Senin, 02 Maret 2020

MAKALAH STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

18.21




BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik manakala pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik yang bersifat lunak (software) maupun keras (hardware). Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.





BAB II
PEMBAHASAN


Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum pasal 1 PP No. 19/2005, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dari fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk ijtihad yang mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Tidak dapat dipungkiri, bahwa pada saat ini pendidikan nasional bisa dikatakan sedikit tertinggal dengan negara-negara tetangga, atau bahkan jauh tertinggal dengan negara-negara maju, seperti Amerika dan negara-negara eropa. Hal tersebut dibuktikan dari tidak adanya perguruan tinggi di Indonesia yang masuk dalam peringkat 100 perguruan tinggi terbaik di dunia. Iklim politik dan ekonomi nasional yang tidak menentu, di tambah lagi dengan perilaku korupsi dari pejabat-pejabat negara yang bisa dibilang sudah membudaya, semakin memperburuk citra pendidikan nasional di mata dunia. Maka akan timbul pertanyaan, mau di arahkan kemana pendidikan nasional kita ? Oleh karena itu, menjadi sebuah keniscayaan adanya perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap sistem pendidikan nasional dalam lingkup makro, dan standar nasional pendidikan dalm lingkup mikro. Hal ini bertujuan agar pendidikan nasional tidak selalu tertinggal dalam merespons tantangan dan tuntutan perkembangan zaman. Sebagaimana termaktub dalam PP No. 19/2005 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1.      mengembangkan standar nasional pendidikan
2.           menyelenggarakan ujian nasional
3.          memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4.           merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan PP No. 19/2005, terdapat delapan standar pendidikan nasional yang digarap oleh BSNP, yaitu:
1.      Standar Isi
Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran ayang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satua pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
2.    Standar Proses
Standar proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk             mencapai standar kompetensi lulusan. (lihat bab IV pasal 19-24)
3.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. (lihat bab V pasal 25-27)
4.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya. (lihat bab VI pasal 28-41)
5.            Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (lihat bab VII pasal 42-48)
6.           Standar Pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. (lihat bab VIII pasal 49-61)
7.          Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun. (lihat bab IX pasal 62)
8.            Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. (lihat bab X pasal 63-72)
Dari kedelapan standar nasional ini pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (lihat pasal 4). Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan. Dalam sebuah sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna mengontrol kinerja suatu satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi kontrol tersebut tingkat efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya sistem pendidikan dapat dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78 PP nomor 19/2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi:
1.      Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas
2.         Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan pemerintah
3.           Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
4.            Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
5.            Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
a.       Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum pada poin kedua di atas, dilakukan oleh menteri pendidikan nasional. Setelah menerima hasil laporan evaluasi kinerja pendidikan dari kabupaten/kota, provinsi dan atau lembaga evaluasi mandiri, kemudian menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai: Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional
b.          Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber          daya manusia yang bermutu dan berdaya saing
c.             Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasional
d.          Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan
e.          Tingkat efisiensi, produktivitas dan akuntabilitas pendidikan nasional.

Di samping ikut serta dalam proses evaluasi kinerja pendidikan, pemerintah juga berwenang dalam melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Yang dimaksud akreditasi di sini adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi oleh pemerintah ini dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang pendidikan dasar dan menengah), BAN-PT (pada jenjang pendidikan tinggi), dan BAN-PNF (pada jenjang pendidikan nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri. Berkaitan dengan sertifikasi sebagai bukti legalitas pencapaian kompetensi peserta didik, dalam bab XIV pasal 89 dijelaskan bahwa pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Dalam dokumen ijazah atau sertifikasi kompetensi tersebut setidaknya harus mencantumkan identitas peserta didik, pernyataan yang menyatakan peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya, pernyataan tentang kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan, dan pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada bab XVI pasal 94 tentang Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan ini:
a.       Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANTA), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.
b.         Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintahan ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
c.         Standar Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintahan ini.
d.           Penyelenggaraan Ujian Nasional dilaksakan oleh pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.
Kemudia pada bab terakhir (XVII) pasal 96 tentang ketentuan Penutup dijelaskan bahwa semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintahan nomor 19/2005 ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Lahirnya PP nomor 19 Tahun 2005 ini tidak lepas dari tejadinya kontroversi di tengah masyarakat, ada sebagian masyarakat yang memandang bahwa lahirnya PP ini sebagai suatu hal yang ”tidak perlu”. Kemudian ada pula sebagian masyarakat pula yang menilai bahwa PP nomor 19/2005 kontradiktif sekali dengan UU nomor 20/2003, padahal sebagaimana diketahui bahwa PP nomor 19/2005 ini merupakan penjabaran dari UU nomor 20/2003 yang semestinya tidak terdapat kontrakdiksi di dalamnya yang dapat membingungkan masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan. Isu yang paling panas dan dianggap paling banyak menimbulkan kontroversi yaitu tentang diberlakukannya Ujian Nasional pada jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah.
Mengenai perlu tidaknya standarisasi pendidikan nasional, H.A.R. Tilaar berpendapat bahwa standarisasi pendidikan sangatlah perlu adanya, dalam artian:
  1. Standarisasi pendidikan nasional merupakan suatu tuntutan politik. Sebagai negara kesatuan Repblik Indonesia, bangsa ini memerlukan suatu ukuran (yardstick) untuk menilai sejauh mana warga negara Indonesia itu mempunyai visi yang sama, pengetahuan dan ketrampilan yang dapat mengembangkan negara kesatuan tersebut.
  2. Standarisasi nasional pendidikan merupakan suatu tuntutan globalisasi yang penuh dengan adanya persaingan. Sehingga hal ini perlu disikapi dengan upaya terus menerus untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kemamouan diri agar tidakmenjadi budak dari bangsa-bangsa lain.
  3. Standarisasi pendidikan nasional merupakan tuntutan dari kemajuan (progress). Setiap negera tidak menginginkan negaranya tertingal dari bangsa-bangsa lain. Setiap negara menginginkan menjadi negara yang maju, sehingga untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang bukan hanya menjadi konsumer dari produk-produk negara maju tetapi juga dapat berpartisipasi di dalam meningkatkan mutu kehidupan manusia.
Di samping ketiga hal tersebut, H.A.R. Tilaar juga mengaskan bahwa standar nasional pendidikan merupakan kebutuhan bangsa Indonesia, karena standar nasional pendidikan ini berfungsi sebagai alat untuk mengukur kualitas pendidikan, memetakan masalah pendidikan, dan pada akhirnya bermuara pada penyusunan strategi dan rencana pengembangan sebagai sarana perbaikan mutu pendidikan nasional.
Sebagaimana yan telah kami paparkan di atas, bahwa lahirnya PP nomor 19/2005 ini tidakdapat dilepaskan dari adanya kontroversi di dalamnya. Adapun kontroversi tersebut, yaitu:
    1. Pasal 78 huruf e dijelaskan bahwa pemerintah hanya mengevaluasi kinerja pendidikan, dan pada pasal 79 ayat 1 huruf a, b, c, dan d yang menegaskan bahwa tugas evaluasi hasil belajar itu dilakukan oleh satuan pendidikan. Namun jika dilihat pada pasal 63 ayat 1 huruf b dan c yang menyatakan bahwa penilaian hasil belajar dilakukan satuan pendidikan dan pemerintah, hal inilah yang menimbulkan kontradiksi yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sebagai pengguna jasa layanan pendidikan. Sebenarnya yang berhak melakukan penilaian hasil belajar peserta didik itu siapa? Pendidik dalam satuan pendidikan, pemerintah , atau kedua-duanya?
    2. Dalam Undang-Undang nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, pasal 58 ayat 1 dijelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Sedangkan dalam PP nomor 19/2005 tentang Standar Nasional P endidikan, pasal 63 ayat 1 ditegaskan bahwa penilaian hasil belajar dilakukan oleh tenaga pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Dari kedua aturan tersebut tampak jelas adanya kontradiksi dalam pembagian peran/wewenang yang berkaitan dengan evaluasi (penilaian) hasil belajar antara satuan pendidikan dan pemerintah. hal inilah yang pada akhirnya menimbulkan perdebatan yang sangat alot antara DPR (Komisi X) dengan pemerintah (Mendiknas) berkaitan dengan kedua pasal tersebut. DPR menafsirkan bahwa pada UU No. 20 Tahun 2003 dengan jelas mengatakan bahwa yang menentukan kelulusan siswa adalah sekolah dan guru. Berdasarkan UU itu tidak perlu diadakan Ujian Nasional. Namun, dalam PP No. 19 Tahun 2005 pemerintah menafsirkan lain bahwa yang menentukan kelulusan siswa adalah Ujian Nasional.
Di luar masalah tersebut di atas, dalam harian Kedaulatan Rakyat edisi kamis 5 Maret 2009 dimuat berita yang bisa dibilang dapat mencoreng wajah pendidikan nasional umumnya dan Yogyakarta pada khususnya, yang inti dari berita tersebut yaitu, diduga telah terjadi pemalsuan ijazah oleh oknum guru yang studi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Motivasi pemalsuan ijazah tersebut tidak lain adalah untuk kenaikan pangkat/golongan, sehingga dengan naiknya pangkat/golongan tersebut secara otomatis akan menaikkan juga gaji dan tunjangan profesinya. Selain berita tersebut, adapula berita yang cukup membuat resah dunia pendidikan, yaitu terjadinya pemalsuan surat keterangan Penetapan Angka Kredit oleh oknum kepala sekolah di Ciamis dan beberapa guru di Kulonprogo. Lagi-lagi motif juga sama, yaitu untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/golongan.
Dari kedua kasus tersebut, kiranya cukup memberikan gambaran pada kita bahwa perlunya membenahi sebuah sistem pendidikan nasional secara komprehensif, agar tidak ada lubang-lubang atau celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kedua kasus tersebut juga mengindikasikan bahwa kualitas tenaga pendidik kita saat ini memang sungguh sangat mengkhawatirkan, mentalitas ”maling” masih terasa kental di negeri ini. Mungkin masih banyak kasus-kasus lain yang terjadi,yang melibatkan oknum-oknum tenaga pendidik. Bagaimana bisa mengarahkan pendidikan nasional kita menuju pendidikan yang maju dan bermutu, jika para pendidiknya saja masih memiliki mental ”maling”. Semestinya pendidik itu memiliki karakter yang anggun dalam moral (akhlak) dan unggul dalam intelektual, sehingga mampu mengarahkan dan mengawal pendidikan nasional menuju singasana yang terhormat.



























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidkan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip prinsip. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai tehnik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik; dan penilaian hasil belajar olehPemerintah.
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,satuan pendidikan dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabaranya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelanjaran (RPP).Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.



Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 IKATAN PELAJAR SANTAI. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top