BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
2.2
Latar Belakang
Suatu lembaga akan dapat berfungsi
dengan memadai kalau memiliki sistem manajemen yang didukung dengan sumber daya
manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana-prasarana. Sekolah sebagai satuan
pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar),
sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat
peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan,
laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya
investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat
pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun
nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan
pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan
dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran. Suatu sekolah untuk memiliki tenaga
kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan
biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi.
Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran
tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka
diperlukan.
Dana untuk perawatan, pemeliharaan,
dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk
memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik
untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan
personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas
jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah termasuk di SMP perlu
biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar
pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen
sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses
pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan
pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan
amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan
pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian
tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
2.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, maka yang menjadi persoalan adalah :
1. Apa yang menjadi standar pembiayaan
pendidikan ?
2. Sebutkan sumber-sumber dana
pembiayaan pendidikan?
3. Bagaimana peran tingkat ketersediaan
dana penyelenggaraan pendidikan?
2.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ;
1.
Untuk
mengetahun standar pembiayaan pendidikan.
2.
Untuk
mengetahui sumber dana pembiayaan pendidikan
3.
Untuk
mengetahui peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan mencakup
persyaratan minimal tentang biaya satuan pendidikan, prosedur dan mekanisme
pengelolaan, pengalokasian, dan akuntabilitas penggunaan biaya pendidikan. Standar
pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya
personal.
1. Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
2. Biaya personal sebagaimana dimaksud
pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
3. Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Dengan berpandangan pada korelasi
mutu dengan pembiayaan maka untuk menjaga mutu pendidikan yang baik maka
standar pembiayaan minimal dirumuskan dengan memperhitungkan seluruh biaya
personil (gaji, tunjangan dan faktor yang melekat pada gaji), biaya alat tulis
sekolah, biaya rapat, biaya penilaian, biaya pemeliharaan,biaya pembinaan serta
daya dan jasa yang diperkirakan terpakai. Standar yang dirumuskan terbatas pada
sekolah pendidikan umum (SD, SMP dan SMA), sementara sekolah kejuruan belum
dapat distandarkan dikarenakan keberagaman yang demikian luas dan waktu
pengkajian yang terbatas. Asumsi yang dipergunakan dalam menghitung biaya rata-rata
per murid menyesuaikan dengan standar proses, sehingga untuk SD ditetapkan
minimal ada 6 rombongan belajar dan setiap rombongan belajar terdapat jumlah
siswa 28 orang. Untuk SMP dan SMA masing-masing dengan minimal ada 3 rombongan
belajar dengan jumlah siswa 32 orang setiap rombongan belajar. Untuk membedakan
faktor kemahalan dan keunikan setiap daerah maka diberlakukan indeks kemahalan
untuk setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Standar pembiayaan tersebut akan
dipergunakan untuk mengukur kelayakan sekolah dalam hal pembiayaan, dan untuk
menjadi pertimbangan kebijakan pendanaan dari berbagai program pemerintah.
Perhitungan yang telah didasarkan kajian audit keuangan yang memerlukan
kompetensi pemahaman perhitungan keuangan tidak banyak dipahami peserta.
Diskusi berpusat pada angka yang dijadikan patokan, yakni pembiayaan tenaga
pendidik dengan golongan III A pada struktur pegawai negeri. Nampaknya
perhitungan itu perlu dikaji lebih lanjut oleh orang yang berkeahlian yang
sesuai.
1.Biaya investasi
Biaya investasi adalah biaya
penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan jangka waktunya
melebihi waktu satu tahun yang pada umumnya berupa sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
Biaya investasi lahan pendidikan Pendanaan
biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,
baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam
anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pendanaan tambahan di atas
biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan
satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf
internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
1. Pemerintah;
2. pemerintah daerah;
3. masyarakat;
4. bantuan pihak asing yang tidak
mengikat; dan/atau
5. sumber lain yang sah.
Anggaran biaya investasi lahan
satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau
berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan
satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan
pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan. Biaya investasi selain lahan
pendidikan. Pendanaan biaya investasi selain lahan satuan pendidikan dasar
pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah
daerah Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan
untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis
keunggulan lokal dapat bersumber dari:
1. Pemerintah;
2. pemerintah daerah;
3. masyarakat;
4. bantuan pihak asing yang tidak
mengikat; dan/atau
5. sumber lain yang sah.
Anggaran biaya investasi selain
lahan satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional
dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari
anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan
yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan. Biaya
investasi memerlukan dana yang relatif besar, antara lain berupa: (a)Bangunan
sekolah meliputi ruang belajar, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang
laboratorium, ruang perpustakaan, lapangan olahraga, tanah dan yang sejenis,
biaya pembangunannya termasuk biaya investasi karena umur bangunan lebih dari
satu tahun, bisa mencapai 20 tahun, 25 tahun, bahkan 30 tahun
(b)Alat peraga, alat praktik, sumber belajar, buku-buku, media belajar, yang pada umumnya dapat dipakai lebih dari satu tahun, misalnya alat parktik bisa mencapai 10 tahun, buku bisa mencapai 5 tahun (c)Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan. Daya tahan pemakaian sarana-prasarana ikut menentukan besarnya biaya pemeliharaan adan penggantian alat yang rusak
2.Biaya personal
(b)Alat peraga, alat praktik, sumber belajar, buku-buku, media belajar, yang pada umumnya dapat dipakai lebih dari satu tahun, misalnya alat parktik bisa mencapai 10 tahun, buku bisa mencapai 5 tahun (c)Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan. Daya tahan pemakaian sarana-prasarana ikut menentukan besarnya biaya pemeliharaan adan penggantian alat yang rusak
2.Biaya personal
Biaya personal adalah biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya ini sebagaian
dibebankan kepada orangtuam yang sifatnya untuk keperluan pribadi siswa, Biaya
pendidikan yang menjadi tanggungan orangtua adalah yang bersifat untuk
keperluan pribadi siswa. Mungkin yang rasional ditanggung oleh orangtua dari
jenis yang tersebut di atas adalah:
1. Alat perlengkapan sekolah: sepatu,
seragam sekolah, seragam olahraga, alat tulis dan buku catatan
2. Transpor anak dari rumah ke sekolah
3. Uang saku/uang jajan, dan
4. Ekstrakurikuler terbatas.
3.Biaya Operasi
Biaya operasi adalah biaya yang
diperlukan sekolah untuk menunjang proses pembelajaran, sehingga mampu
menunjang proses dan hasil PBM sesuai yang diharapkan. Biaya operasional
terdiri dari biaya personil dan biaya nonpersonil. Biaya operasi, yang terdiri
atas:
1. Biaya personalia
Pengeluaran
operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah
daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan
perundang-undangan. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
Gaji pokok bagi pegawai pada satuan
pendidikan;
a) Tunjangan yang melekat pada gaji
bagi pegawai pada satuan pendidikan;
b) Tunjangan struktural bagi pejabat
struktural pada satuan pendidikan;
c) Tunjangan fungsional bagi pejabat
fungsional di luar guru dan dosen;
d) Tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
e) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
f) Tunjangan khusus bagi guru dan
dosen;
g) Maslahat tambahan bagi guru dan
dosen; dan
Tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
Biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun nonformal, oleh Pemerintah, yang terdiri atas:
Biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun nonformal, oleh Pemerintah, yang terdiri atas:
a) gaji pokok bagi pegawai negeri sipil
pusat;
b) tunjangan yang melekat pada gaji bagi
pegawai negeri sipil pusat;
c) tunjangan struktural bagi pejabat
struktural bagi pegawai negeri sipil pusat di luar guru dan dosen; dan
d) tunjangan fungsional bagi pejabat
fungsional bagi pegawai negeri sipil pusat di luar guru dan dosen.
2. Biaya nonpersonalia.
Pengeluaran
operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah
daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan
perundang-undangan. Pendanaan tambahan di atas biaya nonpersonalia yang
diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan
yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf
internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a) Pemerintah;
b) Pemerintah daerah;
c) Masyarakat
d) Bantuan pihak asing yang tidak
mengikat; dan/atau
e) sumber lain yang sah
2.2
Sumber Dana Pembiayaan Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Mendiknas
Nomor 19 Tahun 2007, sekolah dewasai ni diharuskan untuk menyusun pedoman
pengelolaan dana (investasi dan operasional) yang mengacu pada standar
pembiayaan. Pedoman ini mengatur: Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah
yang dikelola. Penyusunan dan pencairan anggaran serta penggalangan dana di
luar dana investasi dan operasional. Kewenangan dan tanggung jawab kepala
sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya
Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk
dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya. Pedoman tersebut
diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah dan harus
disetujui oleh institusi di atasnya. Pedoman ini juga harus disosialisasikan
kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara
transparan dan akuntabel. Sumber dana sekolah dapat diklasifikasikan ke dalam
tiga kategori utama: pemerintah (pusat dan daerah), orang tua peserta didik, dan
kelompok-kelompok masyarakat.
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat membantu keuangan
sekolah melalui beberapa cara, antara lain mencakup yang berikut.
a) Hibah (grant) dan dana bantuan biaya
operasional kepada sekolah.
b) Membayar gaji guru.
c) Membantu sekolah untuk mengadakan
proyek penggalangan dana dengan menyediakan bantuan teknis termasuk bahan dan
perlengkapan, serta
d) Ikut mendanai pembangunan dan
rehabilitasi bangunan sekolah. Pemerintah juga melakukan kontribusi tidak
langsung kepada sekolah. Misalnya, melalui pelatihan kepala sekolah dan guru,
menyiapkan silabus dan bahan, serta melakukan pengawasan.
2. Pemerintah Daerah
Di
negara kita, urusan pendidikan dasar dan menengah dilimpahkan kepada pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membangun sekolah, membayar
gaji guru, menyediakan sarana fisik, fasilitas ruang kelas, dan peralatan kantor
sekolah dengan dana yang berasal dari APBD dan APBN. Daerah yang memiliki
pendapatan asli daerah yang tinggi, akan memiliki peluang lebih besar untuk
membantu pemenuhan kebutuhan dana penyelenggaraan sekolah.
3.Orang Tua Peserta didik
Kontribusi
orang tua kemungkinan merupakan keharusan karena pemerintah belum mampu
mendanai seluruh kebutuhan dasar dana sekolah. Hal ini umumnya terjadi di
negara-negara berkembang seperti negara kita. Namun, di negara maju yang
pemerintahnya dapat membangun fasilitas pendidikan yang baik, menyediakan guru
yang cakap, dan menyediakan dana untuk berbagai program sekolah; orang tua
peserta didik masih berkehendak untuk menyumbang dana atau berbagai peralatan
yang diperlukan sekolah. Mereka ingin agar anak-anak mereka memasuki dunia
nyata dengan bekal pendidikan terbaik yang dapat mereka peroleh. Mereka ingin
anak-anak mereka memiliki keunggulan ketika memasuki dunia kerja. Cara orang
tua berkontribusi kemungkinan mencakup yang berikut.
a) Membayar biaya pendidikan yang
ditentukan secara resmi.
b) Memberi kontribusi kepada komite
sekolah.
c) Membayar sumbangan untuk membangun
fasilitas tertentu, seperti perumahan bagi guru.
d) Orang tua kemungkinan menyumbangkan
tenaga dan keterampilan tertentu dalam berbagai kegiatan seperti pekerjaan
bangunan atau membantu dalam pelatihan olah raga, atau bahkan mungkin dapat
menggantikan guru yang tidak hadir.
e) Membayar guru atas tambahan pelajaran
di luar jam sekolah.
f) Membayar pembelian buku pelajaran,
alat tulis, sepatu dan seragam sekolah, meja dan kursi, perpustakaan, dan dana
kegiatan olah raga.
g) Mendanai kesejahteraan anak-anak
mereka, seperti uang transpor, uang makan, dan sebagainya.
Kita
perlu berasumsi bahwa semua orang tua dapat memberikan kontribusi yang sama,
apakah itu sifatnya finansial atau dalam bentuk-bentuk kontribusi lainnya.
Tingkat penghasilan orang tua di daerah perkotaan dan daerah pedesaan tampaknya
cukup berbeda, seperti halnya juga ukuran keluarga. Diperlukan pendekatan yang
sensitif oleh kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengetahui perbedaan
keadaan orang tua peserta didik dan kemudian memberi kelonggaran bagi peserta
didik yang orang tuanya kurang beruntung secara ekonomi. Jika di satu pihak
kepala sekolah harus menetapkan target yang cukup ambisius untuk menggalang
dana bagi sekolah, di lain pihak kepala sekolah juga perlu menerima keadaan
bahwa tidak semua orang dapat berkontribusi dalam kadar yang sama.
Dalam
upaya mendorong orang tua berkontribusi, Anda akan perlu menargetkan upaya Anda
itu pada mereka yang memiliki sarana, tetapi tidak termotivasi. Untuk melayani
keluarga yang kurang mampu, Anda perlu menyiapkan dana dukungan beasiswa bagi
mereka yang menunjukkan kemampuan akademik.
4. Kelompok Masyarakat
4. Kelompok Masyarakat
Kelompok-kelompok
masyarakat seringkali termasuk sebagai sumber penting pendanaan sekolah.
Kelompok-kelompok ini dimobilisasi untuk melaksanakan tugas dari para tokohnya
(utamanya informal) di masyarakat, seperti kaum ulama. Di Indonesia, banyak
sekolah (swasta) yang dibangun dan diselenggarakan oleh kelompok-kelompok
masyarakat. Cara yang Anda identifikasi dalam memobilisasi dana kemungkinan
mencakup yang berikut.
a) Memobilisasi kelompok-kelompok
masyarakat dalam proyek pengembangan sekolah.
b) Melibatkan tokoh masyarakat dalam
memobilisasi massa untuk berpartisipasi secara efektif dalam proyek-proyek
sekolah.
c) Mengumpulkan dana untuk
sekolah-sekolah di suatu wilayah.
d) Melibatkan kelompok-kelompok
masyarakat dan mantan peserta didik dalam proyek swakarsa penggalangan dana.
e) Memungut pajak khusus pendidikan
dari warga masyarakat.
Di
dalam masyarakat kemungkinan ada orang-orang yang juga memutuskan untuk
membantu satu atau beberapa sekolah dengan dana dalam jumlah cukup besar.
Adakalanya ada saja pengusaha yang ingin mendermakan sesuatu bagi satu atau
lebih sekolah. Kontribusi seperti ini hendaknya disambut dengan baik dan bahkan
sebaiknya didorong. Namun, pemerintah seyogianya perlu bersikap tegas terhadap
yayasan yang menyelenggarakan sekolah semata-mata untuk memperoleh keuntungan
finansial. Dewasa ini kecenderungan seperti itu telah semakin menggejala.
Fungsi sosial pendidikan telah mulai memudar berganti dengan penekanan pada
fungsi keuntungan ekonominya, khusus bagi para pengelolanya.
5. Peserta didik
5. Peserta didik
Para
peserta didik kemungkinan merupakan sumber penggalangan dana sekolah yang baik,
jika mereka tahu manfaatnya bagi diri mereka sendiri dan bagi sekolah. Berikut
adalah cara-cara pelibatan peserta didik Anda yang dapat dipertimbangkan:
a) Pengumpulan dana melalui kegiatan
seperti pertanian, memelihara ayam petelur, membuat kerajinan tangan, dan
lain-lain.
b) Kegiatan pengumpulan dana; misalnya
melalui konser musik, tari, olahraga, pameran, bazar, atau turnamen
6.Yayasan
Ada
sekolah yang didirikan oleh lembaga keagamaan atau lembaga lain yang bukan
berdasarkan ideologi tertentu yang merupakan organisasi non pemerintah.
Masing-masing memiliki tujuan spesifik dalam mendirikan dan mengoperasikan
sekolahnya yang juga bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan
beradab. Yayasan ini memberikan dukungan finansial kepada sekolah dalam
berbagai bentuk, seperti bangunan, peralatan, dan sumber daya manusia.
Kemungkinan yayasan ini menyimpan dana di bank, yang kemudian diinvestasikan
dalam bentuk saham, dan lain-lain. Hasil yang diperoleh digunakan untuk
menyediakan dana pengoperasian sekolah.
2.3
Peran Tingkat Ketersediaan Dana Penyelenggaraan Pendidikan
Tingkat ketersediaan dana
penyelenggaraan adalah jumlah dana yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan,
apakah lebih rendah, sesuai, atau lebih tinggi. Kondisi itu ada pengaruhnya
terhadap tingkat keberhasilan pendidikan di sekolah, misalnya di SMP.
1) Peran Ketersediaan Biaya untuk
Ketenagaan
Sistem
pembelajaran yang saat ini masih banyak digunakan adalah sistem tatap muka
antara guru dengan siswa. Bila proses belajar seperti ini berarti guru masih
menduduki peran yang strategis. Dengan demikian penyediaan dana untuk rekrutmen
guru yang berkualitas, kesejahteraan guru, serta pengembangan profesi akan
sangat menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Tentu saja hal
tersebut harus diikuti dengan komitmen pada masing-masing individu. Bila dana
untuk pengadaan guru kurang, berarti kebutuhan guru tidak terpenuhi. Begitu
pula bila guru ada tetapi kualifikasinya tidak terpenuhi atau bahkan terjadi
missmatch, maka akan terjadi penurunan kualitas hasil pendidikan. Biaya
pengadaan guru sampai kepada penggajian, adalah termasuk biaya investasi,
karena tidak hanya berlaku satu tahun, tetapi terus-menerus, sedangkan untuk
pengembangan tenaga, masuk dalam biaya operasional. Dengan demikian dana untuk
menyangkut kebutuhan tenaga meliputi:
a) Biaya rekrutmen dan pendidikan
latihan,
b) Gaji upah, termasuk honor kelebihan
jam mengajar,
c) Insentif untuk kesejahteraan, dan
d) Penyediaan sumber bahan dan alat
pembelajaran sesuai bidang studinya.
2) Peran Ketersediaan Dana untuk
Pengadaan dan Pemanfaatan Sarana –Prasarana
Dana untuk pengadaan sarana dan
prasarana terbagi dalam dua jenis biaya, yaitu biaya investasi dan biaya
operasional. Yang termasuk biaya investasi adalah pengadaan bangunan (ruang
kelas, ruang kantor/TU, ruang kepala sekolah, ruang wakil kepala sekolah, ruang
guru, ruang lab, ruang perpustakaan, gudang, kamar kecil, lapangan olahraga,
ruang praktik) dan pengadaan sarana (buku, alat peraga, alat praktik, dan
perabot), sedangkan yang termasuk biaya operasional adalah biaya
perawatan/pemeliharaan, bahan dan ATK, serta bahan habis pakai. Fungsi dari
pengadaan sarana-prasarana adalah fungsi penunjang yaitu menunjang proses
belajar-mengajar. Bila sarana dan prasarana didayagunakan dengan baik, maka
akan menunjang keberhasilan proses pembelajaran dan selanjutnya akan
berpengaruh terhadap mutu hasil pembelajaran. Tetapi sebaliknya bila
sarana-prasarana tak dimanfaatkan dengan baik maka tidak banyak berpengaruh
terhadap peningkatan mutu pendidikan. Dana yang diperlukan untuk bidang
sarana-prasarana antara lain: (a) bangunan, perabot, alat peraga, alat praktik,
dan buku, dan (b) pemeliharaan sarana-prasarana, termasuk penggantian alat yang
rusak.
3) Peran Ketersediaan Dana untuk Biaya
Operasional
Bila sudah tersedia tenaga, sarana,
dan prasarana, maka yang menjadi masalah adalah bagaimana kinerja tenaga
kependidikan, serta bagaimana sarana dan prasarana dapat dimanfaatkan secara
optimal. Pemanfaatan secara optimal sumberdaya pendidikan akan sangat
tergantung kinerja tenaga kependidikan dan ketersediaan dana operasional yang
menunjang proses pembelajaran. Sebagai contoh laboratorium IPA akan berpengaruh
atas mutu pembelajaran IPA bila guru dan siswa mau memanfaatkan kegiatan
laboratorium atau praktikum IPA secara optimal dan didukung oleh ketersediaan
bahan habis pakai. Perpustakaan akan bermanfaat sebagai sumber belajar bila di
dalamnya tersedia berbagai buku sumber dan buku lain untuk memperluas wawasan
dan guru mau memanfaatkan perpustakaan dengan melibatkan siswa. Dana untuk
biaya operasional dibutuhkan untuk antara lain untuk menunjang:
a) Proses belajar-mengajar,
b) Proses penilaian,
c) Pengadaan bahan praktik dan habis
pakai,
d) Bahan dan ATK,
e) pembinaan kesiswaan, dan
f) Pelaksanaan supervisi.
Dengan demikian ketersediaan dana,
minimal untuk menunjang keterlaksanaan standar pelayanan minimal sangat
diperlukan, karena penyelenggaraan pendidikan tanpa tersedia dana secara
memadai akan berpengaruh terhadap mutu hasil pendidikannya. Dalam kaitan dengan
ketersediaan dana operasional yang sangat terbatas maka perlu dilakukan
prioritas:
Pengadaan sarana dititikberatkan
pada pengadaan sarana yang langsung berpengaruh terhadap keberhasilan proses
pembelajaran, misalnya buku pelajaran yang ditunjang dengan alat peraga dan
alat praktik.
Pembinaan ketenagaan sebaiknya
dititikberatkan pada pembinaan profesi/kompetensi tenaga kependidikan.
Biaya operasional dititikberatkan
pada usaha menunjang proses pembelajaran, yang berpengaruh langsung pada
peningkatan mutu pendidikan. Biaya yang diperlukan untuk proses pembelajaran
belum tentu tersedia secara memadai, baik untuk biaya investasi maupun untuk
biaya operasional. Namun yang diharapkan adalah biaya untuk pelayanan minimal
dapat tersedia secara bertahap, bahkan suatu saat dapat mencapai tingkat ideal.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1. Standar pembiayaan pendidikan yaitu sebagai berikut :
1. Standar pembiayaan pendidikan yaitu sebagai berikut :
a) Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b) Biaya personal sebagaimana dimaksud
pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
c) Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
i.
Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
ii.
Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
iii.
Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan lain sebagainya
2.
Sumber
dana pembiayaan pendidikan yaitu :
a) Pemerintah Pusat
b) Pemerintah Daerah
c) Orang Tua Peserta didik
d) Kelompok Masyarakat
e) Yayasan
3.
Peran
tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan
a) Peran Ketersediaan Biaya untuk
Ketenagaan
b) Peran ketersediaan dana untuk pengadaan
dan pemanfaatan sarana –prasarana
c) Peran ketersediaan dana untuk biaya
operasional
3.2 Saran
Pendidikan adalah tanggung jawab
negara dan masyarakat, tanggung jawab kita bersama, termasuk dalam hal
pembiayaan. peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting
diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa. 2004. Manajemen Berbasis
Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nanang Fattah, Ekonomi dan
Pembiayaan Pendidikan, Rosda Karya, Bandung, cet ke-1, 2000. (www.kabarindonesia.com/beritaprint). akses 9 November 2014
Nurkolis. 2002. Penerapan MBS di
SLTP 9 Jakarta. Pendidikan network (Online) Vol. – No. – (http://www.Artikel.us/nurkolis1.html) akses 9 November 2014
Yahya. 2007. Ekonomi dan Pembiayaan
Pendidikan. Bahan Kuliah. Program Pascasarjana Universitas Negeri Padang.
0 komentar:
Posting Komentar