih rinci, peraturan yang terkait dengan standar ini adalah  Permendiknas No. 16  th 2007, Permendiknas No. 13 th 2007, Permendiknas No. 12 th 2007
  1. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar dalam mengelola pendidikan dalam satu lembaga pendidikan. Dalam standar ini, pendidikan dikelola  oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
Dalam PP ini Dikdasmen  menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan Pendidikan tinggi (PT) menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
Secara lebih rincinya lagi peraturan ini diatur dalam Permendiknas No. 19 th 2007, dan dipertegas lagi secara menyeluruh untuk setiap satuan pendidikan oleh PP No.17 tahun 2010.
  1. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Secara lebih rinci, standar ini diatur dalam Permendiknas No. 24 th 2007.    


  1. Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasiional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Sedangkanlebih rinci lagi, standar pembiayaan diatur dalam Permendiknas No. Th 2008.
  1. Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Secara lebih rinci, standar ini diatur dalam Permendiknas No. 20 th. 2007.
  • Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam Permendiknas ini terkandung beberapa poin penting, diantaranya :
Perencanaan Program
Perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan, dan rencana Kerja.
Visi sekolah/madrasah:
Visi merupakan gambaran tentang masa depan (future) yang realistik dan ingin diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Visi adalah pernyataan yang diucapkan atau ditulis hari ini, yang merupakan proses manajemen saat ini yang menjangkau masa yang akan datang (Akdon, 2006:94). Hax dan Majluf dalam Akdon (2006:95) menyatakan bahwa visi adalah pernyataan yang merupakan sarana untuk:
Bagi sekolah Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Imajinasi ke depan seperti itu akan selalu diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakini akan terjadi di masa datang. Dalam menentukan visi tersebut, sekolah harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan.
Visi sekolah menurut Permendiknas No 19 Tahun 2007 arus memenuhi kritria sebagai berikut :
  1. dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
  2. mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  3. dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
  4. diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
  5. disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  6. ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Misi Sekolah /Madrasah
Misi adalah pernyataan mengenai hal-hal yang harus dicapai organisasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan di masa datang (Akdon, 2006: 97). Pernyataan misi mencerminkan tentang penjelasan produk atau pelayanan yang ditawarkan.
Misi merupakan tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Jadi misi merupakan penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arahan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya.
Misi sekolah menurut Permendiknas No.19 tahun 2007 harus memenuhi kriteria :
  1. memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  2. merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
  3. menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
  4. menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
  5. memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
  6. memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
  7. dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
  8. disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  9. ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.


Tujuan Sekolah /Madrasah
Tujuan menggambarkan arahan yang jelas bagi sekolah. Perumusan tujuan akan strategi/perlakuan, arah kebijakan dan program suatu sekolah. Oleh karena itu perumusan tujuan harus memberikan ukuran lebih spesifik dan akuntabel.
Perumusan tujuan menurut Permendiknas no.19 Tahun 2007 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.        Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2.        Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3.        Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4.        Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5.        Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
Program/ Rencana Kerja Sekolah / Madrasah
Program merupakan implementasi dari visi, misi dan tujuan. Program yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah program operasional. Program operasional didefinisikan sebagai kumpulan kegiatan yang dihimpun dalam satu kelompok yang sama secara sendiri-sndiri atau bersama-sama untuk mencapai tujuan dan sasaran (Kdon, 2006:135). Program merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu, dilaksanakan oleh satu instansi pemerintah atau lebih ataupun dalam rangka kerja sama dengan masyarakat atau yang merupakan partisipasi aktif masyarakat guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Perumusan program kerja sekolah berdasarkan atas perumusan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam merumuskan program kerja sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a. Sekolah/Madrasah membuat:
1.    rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2.    rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1.    disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2.    dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c.         Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d.        Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e.         Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1.        kesiswaan
2.        kurikulum dan kegiatan pembelajaran
3.        pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya
4.        sarana dan prasarana
5.        keuangan dan pembiayaan
6.        budaya dan lingkungan sekolah
7.        peranserta masyarakat dan kemitraan
8.        rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
B. Pelaksanan Program
Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasional sekolah, meliputi: bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah. Seluruh bidang tersebut diselenggarakan dan dikelola oleh satuan pendidikan yang dibentuk dalam struktur organisasi sekolah/madrasah. Struktur organisasi sekolah terdiri dari: semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah.
Pelaksanaan rencana kerja/kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan rencna kerja tahunan oleh penanggung jawab kegiatan. Berikut ini beberapa pelaksanaan kegiatan sekolah yang dilaksanakan berdasarkan bidang garapannya, meliputi:
  • Bidang Kesiswaan
  1. Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik.
  2. Memberikan layanan konseling kepada peserta didik.
  3. Melaksanakan kegiatan ekstra dan nonkurikuler untuk para peserta didik.
  4. Melakukan pembinaan prestasi unggulan.
  5. Melakukan pelacakan terhadap alumni.
  • Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
  1. Menyusun KTSP dan jadwal berdasarkan kalender pendidikan.
  2. Menyusun dan mengembangkan program pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan.
  3. Menyusun program penilaian hasil belajar peserta didik.
  4. Menyusun dan menetapkan peraturan akademik.
  • Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  1. Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan tambahan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sekolah.
  • Bidang Sarana dan Prasarana
  1. Menetapkan kebijakan program secara terttulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
  2. Merencanakan, mengadakan, memelihara sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
  3. Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum.
  • Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada standar pembiayaan.
  • Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah
1.      Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
2.      Menetapkan pedoman tata tertib/peraturan sekolah.
3.      Menetapkan kode etik warga sekolah.
  • Bidang Humas/Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah
Sekolah menjalin kemitraan dan kerja sama dengan masyarakatt dan lembaga lain untuk mendukung program pelaksanaan kegiatan sekolah dalam rangka pengelolaan pendidikan.
C. Pengawasan dan Evaluasi
          Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyusunan program pengawasan ini didasarkan pada Standar Pendidikan Nasional kemudian disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengawasan melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati atau walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah yang terkait.
Sekolah juga melakukan evaluasi diriterhadap kinerja sekolah. Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuandan teknologi yang mutakhir. Evaluasi kinerja pendidikharus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan – perubahan peserta didik. Selain itu sekolah juga harus menyiapkan bahan – bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas kelembagaan secara holistikdengan menindaklanjuti saran – saran hasil akreditasi.
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997).
Sekolah harus objektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam melakukan pengawasan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan oleh komite sekolah, sedangkan supervise dilakukan secara teratur dilakukan oleh kepala sekolah . guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya kepada kepala sekolah.
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan harus menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya dan menggunakan hasil pemantauan atau pengawasan tersebut untuk memperbaiki kinerja sekolah dan sebagai sarana pendidikan.



Program Evaluasi
Jenis-Jenis Evaluasi:
1.        Evaluasi diri adalah evaluasi yang dilakukan pihak sekolah untuk menilai kinerja sekolah itu sendiri. Pihak sekolah menetapkan prioritas indicator untuk mengukur, menilai kinerja dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksaaan Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi diri atau evaluasi sekolah dilakukan secara periodic berdasarkan pada data dan informasi yang sahih
2.        Evaluasi dan pengembangan KTSP adalah proses yang dilakukan secara komprehensif dan flexible agar bisa menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir danbersifat menyeluruh yang artinya melibatkan semua pihak
3.        Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga pendidik meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksaan tugas. Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan perubahan peserta didik.Akreditasi sekolah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
4.        Kepemimpinan Sekolah
Secara umum kepemiminan dapat dirumuskan sebagai berikut. “Kepemimpinan berarti kemauan dan kesiapan yang dimiliki oleh seseorang ubtuk dapat memengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakan, mengarahkan dan kalau perlu memaksa orang atau kelompok agar menerima pengaruh tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat menbantu tercapainya suatu tujuan tertentu ang telah ditetapkan. Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi kegiatan-kegiatan kelompok yang diorganisir menuju kepada penentuan dan pencapaian tujuan (Ralp M Stogdil). Sedangkan menurut Sondang P. Siagian, kepemimpinan mrupakan motor atau daya penggerak daripada semua sumber-sumber, dan alat yang tersedia bagi suatu organisasi.
Fungsi Pemimpin
Fungsi utama pemmpin pendidikan adalah kelompok untuk belajar memutuskan  dan bekerja, antara lain:
1.   Pemimpin membantu terciptanya suasana persaudaraan, kerjasama dengan penuh rasa kebebasan.
2.   Pemimpin membatu kelompok untuk menorganisir diri yaitu ikut serta dalam memberikan rangsangan dan bantuan kepada kelompok dalam menetapkan dan menjelaskan tujuan.
3.   Pemimpin membantu kelompok dalam menetapkan prosedur kerja, yaitu membantu kelompok dalam menganalisis situasi untuk kemudian mentapkan prosedur mana yang paling praktis dan efektif.
4.   Pemimpin bertanggung jawb dalam mengambil keputusan bersama dengan kelompok. Pemimpin member kesempatan kepada kelompok untuk belajar dari pengalaman. Pemimpin mempunyai tanggung jawab untuk melatih kelompok menyadari proses dan isi pekerjaan yang dilakukan dan beran menilai hasilnya secara jujur dan objektif.
Tugas dan Kewajiban Pemimpin sekolah/madrasah :
  1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu yang akan dicapai
  2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
  3. Menganalisis tnatangan, peluang, kekuatan dan kelemahan sekolah dan madrasah
  4. Membuat rencana kerja strategis dan rencan kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu
  5. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah dan madrasah
  6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal ini sekolah / madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah dan madrasah.
  7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didikdan masyarakat
  8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidikan dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dank kode etik
  9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
  10. Bertanggungjwab atas perencanaan partisifatif mengenai pelaksanaan dan kurikulum
  11. Melaksanakan dan merumuskan program supervise, serta memanfaatkan hasil supervise untuk meningkatkan kinerja sekolah dan madrasah
  12. Meningkatkan mutu pendidikan
  13. Member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi  dan kedudukan sesuaidengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
  14. Memfasilitasi pengembanga, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah
  15. Membantu, membina dan mempertahankan lingkungan sekolah / madrasah dan progam pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan
  16. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat efisien dan efektif
  17. Menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah / madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyrakat
  18. Member contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab

D. Implementasi Permendiknas No.19 tahun 2007

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 merupakan salah satu penjabaran dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terutama berkaitan dengan satandar pengelolaan pendidikan yang seharusnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
Bila dilihat pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada saat ini masih kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan Permendiknas No.19 tahun 2007. Sebagai contoh jika dilihat dari aspek kurikulum, pola penerapan KTSP terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah, sarana dan prasarana pendukung. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Salah satu penyebabnya antara lain masih rendahnya kualifikasi akademik tenaga pendidik dan kependidikan.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas pada tahun 2004, bahwa dari 2,7 juta guru menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ijasah yang mengajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah menunjukkan kecenderungan yang kurang mengembirakan, jika mengacu pada persyaratan yang ada. Guru SD tercatat 66,11% yang tidak memiliki ijasah sesuai ketentuan, guru SMP 39,99% , dan guru SMA sebanyak 34,08%. Selain itu tercatat secara umum terdapat 15,21% guru pada berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya. Hasil survey Human Development Indeks (HDI) sebanyak 60% guru SD, 40% guru SMP, 43% guru SMA, dan 34% guru SMK belum memenuhi standarisasi mutu pendidikan nasional. Lebih mengkhawatirkan lagi bila 17,2% guru di Indonesia mengajar bukan pada bidang keahliannya (Toharudin, Oktober 2005 dalam Muhyi,Dindin MZ, 2007).
Untuk menangani permasalahan tersebut, perlu diambil langkah-langkah kebijaksanaan baik mengenai implementasi Permendiknas No.19 tahun 2007. Langkah-langkah kebijaksanaan yang ditempuh antara lain sebagai berikut:
  1. Perlu diciptakan sistem informasi yang dapat mengkomunikasikan/memantau perkembangan pelaksanaan Permendiknas No.19 tahun 2007 pada berbagai daerah diseluruh tanah air.
  2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan profesionalisme (Pembina, pengawas/ penilik, kepal sekolah, guru) agar Permendiknas No.19 tahun 2007 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  3. Mencukupi fasilitas pendukung pelaksanaan Permendiknas No.19 tahun 2007 baik oleh masyarakat maupun pemerintah (buku, alat pendidikan, dan sarana pendidikan lainnya)
  4. Meningkatkan kesejahteraan bagi para pelaksana pendidikan agar berfungsi sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Menciptakan kondisi yang kondusif yang dapat memberikan kemungkinan para pelaksana pendidikan menjalankan tugasnya secara kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab.
  6. Untuk dapat menciptakan pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan perundang-undangan yang ada dan sesuai dengan peraturan dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebaiknya sumber daya manusia yang berada di bidang tersebut merupakan administrator dan manajer pendidikan yang sesuai yang telah menempuh pengajaran dan pembekalan mengenai seluruh kegiatan pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan keilmuan administrasi/manajemen pendidikan.
  7. Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap kondisi sekolah.

Hubungan Permendiknas No.19 tahun 2007 dengan PP No.17 Tahun 2010

Seperti yang sudah dijelaskan dalam kandungan PP No.19 tahun 2005, bahwa standar pengelolaan pendidikan dipertegas oleh beberapa peraturan, salah satunya adalah  PP No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengatur secara luas tentang pengelolaan pendidkan, sedangkan dalam Permendiknas No.19 Tahun 2007 hanya mengatur teknis pengelolaan oleh atuan pendidikan dasar dan menengah saja.
Oleh karena itu, secara peraturan PP ini tidak menghapus peraturan sebelumnya, namun lebih mempertegas penyelenggaraan peraturan yang sudah dibentuk sebelumnya.

Dipastikan setiap sekolah mempunyai visi dan misi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Visi dan misi itu tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, tapi tentunya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional sehingga perkembangan disekolah tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman.
Visi sekolah dijadikan sebagai cita – cita bersama setiap warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang. Visi tersebut harus mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah. Visi dapat dirumuskan oleh semua warga sekolah dan diputuskan dalam rapat sekolah serta memperhatikan masukan – masukan dari dewan komite sekolah. Setelah sepaham atas visi tersebut kemudian disosialisasikan kepada warga sekolah kemudian ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan masyarakat.
Misi sekolah dapat memberikah arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan sekolah.misi merupakan dasar dari program sekolah serta menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan. Misi dapat memberikan keluwesandan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan pendidikan unit sekolah yang terlibat.
Dari visi dan misi itu lalu di tuangkan dalam rencana kerja sekolah. Rencana kerja bisa dalam jangka menengah dan jangka tahunan. Rencana kerja menengah biasanya 4 tahun sekali dan diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolahan sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
D.   KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Setiap sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah. Criteria untuk menjadi seorang kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah SMP/MTs minimal dibantu oleh wakil kepala sekolah, dan SMA/MA minimal dibantu oleh tiga wakil kepala sekolah.
Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik dan proses pengangkatan serta keputusannya dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi diatasnya. Kepala dan wakil sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan.
Kepala sekolah menjabarkan visi kedalam misi target mutu, merumuskan tujuan yang akan dicapai menganalisis, membuat rencana kerja strategis, bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah. Selain itu kepala sekolah mampu memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik. Kepala sekolah juga menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunikasi yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
Kepala sekolah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E.   SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel. Sekolah juga menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses. Selain itu sekolah juga menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkan dan didokumentasikan.
Pihak sekolah juga berkomunikasi antar warga sekolah dilingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.




BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan pengelolaan sekolah yang merupakan didalamnya berbagai kegiatan di sekolah tersebut. Sekolah juga merupakan tempat proses belajar dan mengajar bagi peserta didik untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan.
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tersebut bahwa pengelolaan pendidikan dan manajemen sekolah harus sesuai visi dan misi yang dibangun oleh sekolah tersebut. Segala penyusunan program harus di sesuaikan dengan tujuan sekolah sehingga proses pelaksanaannya sesuai dengan Program Pendidikan Nasional.

B.   SARAN
Demikian makalah ini penulis susun dengan mengutip Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Mudah – mudahan dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis sendiri, teman – teman, dan orang lain. Kritik dan sarannya sangat kami butuhkan demi untuk pembuatan makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2007. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Permendiknas No. 19 tahun 2007
Hasan,Hamid,S. Pendekatan Multikultural untyuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional disajikan pada seminar Pengembangan Kurikulum, pada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),Bandung: tidak diterbitkan.
Hendrawati, Sri. 2007. Analisis Kebijakan KTSP. Bandung: Sekolah Pascasarjana UPI Bandung. Makalah, tidak diterbitkan.
Muhyi,Dindin MZ (2007), Jurnal: Pendidikan di Indonesia Harus Berlandaskan Jati Diri Bangsa, Bandung: Al Mizan
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bandung: Fokusmedia
Peraturan Pemerintah Nomor: 28/1990, Tentang Pendidikan Dasar. Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Sularto,St. Praksis Pendidikan Minus Visi, Catatan atas ”Bongkar Pasang” Kurikulum, Sebuah Opini. Jakarta–2005. www. ntt-online.org.
Undang-Undang  Sisdiknas SPN.2010. Bandung:Fokus Media di akses pada 12 November 2014
Pedoman Umum Penilaian Hasil Belajar.Jakarta: BSNP. di akses pada 12 November 2014

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 IKATAN PELAJAR SANTAI. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top